Pages

Minggu, 12 Mei 2013

TUGAS 3 (Kelompok)



PENANAMAN MODAL ASING


1.      PENDAHULUAN

-  LATAR BELAKANG
             Penanaman modal asing merupakan segala kegiatan menanamkan modal yang diberikan oleh perseorang maupun perusahaan dari luar negeri. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrastruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara Indonesia melalui pemerintah.
            Dengan masuknya perusahaan asing dalam investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
            
2.   RUMUSAN MASALAH
a.     Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
b.    Faktor-faktor apakah yang menyebabkan kendala besar investor asing enggan  investasi ke Indonesia?

3.   PEMBAHASAN
      A.  Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Berkembang
                  Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang seperti Indonesia dapa diperinci menjadi lima hal yaitu:                  
·       Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.          
·       Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
·       Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
·       Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
·       Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. 
                   Selama ini investor domestik di negara berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti ekploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja.  Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengagguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh karena adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya  akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja tenaga kerja negara tujuan penanaman modal dan pendapatan nasional.
                   Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara yang sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja dan keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerja sama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestic dari negara tuan rumah atau sering biasa disebut house country.
                   Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu sebagai konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.  
                  Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang berifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari bebrbagai aspek antara lain :
       a.       Ekonomi dan sosial
       b.      Sosiologis dan budaya
       c.       Kebutuhan-kebutuhan dasae dan pembangunan.
       d.      Praktis dan operasional dan kebutuhan kedepan.
     e.   Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.

B.   Kendala Investor Asing Enggan Investasi ke Indonesia
                    Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif dan Prospek pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.  Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.  Stabilitas politik yang memadai.
c.  Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor.
d. Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.
                  Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
                    Apabila ditinjau dari Undang-Undang Penanaman Modal, sudah dapat dikatakan bahwa Undang-undang tersebut mencakup semua aspek penting, seperti pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenagakerjaan, dan sector-sektor yang dapat dimasuki investor. Hal tersebut diupayakan secara maksimal agar terjad peningkatan investasi di Indonesia dari sisi pemerintah dan kepastian berinvestasi dari sisi pengusaha/investor.
                  Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Penanaman Modal, diantaranya adalah pada bab I pasal 1 Nomer 10 terkait pelayanan terpadu satu pintu. Yang artinya bahwa system pelayanan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi keinginan investor/pengusaha untuk memperoleh pelayanan yang lebih efisien, mudah, dan cepat. Sehingga bagi mancanegara yang ingin berinvestasi disebuah wilayah Indonesia, tidak perlu lagi menunggu dengan waktu yang lama untuk memperoleh izin berinvestasi di Indonesia, bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pajak maupun pungutan lain akibat panjangnya jalur birokrasi.
                   Kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal yang terdapat dalam pasal 4 Nomer 2b, belum sepenuhnya terlaksana. Hasil studi LPEM-FEUI (2001) menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia selain persoalan birokrasi, ketidakpastian biaya investasi yang harus dikeluarkan serta perubahan peraturan pemerintah daerah yang tidak jelas atau muncul tiba-tiba, juga kondisi keamanan, social dan politik Indonesia. Bahkan, World Economic Forum (2007), menunjukkan dari 131 negara, Indonesia berada dalam urutan ke-93 mengenai perlindungan bisnis.
                  Kendala perizinan penanaman modal di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin investasi tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket  dengan izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha. Misalnya di sector perhotelan, jumlah izin yang diperlukan mencapai 37 buah, karena setiap bagian dari hotel harus memiliki izin khusus dari departemen yang terkait. Kondisi perizinan penanaman modal yang rumit ini, seringkali membuat para penanam modal membatalkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia. Meskipun pelayanan terpadu satu pintu sudah diterapkan.
                     Hasil survey World Economic Forum (WEF) tahun 2007 menunjukkan, bahwa 8.5% dari jumlah pengusaha di Indonesia yang menjadi responden mengatakan bahwa permasalahan utama mereka adalah peraturan ketenagakerjaan yang restriktif, 10.7% mengeluhkan ketidakstabilan kebijakan, dan 16.1% mempermasalahkan birokrasi yang tidak efisien.
                  Khusus masalah birokrasi, yang tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi dalam mengurus investasi seperti perizinan, peraturan atau persyaratan lainnya yang berbelit-belit dan langkah prosedurnya yang tidak jelas. Hal ini merupakan masalah klasik yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga permalahan ini menjadi kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia. Masalah ini bukan hanya membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha atau calon investor. Diantara Negara-negara ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan Indonesia berada pada posisi ke-3 setelah Singapura dengan birokrasi yang paling efisien atau biaya birokrasi paling murah (tidak hanya di ASEAN tetapi juga dunia menurut versi WEF) dan Malaysia.

