Pages

Senin, 16 Februari 2015

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Dalam Undang-undang PPN 1984, sebenarnya terdapat dua jenis pajak yang dicakup yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang kedua adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak ini masuk ke dalam jenis pajak konsumsi dan memiliki legal karakter yang hampir sama. Mungkin karena itu kedua jenis pajak tersebut diatur dalam satu Undang-undang.
Berdeda dengan PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja yaitu pada saat impor atau pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak pabrikan BKP tersebut. Tidak semua Barang Kena Pajak juga menjadi objek pengenaan PPnBM. Hanya Barang Kena Pajak yang tergolong mewah saja yang akan dikenai PPnBM.
Salah satu ciri pengenaan PPN adalah bahwa PPN berdampak regresif. Sifat regresif ini artinya bahwa orang yang berpenghasilan rendah dan orang yang berpenghasilan tinggi sama saja besar PPNnya apabila mengkonsumsi barang yang sama. Namun demikian, orang berpenghasilan rendah menanggung beban pajak yang lebih besar bila besarnya PPN dibandingkan dengan penghasilannya. Nah, untuk mengimbanginya, dikenakanlah PPnBM atas barang-barang tertentu yang pada umumnya dikonsumsi oleh kalangan berpenghasilan tinggi. Akhirnya dampak regresif PPN bisa dikurangi dengan pengenaan PPnBM.
Berikut ini adalah ketentuan tentang PPnBM dalam Undang-undang PPN 1984.

Objek PPnBM

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, terdapat dua jenis objek PPnBM, yaitu:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
  2. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Pertimbangan pengenaan PPnBM ini, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasannya adalah:
  1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
  3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
  4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
Perhatikan bahwa pertimbangan dikenakannya PPnBM ini lebih kepada fungsi mengatur dari pajak (regulerend) dari pada fungsi penerimaannya (budgetair).
Pengenaan PPnBM terhadap suatu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP pabrikan atau produsen tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenai atau tidak dikenai PPnBM pada transaksi sebelumnya. Jadi, bisa saja dalam BKP mewah yang diproduksi terdapat unsur bahan baku yang juga telah dikenakan PPnBM.
Dalam hal impor, Pengenaan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja.

BKP Tergolong Mewah

Seperti yang telah saja jelaskan di atas, tidak semua BKP merupakan objek pengenaan PPnBM. Hanya BKP yang tergolong mewahlah yang akan menjadi objek pengenaan PPnBM. Nah, penjelasan Pasal 5 ayat 1 UU PPN 1984 juga menegaskan apa yang dimaksud adengan BKP yang tergolong mewah itu, yaitu:
  1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
  2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
  4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Tarif PPnBM

Tidak seperti PPN yang hanya memiliki satu tarif (10%), PPnBM memiliki beberapa jenis tarif sesuai dengan kelompok dan jenis BKP yang tergolong mewah. Pasal 8 ayat (1) UU PPN 1984 menegaskan bahwa tarif PPnBM dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok tarif dengan tarif paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan BKP yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.
Sama dengan PPN, atas ekspor BKP yang tergolong mewah ini juga dikenakan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% ini disebabkan PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean sehingga BKP yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai PPnBM dengan tarif 0%. Dengan demikian, PPnBM yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara itu jenis BKP yang tergolong mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, tarif yang tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Dalam hal terhadap barang yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu dikenai PPnBM, tarif yang dipergunakan adalah tarif yang rendah. Pengelompokan barang yang dikenai PPnBM dilakukan setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan.

