Pages

Senin, 16 Februari 2015

Jenis-jenis Pajak

Jenis pajak dapat ditentukan berdasarkan beberapa hal. Pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis menurut lembaga pemungut pajak, yakni pajak negara dan pajak daerah.

Pajak Negara

Pajak negara dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Terdapat berbagai macam pajak yang termasuk dalam pajak negara:

  • Pajak Penghasilan (PPh) : Pajak yang perlu dibayar berdasarkan penghasilan yang dimiliki perorangan, perusahaan, atau badan hukum.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) : Pajak yang perlu dibayar berdasarkan pertambahan nilai yang diperlukan untuk menyampaikan barang/jasa dari produsen sampai ke konsumen.
  • Bea Materai (BM) : Pajak untuk dokumen-dokumen penting seperti surat perjanjian, akta, surat berharga, dll.
  • Bea Masuk : Pajak yang perlu dibayar untuk memasukkan barang ke dalam suatu daerah.
  • Cukai : Pajak yang perlu dibayar untuk barang-barang tertentu untuk menyeimbangkan peredaran barang tersebut di masyarakat, seperti minuman keras atau rokok.


Jenis Pajak Daerah

Pajak daerah dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah. Pajak daerah dibagi menjadi 2, yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

Pajak-pajak yang termasuk sebagai pajak provinsi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Pajak-pajak yang termasuk sebagai pajak kabupaten/kota:
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Selain menurut lembaga pemungut pajak, macam-macam jenis pajak juga dapat dibagi berdasarkan obyek yang dikenakan pajak serta cara pemungutan pajak.

Berdasarkan obyek yang dikenakan pajak, pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis:

  • Pajak subyektif : jumlah pajak yang perlu dibayar ditentukan berdasarkan keadaan subyek, contohnya pajak penghasilan.
  • Pajak obyektif : jumlah pajak yang perlu dibayar ditentukan berdasarkan obyek, contohnya seperti pajak kekayaan dan bea materai.

Berdasarkan cara pemungutan, pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis:
  • Pajak Langsung : Pajak harus dibayar sendiri ke lembaga pemungut pajak oleh penanggung pajak, contohnya seperti pajak penghasilan.
  • Pajak Tidak Langsung : Pajak yang dapat dilimpahkan ke orang lain, sehingga penanggung pajak tidak langsung membayar sendiri ke lembaga pemungut pajak. Contohnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak tersebut dibayar ke lembaga pemungut pajak oleh pedagang, bukan dibayar oleh konsumen akhir, akan tetapi konsumen akhir merupakan penanggung pajak.

sumber : http://www.jendelasarjana.com/2014/05/jenis-jenis-pajak.html

Jenis-jenis Pasar

Pasar menurut struktur dibedakan menjadi empat macam yaitu pasar persaingan sempurna, monopoli, persaingan monopolistik, dan oligopoli.

a. Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna disebut juga pasar persaingan murni adalah pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli dan mereka sudah sama-sama mengetahui keadaan pasar.

Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri berikut ini.
1) Banyak penjual dan pembeli.
2) Barang yang diperjualbelikan sejenis (homogen).
3) Penjual maupun pembeli memiliki informasi yang lengkap tentang pasar.
4) Harga ditentukan oleh pasar.
5) Semua faktor produksi bebas masuk dan keluar pasar.
6) Tidak ada campur tangan pemerintah. Contoh pasar persaingan sempurna antara lain pasar hasil-hasil pertanian.

b. Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar persaingan tidak sempurna adalah kebalikan dari pasar persaingan sempurna yaitu pasar yang terdiri atas sedikit penjual dan banyak pembeli. Pada pasar ini penjual dapat menentukan harga barang. Barang yang diperjualbelikan jenisnya heterogen (berbagai jenis barang). Pasar persaingan tidak sempurna mempunyai beberapa bentuk pasar :

1) Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah pasar yang terjadi apabila seluruh penawaran terhadap sejenis barang pada pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah penjual tertentu. Pada pasar monopoli terdapat ciri-ciri berikut ini.
a) Hanya ada satu penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
b) Penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi dagangannya.
c) Pedagang lain tidak dapat masuk karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih.
d) Jenis barang yang diperjualbelikan hanya semacam.
e) Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam penentuan harga, contoh: PT Pertamina (persero), PT Perusahaan Listrik Negara (persero), dan PT Kereta Api (persero).