4.   KESIMPULAN
A.          Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
B.           Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keegganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik  Indonesia bagi investor asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia. 

5.   SARAN
1.    Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing  di Indonesia.
2. Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.

6.   REFERENSI

7.   NAMA KELOMPOK
                                                    
                                                    Kelas : 1EB14
Nama
NPM
1.      Esty Putri Ratnasari
22212566
2.      Firdianada Nabila
22212974
3.      Nurina Amalia
25212502
4.      Putri Ayu Lestari
25212758


Jumat, 10 Mei 2013

Tugas 4




1.      Jika peredaran uang di Indonesia dianggap dapat menimbulkan inflasi maka Bank Indonesia  sebagai pelaksana Kebijakan Moneter adalah melakukan tindakan apa saja? 

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasarn utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (Free Floating).  Dalam pelaksanaanya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar dan suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah

Beberapa kebijakan moneter jika terjadinya inflasi antara lain :
a.       Kebijakan Diskonto (Discount Policy)
   Yaitu kebijakan pemerintah dengan jalan menaikkan suku bunga pada saat inflasi dan menurunkan pada saat deflasi, ditunjukkan untuk menaikkan tingkat bunga karena dengan bunga kredit tinggi maka aktivitas ekonomi yang menggunakan dana pinjaman akan tertahan karena modal diskontonya atau discount policy (tingkat bunga yang dikenakan pada bank umum atas pinjaman dana yang diberikan), maka jumlah uang yang beredar cenderung berkurang, dan begitu sebaliknya.
b.      Kebijakan Pasar Terbuka (Open Market Policy)
   Yaitu kebiajakan pemerintah dengan jalan menjual surat-surat berharga pada saat inflasi dan membeli/menarik surat-surat berharga pada saat deflasi. Apabila pemerintah menghendaki menurunkan jumlah uang yang beredar, pemerintah harus menjual obligasi di pasar bebas. Bank Indonesia dalam kebijakan pasar terbuka dengan mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Pasar Uang. 
c.       Kebijakan Cadangan Kas (Cash Ratio Policy)
   Yaitu kebiajakan pemerintah dengan jalan menaikkan cadangan kas pada saat inflasi dan menurunkan cadangan kas pada saat deflasi, atau bisa juga menaikkan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang. Cara baru untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat yaitu dengan cara mengubah-ubah minimum kas rasio. Bank sentral pada umumnya menentukan angka banding minimum antara yang uang tunai dengan kewajiban giral bank. Angka banding tersebut biasa disebut minimum cash ratio. Bila pemrintah menurunkan minimum kas ratio, maka dengan uang tunai yang sama bank dapat menciptakan uang lebih banyak dari jumlah sebelumnya.
d.       Kebijakan Kredit Ketat
   Yaitu kebijakan pemerintah dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit. Kredit boleh diberikan asal memenuhi syarat 5C (Character, Cpability, Collateral. Capital, dan Condition of Economy), tetapi pada saat deflasi syarat dapat diperlonggar. Bank sentral (Bank Indonesia) berusaha mempengaruhi bank-bank umum dalam hal memberikan kredit kepada nasabah melalui berbagai macam peraturan kredit.