Penghitungan PPnBM

Besarnya PPnBM yang terutang dan harus dipungut oleh PKP pabrikan atau imortir BKP mewah adalah sebesar tarif PPnBM dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP PPnBM adalah sama dengan DPP untuk PPN, yaitu sebesar Harga Jual, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang diatur Peraturan Menteri Keuangan.[1]
Berbeda dengan PPN yang mengenal sistem pengkreditan, PPnBM tidak mengenal istilah pengkreditan. PPnBM yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor BKP Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun PPnBM yang dipungut.[2] Dengan demikian, PPnBM bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, PPnBM dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
Berikut ini adalah contoh yang diberikan oleh Undang-undang PPN 1984.
Pengusaha Kena Pajak “A” mengimpor BKP dengan Nilai Impor Rp5.000.000,00. BKP tersebut, selain dikenakan PPN, misalnya juga dikenakan PPnBM dengan tarif 20%. Dengan demikian, penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah:
  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp5.000.000,00
  • PPN : 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah : 20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00
Kemudian, Pengusaha Kena Pajak “A” menggunakan Barang Kena Pajak tersebut sebagai bagian dari suatu Barang Kena Pajak lain yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 35%. Oleh karena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak “A” atau dibebankan sebagai biaya.
Kemudian, Pengusaha Kena Pajak “A” menjual Barang Kena Pajak yang dihasilkannya kepada Pengusaha Kena Pajak “B” dengan Harga Jual Rp50.000.000,00. Maka, penghitungan PPN dan Pajak PPnBM yang terutang adalah:
  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00
  • PPN : 10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00
  • PPnBM: 35% x Rp50.000.000,00 = Rp17.500.000,00
Dalam contoh ini, Pengusaha Kena Pajak “A” dapat mengkreditkan PPN sebesar Rp500.000,00 di atas terhadap Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00.
Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan, baik dengan PPN sebesar Rp5.000.000,00 maupun dengan PPnBMsebesar Rp17.500.000,00.
Apabila terjadi ekspor BKP yang tergolong mewah, Pengusaha Kena Pajak yang telah membayar PPnBM pada saat perolehan BKP Yang Tergolong Mewah, sepanjang PPnBM tersebut belum dibebankan sebagai biaya, Pengusaha Kena Pajak berhak meminta kembali PPnBM yang dibayarnya, apabila Pengusaha Kena Pajak dimaksud telah mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah tersebut.

 
 
 
 

0 komentar:

Posting Komentar

Senin, 16 Februari 2015

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Dalam Undang-undang PPN 1984, sebenarnya terdapat dua jenis pajak yang dicakup yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang kedua adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak ini masuk ke dalam jenis pajak konsumsi dan memiliki legal karakter yang hampir sama. Mungkin karena itu kedua jenis pajak tersebut diatur dalam satu Undang-undang.
Berdeda dengan PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja yaitu pada saat impor atau pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak pabrikan BKP tersebut. Tidak semua Barang Kena Pajak juga menjadi objek pengenaan PPnBM. Hanya Barang Kena Pajak yang tergolong mewah saja yang akan dikenai PPnBM.
Salah satu ciri pengenaan PPN adalah bahwa PPN berdampak regresif. Sifat regresif ini artinya bahwa orang yang berpenghasilan rendah dan orang yang berpenghasilan tinggi sama saja besar PPNnya apabila mengkonsumsi barang yang sama. Namun demikian, orang berpenghasilan rendah menanggung beban pajak yang lebih besar bila besarnya PPN dibandingkan dengan penghasilannya. Nah, untuk mengimbanginya, dikenakanlah PPnBM atas barang-barang tertentu yang pada umumnya dikonsumsi oleh kalangan berpenghasilan tinggi. Akhirnya dampak regresif PPN bisa dikurangi dengan pengenaan PPnBM.
Berikut ini adalah ketentuan tentang PPnBM dalam Undang-undang PPN 1984.

Objek PPnBM

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, terdapat dua jenis objek PPnBM, yaitu:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
  2. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Pertimbangan pengenaan PPnBM ini, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasannya adalah:
  1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
  3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
  4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
Perhatikan bahwa pertimbangan dikenakannya PPnBM ini lebih kepada fungsi mengatur dari pajak (regulerend) dari pada fungsi penerimaannya (budgetair).
Pengenaan PPnBM terhadap suatu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP pabrikan atau produsen tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenai atau tidak dikenai PPnBM pada transaksi sebelumnya. Jadi, bisa saja dalam BKP mewah yang diproduksi terdapat unsur bahan baku yang juga telah dikenakan PPnBM.
Dalam hal impor, Pengenaan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja.