2) Pasar Persaingan Monopolistis
Pasar persaingan monopolistis adalah pasar dengan banyak penjual yang menghasilkan barang yang berbeda corak. Pasar ini banyak dijumpai pada sektor jasa dan perdagangan eceran. Misalnya jasa salon, angkutan, toko obat/apotik, dan toko kelontong.
Pada pasar persaingan monopolistik terdapat ciri-ciri berikut ini.
a) Terdiri atas banyak penjual dan banyak pembeli.
b) Barang yang dihasilkan sejenis, hanya coraknya berbeda. Contoh: sabun, pasta gigi, dan minyak goreng.
c) Terdapat banyak penjual yang besarnya sama, sehingga tidak ada satu penjual yang akan menguasai pasar.
d) Penjual mudah menawarkan barangnya di pasar.
e) Penjual mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan memengaruhi harga pasar.
f) Adanya peluang untuk bersaing dalam keanekaragaman jenis barang yang dijual.

3) Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar yang hanya terdiri atas beberapa penjual untuk suatu barang tertentu, sehingga antara penjual yang satu dengan yang lainnya bisa memengaruhi harga. Contoh:
perusahaan menjual mobil dan sepeda motor, perusahaan rokok, industri telekomunikasi, dan perusahaan semen. Pasar oligopoli mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a) Hanya terdapat sedikit penjual, sehingga keputusan dari salah satu penjual akan memengaruhi penjual lainnya.
b) Produk-produknya berstandar.
c) Kemungkinan ada penjual lain untuk masuk pasar masih terbuka.
d) Peran iklan sangat besar dalam penjualan produk perusahaan.


sumber : http://www.g-excess.com/pengertian-dan-macam-macam-pasar-menurut-bentuk-dan-strukturnya.html

Jumlah Uang Beredar (JUB)

 
Di dalam kehidupan masyarakat, jumlah uang yang beredar ditentukan oleh kebijakan dari bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang melalui kebijakan moneter. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar adalah:

  1. Kebijakan Bank Sentral berupa hak otonom dan kebijakan moneter (meliputi: politik diskonto, politik pasar terbuka, politik cash ratio, politik kredit selektif) dalam mencetak dan mengedarkan uang kartal.
  2. Kebijakan pemerintah melalui menteri keuangan untuk menambah peredaran uang dengan cara mencetak uang logam dan uang kertas yang nominalnya kecil.
  3. Bank umum dapat menciptakan uang giral melalui pembelian saham dan surat berharga.
  4. Tingkat pendapatan masyarakat
  5. Tingkat suku bunga bank
  6. Selera konsumen terhadap suatu barang (semakin tinggi selera konsumen terhadap suatu barang maka harga barang tersebut akan terdorong naik, sehingga akan mendorong jumlah uang yang beredar semakin banyak, demikian sebaliknya)
  7. Harga barang
  8. Kebijakan kredit dari pemerintah

Dari beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka kita dapat melihat hal apa saja yang mempengaruhi permintaan uang, yaitu:

  1. besar kecilnya pembelanjaan negara yang berkaitan dengan pendapatan nasional.
  2. cepat lambatnya laju peredaran uang
  3. motif memiliki uang tunai, J.M Keynes dalam teori liquidity preference: motif transaksi (transaction motive), motif berjaga-jaga (precautionary motive), motif spekulasi (speculative motive)

Bila ada hal yang mempengaruhi permintaan uang, berarti ada hal yang mempengaruhi penawaran uang juga, yaitu:

  1. tinggi rendahnya tingkat bunga
  2. tingkat pendapatan masyarakat
  3. jumlah penduduk
  4. keadaan letak geografis
  5. struktur ekonomi masyarakat
  6. penguasaan iptek
  7. globalisasi ekonomi

Kebijakan pemerintah terhadap jumlah uang yang beredar di masyarakat dilakukan dengan cara:

  1. pengendalian tingkat bunga melalui politik diskonto.
  2. menarik atau menambah jumlah uang yang beredar melalui politik pasar terbuka dengan cara membeli atau menjual surat-surat berharga.

    SBI = Sertifikat Bank Indonesia
  3. pemotongan nilai mata uang melalui kebijakan sanering yang dilakukan bank sentral
  4. melakukan revaluasi/devaluasi.

Dari sisi politik kebijakan moneter dapat dibedakan atas:

  1. Politik Uang Ketat (Tight Money Policy)
  • peningkatan suku bunga (discount policy)
  • penjualan SBI (open market policy)
  • peningkatan cadangan kas (cash ratio)
  • pengetatan pemberian kredit

  1. Politik Uang Longgar ( Easy Money Policy)
  • penurunan tingkat suku bunga
  • pembelian SBI
  • penurunan cadangan kas
  • pemberian kredit longgar

Sumber : http://www.ilmuku.com/file.php/1/Simulasi/mp_348/materi03.html

 

Mengenal Inflasi

A. Pengertian Inflasi

Kenaikan harga barang dapat bersifat sementara atau berlangsung terus-menerus. Ketika kenaikan tersebut berlangsung dalam waktu yang lama dan terjadi hampir pada seluruh barang dan jasa maka gejala ini disebut inflasi. Jadi, kenaikan harga pada satu atau dua jenis barang tidak dapat dikategorikan sebagai inflasi.
Dengan demikian, inflasi (inflation) adalah kenaikan harga barang-barang yang bersifat umum dan terus-menerus. Lawan dari inflasi adalah deflasi (deflation), yaitu kondisi di mana tingkat harga mengalami penurunan terus-menerus.

B. Jenis-jenis Inflasi

Jenis-jenis inflasi bisa kita bedakan berdasarkan tingkat keparahannya, penyebabnya dan berdasarkan asal terjadinya.
  1. Inflasi Berdasarkan Tingkat Keparahannya
    • Inflasi rendah. Inflasi dikatakan rendah jika kenaikan harga berjalan sangat lambat dengan persentase kecil, yaitu di bawah 10% setahun.
    • Inflasi sedang. Suatu negara dikatakan mengalami inflasi sedang, jika persentase laju inflasinya sebesar 10% – 30% setahun.
    • Inflasi tinggi. Inflasi dikatakan tinggi jika laju inflasinya berkisar 30% – 100% setahun.
    • Hiperinflasi. Hiperinflasi dapat terjadi jika laju inflasinya di atas 100% setahun. Apabila suatu negara mengalami hiperinflasi, maka masyarakat tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap uang, mereka lebih memilih menukarkannya dengan barang tertentu.

  2. Inflasi Berdasarkan Penyebabnya
    Inflasi dapat pula dibedakan berdasarkan penyebabnya, yaitu:
    • Demand-pull inflation
    • Cost-push inflation

  3. Inflasi Berdasarkan Asalnya
    Berdasarkan asalnya inflasi dibedakan menjadi berikut ini.
    • Inflasi karena defisit APBN. Inflasi jenis ini terjadi sebagai akibat adanya pertumbuhan jumlah uang yang beredar melebihi permintaan akan uang.
    • Imported inflation. Imported inflation yaitu inflasi yang terjadi di suatu negara, misalnya beberapa barang di luar negeri yang menjadi faktor produksi di suatu negara, harganya meningkat, maka kenaikan harga tersebut mengakibatkan meningkatnya harga barang di negara tersebut
C. Teori-teori Inflasi

Gejala-gejala inflasi dapat dijelaskan dengan teori-teori inflasi.
  1. Teori Kunatitas (Irving Fisher)
    Menurut teori kuantitas, apabila penawaran uang bertambah maka tingkat harga umum juga akan naik. Hubungan langsung antara harga dan kuantitas uang seperti yang digambarkan oleh teori kuantitas uang sederhana dapat digunakan untuk menerangkan situasi inflasi.