2.      Faktor utama penyebab timbulnya perdagangan internasional :
     Ada beberapa faktor  yang mendorong semua negara di dunia melakukan hubungan internasional diantaranya adalah :
a.       Perbedaan sumber daya alam
b.      Penghematan biaya produksi (efisiensi)
c.       Perbedaan ilmu pengetahuan
d.      Perbedaan selera
         Dari beberapa faktor diatas menurut saya yang paling utama yang menyebabkan timbulnya perdagangan internasional adalah perbedaan sumber daya alam.  Sumber daya alam yag dimiliki setiap negara berbeda0beda,baik dari segi jenis maupun jumlahnya. Perbedaan sumber daya ini juga tergantung pada kondisi wilayah di negara tersebut. Misalnya di Indonesia wilayah daratannya luas dan subur sehingga sangat cocok untuk pertanian, yang sebagian besar hasil produknya adalah kelapa sawit, karet, kopi dan sebagainya. Sedangkan negara Singapura wilayah daratannya relatif sempit, sehingga kegiatan pertanian dan perkebunan cukup sedikit. Singapura dikenal sebagai negara industri yang menghasilkan beraneka ragam barang, salah satunya adalah alat-alat elektronik. Kebutuhan hasil-hasil pertanian dipenuhi dengan cara diimport dari negara lain termasuk dari Indonesia. Untuk mendapatkan sumber daya alam yang dibutuhkan, diperlukan pertukaran antarnegara. Pertukaran antarnegara tersebut yang menyebabkan timbulnya perdagangan internasional. Sehingga dalam faktor perbedaan sumber daya alam ini lah yang menurut saya paling besar pengaruhnya terhadap perdangan internasional.

3.      Ciri-ciri suatu negara yang telah berhasil membangunsuatu negara jika dilihat dari :
a.       Sebagian besar penduduknya bekerja pada sektor industri dan jasa. Hasil industrinya tidak hanya untuk kebutuhan dalam negeri tetapi juga untuk pemenuhan komoditas ekspor.
b.      Angka kelahiran dan angka kematian relatif rendah sedangkan angka harapan hidup mencapai rata-rata diatas 67,5% pertahun.
c.       Pertumbuahn penduduknya rendah, antara 0,1-1% pertahun.
d.      Sumber daya manusianya berkualitas tinggi, sehingga dapat menguasai iptek, karena didukung oleh faktor kesehatan dan pendidikan.
e.       Tingkat pendidikan penduduknya tinggi sehingga tidak ada penduduk yang buta huruf.
f.       Rata-rata penduduknya telah memperoleh penghasilan yang layak setiap bulannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya , baik pangan, sandang, dan papan. Sedikit dijumpai penduduk yang miskin.

4.      Benarkan inflasi selalu merugikan?
             Menurut pendapat saya, selain ada dampak negatifnya, inflasi juga memiliki dampak positif. Maka dari itu inflasi tidak selalu merugikan. Beberapa dampak positif dari inflasi antara lain:
a.       Peredaran/perputaran barang lebih cepat.
b.      Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.
c.       Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.
d.      Pendapatan nominal bertambah
Beberapa pihak yang diuntungkan ketika terjadinya inflasi adalah :
a.       Para penguasaha, yang pada saat sebelum terjadinya inflasi telah memiliki stock/persediaan produksi barang yang siap dijual dalam jumlah besar.
b.      Para pedagang, yang dengan terjadinya inflasi menggunakan kesempatan memainkan harga barang. Cara yang dipakai adalah dengan menaikkan harga barang untuk dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar.
c.       Para spekulan, yaitu orang-orang atau badan usaha yang mengadakan spekulasi, dengan cara menimbun barang sebanyak-banyaknya sebelum terjadinya inflasi dan menjualnya kembali pada saat inflasi terjadi, sehingga terjadinya kenaikan harga sangat menguntungkan mereka.
d.      Para peminjam, karena pinjaman telah diambil sebelum harga barang-barang naik, sehingga nilai riil nya lebih tinggi daripada sesudah inflasi , tetapi peminjam membayar sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelum terjadinya inflasi.




