Pages

Jumat, 18 April 2014

Membuat Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
CV. FAMS PROPERTY
No : 0027 / AP / XII / 2013

Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Putri
2.      Ratnasari
Yang disebut sebagai pihak OWNER.

Melakukan suatu kesepakatan bersama untuk menjalankan kegiatan kerjasama bisnis dibidang property, kami menyatakan setuju untuk melakukan kerjasama bisnis ini dengan pihak owner yang dimana diikat sesuai dengan yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga perusahaan dalam perjanjian hitam diatas putih.

Dan kami dengan ini menyatakan bahwa kami siap untuk menjalankan bisnis ini secara bersama-sama untuk mencapai tujuan dan sukses bersama.
Masa berlaku surat perjanjian ini adalah 2 tahun sejak penandatanganan surat perjanjian ini.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini telah menyetujui apa yang telah dirumuskan didalam anggaran rumah tangga perusahaan.
Mengenai pelanggaran yang terjadi di kemudian hari diselesaikan secara mufakat, dan bila tidak terjadi mufakat maka akan menempuh jalur hukum yang berlaku pada saat itu.





     Pihak OWNER I                        Pihak OWNER II



 
            (Putri)                                       (Ratnasari)

Sabtu, 05 April 2014

Subjek dan Objek Hukum



SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
        
Subjek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1.      Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti:
a.      Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
b.     Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2.      Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.


Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda, dibedakan menjadi : 
a.  Benda yang bergerak
    Contoh : mobil dan hewanb.        
b. Benda tidak bergerak
    Contoh : tanah dan bangunan.

Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).





Hukum dan Hukum Ekonomi serta Hukum Perdata



HUKUM DAN HUKUM EKONOMI SERTA HUKUM PERDATA

Di dalam ilmu ekonomi dikenal hukum ekonomi. Untuk dapat memahaminya perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian hukum dan hukum ekonomi. Hukum adalah suatu sistem atau aturan yang secara resmi dianggap mengikat. Hukum dikukuhkan menjadi suatu aturan ang mengikat oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas lain melalui institusi atau lembaga hukum. Sedangkan hukum dalam perspektif ekonomi memiliki arti lain. Begitu juga dengan hukum ekonomi yang berbeda dari pelaku hukum dalam perspektif ilmu hukum.

Hukum dalam ilmu ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2:

     1.      Hukum ekonomi Pembangunan adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan manusia
contohnya :  hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
     2.      Hukum ekonomi sosial adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia
contohnya :   hukum perburuhan dan hukum perumahan.

Contoh hukum-hukum ekonomi yang terjadi di masyarakat :

1.      Jika suatu tempat dibangun sebuah pusat pertokoan atau swalayan yang besar seperti supermarket yang menjual berbagai produk dengan harga yang lebih murah,  maka dapat dipastikan toko-toko kecil di sekitar dibangunnya swalayan tersebut akan kehilangan omzet. Bahkan, pengusaha kecil yang tidak dapat bertahan akan merugi dan gulung tikar.
2.      Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan memicu kenaikan harga-harga lain. Misalnya, dengan naiknya harga BBM, maka ongkos kendaraan umum pun akan ikut naik. Begitu juga dengan harga barang-barang di pasaran, seperti harga sembako dan sayuran akan ikut naik. Hal tersebut disebabkan proses produksi dan distribusi barang-barang di pasaran juga menggunakan BBM.
3.      Turunnya harga gas elpiji (LPG) di pasaran akan membuat orang yang menggunakan kompor gas semakin banyak. Dengan harga gas elpiji yang murah, orang akan beralih ke kompor gas dan meninggalkan kompor minyak karena harga minyak tanah yang semain mahal. Imbas lainnya adalah produksi kompor gas meningkat hingga menyebabkan pabrik kompor gas untung besar sedangkan pengusaha kecil yang memproduksi kompor minyak akan kehilangan omzet.

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil dan dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, seperti misalnya hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.

Hukum perdata yang ada di Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tersebut adalah hukum perdata yang berasal dari hukum perdata barat, yaitu Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W

Beberapa contoh hukum perdata :

1. Contoh Hukum Perdata Warisan

Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.

2. Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.

3. Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.

sumber : 




Jumat, 18 April 2014

Membuat Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
CV. FAMS PROPERTY
No : 0027 / AP / XII / 2013

Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Putri
2.      Ratnasari
Yang disebut sebagai pihak OWNER.

Melakukan suatu kesepakatan bersama untuk menjalankan kegiatan kerjasama bisnis dibidang property, kami menyatakan setuju untuk melakukan kerjasama bisnis ini dengan pihak owner yang dimana diikat sesuai dengan yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga perusahaan dalam perjanjian hitam diatas putih.

Dan kami dengan ini menyatakan bahwa kami siap untuk menjalankan bisnis ini secara bersama-sama untuk mencapai tujuan dan sukses bersama.
Masa berlaku surat perjanjian ini adalah 2 tahun sejak penandatanganan surat perjanjian ini.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini telah menyetujui apa yang telah dirumuskan didalam anggaran rumah tangga perusahaan.
Mengenai pelanggaran yang terjadi di kemudian hari diselesaikan secara mufakat, dan bila tidak terjadi mufakat maka akan menempuh jalur hukum yang berlaku pada saat itu.





     Pihak OWNER I                        Pihak OWNER II



 
            (Putri)                                       (Ratnasari)

Sabtu, 05 April 2014

Subjek dan Objek Hukum



SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
        
Subjek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1.      Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti:
a.      Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
b.     Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2.      Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.


Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda, dibedakan menjadi : 
a.  Benda yang bergerak
    Contoh : mobil dan hewanb.        
b. Benda tidak bergerak
    Contoh : tanah dan bangunan.

Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).





Hukum dan Hukum Ekonomi serta Hukum Perdata



HUKUM DAN HUKUM EKONOMI SERTA HUKUM PERDATA

Di dalam ilmu ekonomi dikenal hukum ekonomi. Untuk dapat memahaminya perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian hukum dan hukum ekonomi. Hukum adalah suatu sistem atau aturan yang secara resmi dianggap mengikat. Hukum dikukuhkan menjadi suatu aturan ang mengikat oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas lain melalui institusi atau lembaga hukum. Sedangkan hukum dalam perspektif ekonomi memiliki arti lain. Begitu juga dengan hukum ekonomi yang berbeda dari pelaku hukum dalam perspektif ilmu hukum.

Hukum dalam ilmu ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2:

     1.      Hukum ekonomi Pembangunan adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan manusia
contohnya :  hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
     2.      Hukum ekonomi sosial adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia
contohnya :   hukum perburuhan dan hukum perumahan.

Contoh hukum-hukum ekonomi yang terjadi di masyarakat :

1.      Jika suatu tempat dibangun sebuah pusat pertokoan atau swalayan yang besar seperti supermarket yang menjual berbagai produk dengan harga yang lebih murah,  maka dapat dipastikan toko-toko kecil di sekitar dibangunnya swalayan tersebut akan kehilangan omzet. Bahkan, pengusaha kecil yang tidak dapat bertahan akan merugi dan gulung tikar.
2.      Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan memicu kenaikan harga-harga lain. Misalnya, dengan naiknya harga BBM, maka ongkos kendaraan umum pun akan ikut naik. Begitu juga dengan harga barang-barang di pasaran, seperti harga sembako dan sayuran akan ikut naik. Hal tersebut disebabkan proses produksi dan distribusi barang-barang di pasaran juga menggunakan BBM.
3.      Turunnya harga gas elpiji (LPG) di pasaran akan membuat orang yang menggunakan kompor gas semakin banyak. Dengan harga gas elpiji yang murah, orang akan beralih ke kompor gas dan meninggalkan kompor minyak karena harga minyak tanah yang semain mahal. Imbas lainnya adalah produksi kompor gas meningkat hingga menyebabkan pabrik kompor gas untung besar sedangkan pengusaha kecil yang memproduksi kompor minyak akan kehilangan omzet.

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil dan dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, seperti misalnya hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.

Hukum perdata yang ada di Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tersebut adalah hukum perdata yang berasal dari hukum perdata barat, yaitu Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W

Beberapa contoh hukum perdata :

1. Contoh Hukum Perdata Warisan

Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.

2. Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.

3. Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.

sumber :