  2. Teori Keynes
    Menurut Keynes, inflasi terjadi karena ada sebagian masyarakat yang ingin hidup di luar batas kemampuan ekonominya. Proses inflasi merupakan proses perebutan bagian rezeki di antara kelompok-kelompok sosial yang menginginkan bagian lebih besar dari yang bisa disediakan oleh masyarakat tersebut.

  3. Teori Strukturalis
    Teori ini memberikan perhatian besar terhadap struktur perekonomian di negara berkembang. Inflasi di negara berkembang terutama disebabkan oleh faktor-faktor struktur ekonominya. Menurut teori ini, kondisi struktur ekonomi negara berkembang yang dapat menimbulkan inflasi adalah:
    • Ketidakelastisan Penerimaan Ekspor
    • Ketidakelastisan Penawaran atau Produksi Makanan di Dalam Negeri

D. Penyebab Inflasi

Penyebab terjadinya inflasi secara umum bisa dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Demand-pull inflation
    Bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa menyebabkan bertambahnya permintaan faktor-faktor produksi. Meningkatnya permintaan terhadap produksi menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi terjadi karena kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment. Inflasi yang ditimbulkan oleh permintaan total yang berlebihan sehingga terjadi perubahan pada tingkat harga dikenal dengan istilah demand pull inflation.

  2. Cost-push inflation
    Inflasi ini terjadi akibat meningkatnya biaya produksi (input) sehingga mengakibatkan harga produk-produk (output) yang dihasilkan ikut naik.

E. Dampak Inflasi

Inflasi mempunyai dampak terhadap individu maupun bagi kegiatan perekonomian secara luas. Dampak yang ditimbulkan dapat bersifat negatif atau pun positif, tergantung pada tingkat keparahannya.
  1. Dampak Positif
    Pengaruh positif inflasi terjadi apabila tingkat inflasi masih berada pada persentase tingkat bunga kredit yang berlaku. Misalnya, pada saat itu tingkat bunga kredit adalah 15% per tahun dan tingkat inflasi 5%. Bagi negara maju, inflasi seperti ini akan mendorong kegiatan ekonomi dan pembangunan. Mengapa demikian? Hal ini terjadi, karena para pengusaha/ wirausahawan di negara maju dapat memanfaatkan kenaikan harga untuk berinvestasi, memproduksi, serta menjual barang dan jasa.

  2. Dampak Negatif
    Inflasi yang terlalu tinggi membawa dampak yang tidak sedikit terhadap perekonomian, terutama tingkat kemakmuran masyarakat. Dampak inflasi tersebut, antara lain:
    • Dampak Inflasi terhadap Pemerataan Pendapatan
    • Dampak Inflasi terhadap Output (Hasil Produksi)
    • Mendorong Penanaman Modal Spekulatif
    • Menyebabkan Tingkat Bunga Meningkat dan Akan Mengurangi Investasi
    • Menimbulkan Ketidakpastian Keadaan Ekonomi di Masa Depan
    • Menimbulkan Masalah Neraca Pembayaran

F. Cara Mengatasi Inflasi

Berikut ini, Anda akan mengenal beberapa kebijakan pemerintah dalam mengendalikan inflasi.
  1. Kebijakan Moneter
    Menurut teori moneter klasik, inflasi terjadi karena penambahan jumlah uang beredar. Dengan demikian, secara teoretis relatif mudah untuk mengatasi inflasi, yaitu dengan mengendalikan jumlah uang beredar itu sendiri. Kebijakan moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar. Ketika jumlah uang beredar terlalu berlebihan sehingga inflasi meningkat tajam, Bank Indonesia akan segera menerapkan berbagai kebijakan moneter untuk mengurangi peredaran uang.