                                                                                                                                                    (sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com)

Minggu, 12 Mei 2013

TUGAS 3 (Kelompok)



PENANAMAN MODAL ASING


1.      PENDAHULUAN

-  LATAR BELAKANG
             Penanaman modal asing merupakan segala kegiatan menanamkan modal yang diberikan oleh perseorang maupun perusahaan dari luar negeri. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrastruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara Indonesia melalui pemerintah.
            Dengan masuknya perusahaan asing dalam investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
            
2.   RUMUSAN MASALAH
a.     Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
b.    Faktor-faktor apakah yang menyebabkan kendala besar investor asing enggan  investasi ke Indonesia?

3.   PEMBAHASAN
      A.  Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Berkembang
                  Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang seperti Indonesia dapa diperinci menjadi lima hal yaitu:                  
·       Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.          
·       Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
·       Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
·       Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
·       Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. 
                   Selama ini investor domestik di negara berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti ekploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja.  Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengagguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh karena adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya  akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja tenaga kerja negara tujuan penanaman modal dan pendapatan nasional.
                   Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara yang sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja dan keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerja sama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestic dari negara tuan rumah atau sering biasa disebut house country.
                   Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu sebagai konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.  
                  Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang berifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari bebrbagai aspek antara lain :
       a.       Ekonomi dan sosial
       b.      Sosiologis dan budaya
       c.       Kebutuhan-kebutuhan dasae dan pembangunan.
       d.      Praktis dan operasional dan kebutuhan kedepan.
     e.   Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.

B.   Kendala Investor Asing Enggan Investasi ke Indonesia
                    Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif dan Prospek pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.  Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.  Stabilitas politik yang memadai.
c.  Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor.
d. Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.
                  Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
                    Apabila ditinjau dari Undang-Undang Penanaman Modal, sudah dapat dikatakan bahwa Undang-undang tersebut mencakup semua aspek penting, seperti pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenagakerjaan, dan sector-sektor yang dapat dimasuki investor. Hal tersebut diupayakan secara maksimal agar terjad peningkatan investasi di Indonesia dari sisi pemerintah dan kepastian berinvestasi dari sisi pengusaha/investor.
                  Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Penanaman Modal, diantaranya adalah pada bab I pasal 1 Nomer 10 terkait pelayanan terpadu satu pintu. Yang artinya bahwa system pelayanan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi keinginan investor/pengusaha untuk memperoleh pelayanan yang lebih efisien, mudah, dan cepat. Sehingga bagi mancanegara yang ingin berinvestasi disebuah wilayah Indonesia, tidak perlu lagi menunggu dengan waktu yang lama untuk memperoleh izin berinvestasi di Indonesia, bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pajak maupun pungutan lain akibat panjangnya jalur birokrasi.
                   Kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal yang terdapat dalam pasal 4 Nomer 2b, belum sepenuhnya terlaksana. Hasil studi LPEM-FEUI (2001) menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia selain persoalan birokrasi, ketidakpastian biaya investasi yang harus dikeluarkan serta perubahan peraturan pemerintah daerah yang tidak jelas atau muncul tiba-tiba, juga kondisi keamanan, social dan politik Indonesia. Bahkan, World Economic Forum (2007), menunjukkan dari 131 negara, Indonesia berada dalam urutan ke-93 mengenai perlindungan bisnis.
                  Kendala perizinan penanaman modal di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin investasi tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket  dengan izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha. Misalnya di sector perhotelan, jumlah izin yang diperlukan mencapai 37 buah, karena setiap bagian dari hotel harus memiliki izin khusus dari departemen yang terkait. Kondisi perizinan penanaman modal yang rumit ini, seringkali membuat para penanam modal membatalkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia. Meskipun pelayanan terpadu satu pintu sudah diterapkan.
                     Hasil survey World Economic Forum (WEF) tahun 2007 menunjukkan, bahwa 8.5% dari jumlah pengusaha di Indonesia yang menjadi responden mengatakan bahwa permasalahan utama mereka adalah peraturan ketenagakerjaan yang restriktif, 10.7% mengeluhkan ketidakstabilan kebijakan, dan 16.1% mempermasalahkan birokrasi yang tidak efisien.
                  Khusus masalah birokrasi, yang tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi dalam mengurus investasi seperti perizinan, peraturan atau persyaratan lainnya yang berbelit-belit dan langkah prosedurnya yang tidak jelas. Hal ini merupakan masalah klasik yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga permalahan ini menjadi kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia. Masalah ini bukan hanya membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha atau calon investor. Diantara Negara-negara ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan Indonesia berada pada posisi ke-3 setelah Singapura dengan birokrasi yang paling efisien atau biaya birokrasi paling murah (tidak hanya di ASEAN tetapi juga dunia menurut versi WEF) dan Malaysia.