BKP Tergolong Mewah

Seperti yang telah saja jelaskan di atas, tidak semua BKP merupakan objek pengenaan PPnBM. Hanya BKP yang tergolong mewahlah yang akan menjadi objek pengenaan PPnBM. Nah, penjelasan Pasal 5 ayat 1 UU PPN 1984 juga menegaskan apa yang dimaksud adengan BKP yang tergolong mewah itu, yaitu:
  1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
  2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
  4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Tarif PPnBM

Tidak seperti PPN yang hanya memiliki satu tarif (10%), PPnBM memiliki beberapa jenis tarif sesuai dengan kelompok dan jenis BKP yang tergolong mewah. Pasal 8 ayat (1) UU PPN 1984 menegaskan bahwa tarif PPnBM dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok tarif dengan tarif paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan BKP yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.
Sama dengan PPN, atas ekspor BKP yang tergolong mewah ini juga dikenakan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% ini disebabkan PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean sehingga BKP yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai PPnBM dengan tarif 0%. Dengan demikian, PPnBM yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara itu jenis BKP yang tergolong mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, tarif yang tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Dalam hal terhadap barang yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu dikenai PPnBM, tarif yang dipergunakan adalah tarif yang rendah. Pengelompokan barang yang dikenai PPnBM dilakukan setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan.

Penghitungan PPnBM

Besarnya PPnBM yang terutang dan harus dipungut oleh PKP pabrikan atau imortir BKP mewah adalah sebesar tarif PPnBM dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP PPnBM adalah sama dengan DPP untuk PPN, yaitu sebesar Harga Jual, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang diatur Peraturan Menteri Keuangan.[1]
Berbeda dengan PPN yang mengenal sistem pengkreditan, PPnBM tidak mengenal istilah pengkreditan. PPnBM yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor BKP Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun PPnBM yang dipungut.[2] Dengan demikian, PPnBM bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, PPnBM dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
Berikut ini adalah contoh yang diberikan oleh Undang-undang PPN 1984.
Pengusaha Kena Pajak “A” mengimpor BKP dengan Nilai Impor Rp5.000.000,00. BKP tersebut, selain dikenakan PPN, misalnya juga dikenakan PPnBM dengan tarif 20%. Dengan demikian, penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah:
  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp5.000.000,00
  • PPN : 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah : 20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00
Kemudian, Pengusaha Kena Pajak “A” menggunakan Barang Kena Pajak tersebut sebagai bagian dari suatu Barang Kena Pajak lain yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 35%. Oleh karena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak “A” atau dibebankan sebagai biaya.
Kemudian, Pengusaha Kena Pajak “A” menjual Barang Kena Pajak yang dihasilkannya kepada Pengusaha Kena Pajak “B” dengan Harga Jual Rp50.000.000,00. Maka, penghitungan PPN dan Pajak PPnBM yang terutang adalah:
  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00
  • PPN : 10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00
  • PPnBM: 35% x Rp50.000.000,00 = Rp17.500.000,00
Dalam contoh ini, Pengusaha Kena Pajak “A” dapat mengkreditkan PPN sebesar Rp500.000,00 di atas terhadap Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00.
Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan, baik dengan PPN sebesar Rp5.000.000,00 maupun dengan PPnBMsebesar Rp17.500.000,00.
Apabila terjadi ekspor BKP yang tergolong mewah, Pengusaha Kena Pajak yang telah membayar PPnBM pada saat perolehan BKP Yang Tergolong Mewah, sepanjang PPnBM tersebut belum dibebankan sebagai biaya, Pengusaha Kena Pajak berhak meminta kembali PPnBM yang dibayarnya, apabila Pengusaha Kena Pajak dimaksud telah mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah tersebut.

 
 
 
 

0 komentar:

Posting Komentar