  2. Kebijakan Fiskal
    Bagaimana kebijakan fiskal dapat mengendalikan inflasi? Seperti Anda ketahui, kebijakan fiskal adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal dilakukan pemerintah untuk mengurangi inflasi adalah mengurangi pengeluaran pemerintah, menaikkan tarif pajak dan mengadakan pinjaman pemerintah.

  3. Kebijakan Non-Moneter dan Non- Fiskal
    Selain kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, pemerintah melakukan kebijakan nonmoneter/ nonfiskal dengan tiga cara, yaitu menaikkan hasil produksi, menstabilkan upah (gaji), dan pengamanan harga, serta distribusi barang.


sumber : http://www.zonasiswa.com/2014/08/pengertian-inflasi-lengkap.html

 

Macam-macam Badan Usaha

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan :

- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :

- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

ciri dan sifat cv :

- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

ciri dan sifat PT :

- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden



Sumber : http://www.organisasi.org/1970/01/bentuk-jenis-macam-badan-usaha-organisasi-bisnis-perusahaan-pengertian-dan-definisi-ilmu-sosial-ekonomi-pembangunan.html

Apa Itu Valas?

Valas adalah singkatan dari valuta asing dari asal kata foreign currency. Disebut mata uang asing karena mata uang tersebut bukanlah mata uang negara yang bersangkutan. Sebagai contoh, dollar AS di Indonesia adalah valas, dan juga sebaliknya rupiah di AS adalah valas.
Seperti mencerminkan kuat tidaknya atau stabil tidaknya suatu negara, berbagai mata uang yang dipergunakan dalam transaksi juga mengenal mata uang yang relatif kuat atau stabil dan mata uang yang relatif lemah dan tidak stabil. Hard currency adalah sebutan untuk mata uang yang relatif stabil nilainya, sedangkan soft currency adalah sebutan yang ditujukan untuk mata uang yang nilainya relatif lemah atau tidak stabil.

Hard currency pada umumnya merupakan mata uang dari negara-negara industri maju seperti dollar Amerika (USD), Euro (EUR), yen Jepang (JPY), dollar Australia (AUD), poundsterling Inggris (GBP), dollar Kanada (CAD), dan franc Swiss (CHF). Sedankan soft currency pada umumnya merupakan mata uang dari negara-negara berkembang seperti rupiah Indonesia (IDR), baht Thailand (THB), peso Argentina (ARS), dan sebagainya.

Pasar Valas

Pasar valas atau foreign exchange market (forex market) meruapakan pasar keuangan yang memperdagangkan berbagai mata uang asing/valas. Harga yang terbentuk pada pasar valas ini merupakan hasil dari adanya permintaan (demand) dan penawaran (supply) terhadap valas.
Perdagangan valas tidak harus dilakukan melalui bursa sebagaimana perdagangan saham dan futures. Perdagangan valas bisa dilakukan setiap saat melalui jaringan elektronik antar bank dan internet. Selama 24 jam 5 hari per pekan perdagangan valas dimulai setiap harinya dari Sydney, lalu kemudian bergerak ke seluruh penjuru dunia ke Tokyo, London, dan New York.
Saat ini bisa dikatakan bahwa perdagangan valas merupakan pasar keuangan terbesar di dunia dengan rata-rata perputaran harian mencapai 4 trilyun dollas AS atau 30 kali lebih besar dibandingkan transaksi pasar modal di seluruh Amerika. Uniknya hanya 5% dari transaksi harian tersebut yang benar-benar dilakukan sebagai transaksi perdagangan barang dan jasa antar perusahaan atau negara. Selebihnya lebih banyak dilakukan untuk berspekulasi mencari keuntungan dari naik turunya nilai valas.
Transaksi valas yang paling banyak dilakukan oleh para spekulan dan investor jatuh pada beberapa mata uang utama yang disebut “the majors”. Beberapa mata uang yang masuk dalam kategori “the majors” pada umumnya adalah hard currency seperti dollar Amerika (USD), Euro (EUR), Yen Jepang (JPY), dollar Australia (AUD), poundsterling Inggris (GBP), dollar Kanada (CAD), dan franc Swiss (CHF).