4.   KESIMPULAN
A.          Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
B.           Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keegganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik  Indonesia bagi investor asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia. 

5.   SARAN
1.    Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing  di Indonesia.
2. Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.

6.   REFERENSI

7.   NAMA KELOMPOK
                                                    
                                                    Kelas : 1EB14
Nama
NPM
1.      Esty Putri Ratnasari
22212566
2.      Firdianada Nabila
22212974
3.      Nurina Amalia
25212502
4.      Putri Ayu Lestari
25212758


Jumat, 10 Mei 2013

Tugas 4




1.      Jika peredaran uang di Indonesia dianggap dapat menimbulkan inflasi maka Bank Indonesia  sebagai pelaksana Kebijakan Moneter adalah melakukan tindakan apa saja? 

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasarn utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (Free Floating).  Dalam pelaksanaanya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar dan suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah

Beberapa kebijakan moneter jika terjadinya inflasi antara lain :
a.       Kebijakan Diskonto (Discount Policy)
   Yaitu kebijakan pemerintah dengan jalan menaikkan suku bunga pada saat inflasi dan menurunkan pada saat deflasi, ditunjukkan untuk menaikkan tingkat bunga karena dengan bunga kredit tinggi maka aktivitas ekonomi yang menggunakan dana pinjaman akan tertahan karena modal diskontonya atau discount policy (tingkat bunga yang dikenakan pada bank umum atas pinjaman dana yang diberikan), maka jumlah uang yang beredar cenderung berkurang, dan begitu sebaliknya.
b.      Kebijakan Pasar Terbuka (Open Market Policy)
   Yaitu kebiajakan pemerintah dengan jalan menjual surat-surat berharga pada saat inflasi dan membeli/menarik surat-surat berharga pada saat deflasi. Apabila pemerintah menghendaki menurunkan jumlah uang yang beredar, pemerintah harus menjual obligasi di pasar bebas. Bank Indonesia dalam kebijakan pasar terbuka dengan mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Pasar Uang. 
c.       Kebijakan Cadangan Kas (Cash Ratio Policy)
   Yaitu kebiajakan pemerintah dengan jalan menaikkan cadangan kas pada saat inflasi dan menurunkan cadangan kas pada saat deflasi, atau bisa juga menaikkan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang. Cara baru untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat yaitu dengan cara mengubah-ubah minimum kas rasio. Bank sentral pada umumnya menentukan angka banding minimum antara yang uang tunai dengan kewajiban giral bank. Angka banding tersebut biasa disebut minimum cash ratio. Bila pemrintah menurunkan minimum kas ratio, maka dengan uang tunai yang sama bank dapat menciptakan uang lebih banyak dari jumlah sebelumnya.
d.       Kebijakan Kredit Ketat
   Yaitu kebijakan pemerintah dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit. Kredit boleh diberikan asal memenuhi syarat 5C (Character, Cpability, Collateral. Capital, dan Condition of Economy), tetapi pada saat deflasi syarat dapat diperlonggar. Bank sentral (Bank Indonesia) berusaha mempengaruhi bank-bank umum dalam hal memberikan kredit kepada nasabah melalui berbagai macam peraturan kredit.

