Upaya Pemerintah Untuk Mengatasi
Masalah Kemiskinan :
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Program Bantuan Langsung Tunai yang
merupakan kompensasi yang diberikan usai penghapusan subsidi minyak tanah dan
program konversi bahan bakar gas. Namun kedua hal tersebut tidak memiliki dampak
signifikan terhadap pengurangan angka kemiskinan. Bahkan beberapa pakar
kebijakan negara menganggap, bahwa hal tersebut sudah seharusnya dilakukan
pemerintah. Baik ada atau tidak ada masalah kemiskinan di Indonesia. Negara
wajib menyediakan jaminan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945.
2. Menjaga stabilitas harga bahan
kebutuhan pokok
Fokus program ini bertujuan menjamin
daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok
terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
- Penyediaan cadangan beras pemerintah
1 juta ton
- Stabilisasi/kepastian harga
komoditas primer
3. Mendorong pertumbuhan yang
berpihak pada rakyat miskin
Fokus program ini bertujuan
mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas
dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang
berkenaan dengan fokus ini antara lain:
- Penyediaan dana bergulir untuk
kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan
konvensional.
- Bimbingan teknis/pendampingan dan
pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
- Pelatihan budaya, motivasi usaha dan
teknis manajeman usaha mikro
- Pembinaan sentra-sentra produksi di
daerah terisolir dan tertinggal
- Fasilitasi sarana dan prasarana
usaha mikro
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat
pesisir
- Pengembangan usaha perikanan tangkap
skala kecil
- Peningkatan akses informasi dan
pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
- Percepatan pelaksanaan pendaftaran
tanah
- Peningkatan koordinasi
penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
4.
Menyempurnakan dan memperluas cakupan
program pembangunan berbasis
masyarakat.
Program ini bertujuan untuk
meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan
perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan
kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus
ketiga ini antara lain:
- Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
- Program Pengembangan Infrastruktur
Sosial Ekonomi Wilayah
- Program Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Khusus
- Penyempurnaan dan pemantapan program
pembangunan berbasis masyarakat.
5. Meningkatkan akses masyarakat
miskin kepada pelayanan dasar.
Fokus program ini bertujuan untuk
meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan,
dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara
lain :
- Penyediaan beasiswa bagi siswa
miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah
(MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Beasiswa siswa miskin jenjang
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
- Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan
beasiswa berprestasi;
- Pelayanan kesehatan rujukan bagi
keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;
6. Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi
masyarakat miskin.
Fokus ini bertujuan melindungi
penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan
ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah seperti :
- Peningkatan kapasitas kelembagaan
pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
- Pemberdayaan sosial keluarga, fakir
miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial
lainnya.
- Bantuan sosial untuk masyarakat
rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
- Penyediaan bantuan tunai bagi rumah
tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan
ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia
sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan
sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan
(PKH).
- Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan
tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan
7. Membangun Kredit Usaha Rakyat
(KUR) dan Program Nasional PemberdayaanMasyarakat (PNPM)
KUR merupakan kredit program yang
diluncurkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada November 2007. KUR ditujukan
bagi pengusaha mikro dan kecil yang tidak memiliki agunan tambahan dengan
plafon maksimal Rp 500 juta. Bank bersedia menyalurkan KUR karena kreditnya
dijamin oleh pemerintah. Dari program ini (KUR), diharapkan sector UMKM dapat
tumbuh dan berkembang dalam menyokong perekonomian bangsa. Selain itu, melalui
program ini juga, pemerintah menargetkan sector UMKM dapat tumbuh sebesar
650.000 unit UMKM.
Selain program KUR, pemerintah juga menyiapkan program dalam pengentasan
kemiskinan di Indonesia. Tentu saja program ini juga akan bersinergi dengan
program pemberdayaan sector UMKM. Program ini dinamakan dengan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat atau yang lebih di kenal dengan singkatan PNPM. Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diresmikan oleh Presiden SBY pada
Februari 2007 ini diharapkan dapat menjangkau 31,92 juta penduduk miskin di
Indonesia atau sekitar 7,96 juta keluarga miskin. Pada tahun 2007 program PNPM
ini ditujukan bagi 2.891 kecamatan yang terdiri dari 2.057 kecamatan dalam PNPM
Pedesaan dan 834 kecamatan dalam PNPM Perkotaan yang tersebar di 33 Provinsi.
Setiap kecamatan akan mendapatkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) antara
Rp 500 juta dan Rp 1,5 miliar per tahun yang disesuaikan dengan jumlah penduduk
miskin di tiap kecamatan.
sumber : punyaprasetyo.wordpress.com
sumber : punyaprasetyo.wordpress.com