Pelaku Pasar Valas

Pelaku pasar valas adalah para pedagang besar dan retail seperti:

Bank Sentral
Bank sentral suatu negara berkepentingan terhadap pasar valas untuk menstabilkan nilai tukar mata uang.

Bank Komersial
Bank memerlukan valas manakala mereka menyediakan produk atau jasa yang berkaitan dengan valas.

Perusahaan dan Individu
Kebutuhan terhadap valas bagi perusahaan utamanya untuk kegiatan ekspor-impor yang melakukan jual beli dengan valas. Sedangkan individu membutuhkan valas salah satunya untuk melakukan perjalanan/travelling ke luar negeri. Kurs yang dipakai adalah kurs spot yang ada pada bank atau money changer.

Investor dan Spekulan
Investor yang memerlukan valas adalah mereka yang pada umumnya berinvestasi pada efek atau surat berharga dalam mata uang asing, sedangkan aktifitas yang dilakukan spekulan/trader di pasar uang adalah semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dari naik-turunnya mata uang.

Broker
Pada perdagangan valas retail seorang trader membutuhkan broker sebagai penghubung trader dengan trader lainnya atau pasar uang. Broker akan meneruskan order/transaksi yang dilakukan oleh trader, menerima pemasukan dana untuk trading, dan melakukan penarikan dana atas keuntunngan yang didapat trader.

Untuk memulai perdagangan valas online maka kita harus membuka rekening/account di broker.


sumber : http://marketivaid.com/apa-itu-valas-pasar-dan-pelaku-valas.htm

Anjak Piutang (Factoring) : Mengenal, Mencatat, dan Menghitung

Dalam kondisi normal, ketika perusahaan memperoleh piutang dari customer. Piutang tersebut akan ditagihkan ke customer sehingga dapat memperoleh kas. Ketika kas diperoleh piutang akan hilang dan kas perusahaan akan bertambah. Itu adalah keadaan normalnya, pada kondisi sekarang sudah terjadi perubahan dan sudah mulai banyak perusahaan yang melakukan penjualan piutangnya ke entitas lain . Hal ini dilakukan untuk segera memperoleh kas, dan mempercepat cash-to-cash operating cycle. Kegiatan melakukan penjualan piutang ke pihak lain disebut dengan factoring atau di masyarakat lebih dikenal dengan anjak piutang.

Alasan perusahaan melakukan anjak piutang diantaranya adalah :
  1. Bisa jadi hal ini merupakan satu-satunya sumber untuk memperoleh kas. Ketika keadaan kas sudah menipis, kemampuan perusahaan untuk memperoleh pinjaman dana akan berkurang, kas yang tipis bisa menjadi penghalang kemampuan perusahaan untuk membayar bunga pinjaman.
  2. Waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk dikeluarkan untuk penagihan memakan waktu yang lama dan biaya yang besar. Lebih mudah bagi perusahaan untuk menjual piutangnya dan dengan memperoleh kas yang lebih cepat dan menghemat waktu dan biaya untuk melakukan penagihan.
Penjualan Piutang
Dalam aktivitas anjak piutang akan terlibat 3 entitas yaitu :
  1. Nasabah. Nasabah adalah pihak yang menjual piutang. Biasanya merupakan pihak supplier/penjual yang melakukan transaksi dengan customer/pemberi secara kredit.
  2. Perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang adalah perusahaan pembiayaan ataupun bank yang membeli piutang dari nasabah (perusahaan yang menjual piutang).
  3. Debitur. Debitur adalah pihak yang memiliki hutang kepada nasabah, dalam anjak piutang kewajiban membayar hutangnya dialihkan kepada perusahaan anjak piutang, sehingga nantinya debitur akan membayar hutangnya kepada perusahaan anjak piutang bukan kepada nasabah.
Skema transaksi dalam aktivitas anjak piutang dapat dilihat dengan skema dibawah ini :
 