2.      Faktor utama penyebab timbulnya perdagangan internasional :
     Ada beberapa faktor  yang mendorong semua negara di dunia melakukan hubungan internasional diantaranya adalah :
a.       Perbedaan sumber daya alam
b.      Penghematan biaya produksi (efisiensi)
c.       Perbedaan ilmu pengetahuan
d.      Perbedaan selera
         Dari beberapa faktor diatas menurut saya yang paling utama yang menyebabkan timbulnya perdagangan internasional adalah perbedaan sumber daya alam.  Sumber daya alam yag dimiliki setiap negara berbeda0beda,baik dari segi jenis maupun jumlahnya. Perbedaan sumber daya ini juga tergantung pada kondisi wilayah di negara tersebut. Misalnya di Indonesia wilayah daratannya luas dan subur sehingga sangat cocok untuk pertanian, yang sebagian besar hasil produknya adalah kelapa sawit, karet, kopi dan sebagainya. Sedangkan negara Singapura wilayah daratannya relatif sempit, sehingga kegiatan pertanian dan perkebunan cukup sedikit. Singapura dikenal sebagai negara industri yang menghasilkan beraneka ragam barang, salah satunya adalah alat-alat elektronik. Kebutuhan hasil-hasil pertanian dipenuhi dengan cara diimport dari negara lain termasuk dari Indonesia. Untuk mendapatkan sumber daya alam yang dibutuhkan, diperlukan pertukaran antarnegara. Pertukaran antarnegara tersebut yang menyebabkan timbulnya perdagangan internasional. Sehingga dalam faktor perbedaan sumber daya alam ini lah yang menurut saya paling besar pengaruhnya terhadap perdangan internasional.

3.      Ciri-ciri suatu negara yang telah berhasil membangunsuatu negara jika dilihat dari :
a.       Sebagian besar penduduknya bekerja pada sektor industri dan jasa. Hasil industrinya tidak hanya untuk kebutuhan dalam negeri tetapi juga untuk pemenuhan komoditas ekspor.
b.      Angka kelahiran dan angka kematian relatif rendah sedangkan angka harapan hidup mencapai rata-rata diatas 67,5% pertahun.
c.       Pertumbuahn penduduknya rendah, antara 0,1-1% pertahun.
d.      Sumber daya manusianya berkualitas tinggi, sehingga dapat menguasai iptek, karena didukung oleh faktor kesehatan dan pendidikan.
e.       Tingkat pendidikan penduduknya tinggi sehingga tidak ada penduduk yang buta huruf.
f.       Rata-rata penduduknya telah memperoleh penghasilan yang layak setiap bulannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya , baik pangan, sandang, dan papan. Sedikit dijumpai penduduk yang miskin.

4.      Benarkan inflasi selalu merugikan?
             Menurut pendapat saya, selain ada dampak negatifnya, inflasi juga memiliki dampak positif. Maka dari itu inflasi tidak selalu merugikan. Beberapa dampak positif dari inflasi antara lain:
a.       Peredaran/perputaran barang lebih cepat.
b.      Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.
c.       Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.
d.      Pendapatan nominal bertambah
Beberapa pihak yang diuntungkan ketika terjadinya inflasi adalah :
a.       Para penguasaha, yang pada saat sebelum terjadinya inflasi telah memiliki stock/persediaan produksi barang yang siap dijual dalam jumlah besar.
b.      Para pedagang, yang dengan terjadinya inflasi menggunakan kesempatan memainkan harga barang. Cara yang dipakai adalah dengan menaikkan harga barang untuk dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar.
c.       Para spekulan, yaitu orang-orang atau badan usaha yang mengadakan spekulasi, dengan cara menimbun barang sebanyak-banyaknya sebelum terjadinya inflasi dan menjualnya kembali pada saat inflasi terjadi, sehingga terjadinya kenaikan harga sangat menguntungkan mereka.
d.      Para peminjam, karena pinjaman telah diambil sebelum harga barang-barang naik, sehingga nilai riil nya lebih tinggi daripada sesudah inflasi , tetapi peminjam membayar sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelum terjadinya inflasi.




                                                                                                                                                    (sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com)