Keterangan :
  1. Supplier dan customer melakukan transaksi jual beli secara kredit sehingga supplier memperoleh piutang dari customer.
  2. Supplier melakukan penjualan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
  3. Perusahaan anjak piutang membeli piutang dari supplier dengan pembayaran tunai
  4. Perusahaan menagih pembayaran piutang dari customer.
  5. Customer melunasi hutangnya kepada perusahaan anjak piutang.
Risiko yang dihadapi oleh perusahaan anjak piutang
Dalam anjak piutang perusahaan anjak piutang melakukan tiga fungsi: (1) pemeriksaan piutang, (2) memberikan pinjaman (pembayaran piutang), dan (3) menanggung risiko. Risiko-risiko yang bisa muncul antara lain :
  • Customer tidak membayar hutangnya.
  • Customer membayar hutangnya tetapi secara penuh.
  • Customer membayar hutangnya tetapi dalam jangka waktu yang lama.
Untuk meminimalisirkan risio yang akan dihadapi, perusahaan anjak piutang memiliki beberapa alternatif yang bisa dipakai. Secara garis besar perusahaan anjak piutang dapat melakukan dua hal yaitu (1) melakukan variasi produk/perjanjian anjak piutang dan (2) melakukan pemeriksaan (background checking) terhadap latar belakang perusahaan yang akan melakukan anjak piutang.
 


1. Variasi Produk
Ada dua ide dasar bagaimana cara membuat variasi produk yang akan ditawarkan kepada calon nasabah yang akan melakukan anjak piutang yaitu :
a. Memecah risiko yang ditanggung kepada nasabah
Hal ini dilakukan untuk mengatasi kemungkinan terjadinya risiko tidak dibayarnya hutang oleh debitur. Untuk itu perusahaan memecah risikonya kepada nasabah. Dari ide ini muncul dua bentuk anjak piutang yaitu:
i. Without recourse factoring
Anjak piutang ini juga biasa disebut non-recourse factoring. Dalam without recource factoring perusahaan anjak piutang menanggung sepenuhnya risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh nasabah. Apabila debitur tidak melakukan pembayaran makan perusahaan anjak piutang akan mengalami kerugian dan tidak bisa melimpahkan kerugian tersebut kepada nasabah.
ii. With recourse factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse fac­toring. Dalam with recource factoring perusahaan anjak piutang tidak menanggung sepenuhnya risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh nasabah. Apabila debitur tidak melakukan pembayaran makan perusahaan anjak piutang dapat melimpahkan kerugian tersebut kepada nasabah. Perusahaan anjak piutang bisa mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada nasabah atas piutang yang tidak tertagih dari debitur.
b. Memperlambat pembayaran kepada nasabah
Hal ini dilakukan untuk mengatasi lamanya pembayaran dari debitur. Bagi nasabah inti dari anjak piutang adalah untuk memperoleh kas dengan waktu yang lebih cepat. Dalam hal ini perusahaan anjak piutang mengambil risiko ini dengan memajukan waktu pembayaran piutang tersebut. Perusahaan anjak piutang dapat menurunkan tingkat risiko ini dengan memperlambat pembayaran kepada nasabah mendekati waktu pembayaran oleh debitur. Contohnya: Dari pemeriksaan historical collection record diketahui bahwa rata-rata waktu pembayaran yang dilakukan oleh customer adalah 60 hari. Maka perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran kepada supplier mendekati 60 hari (40 hari atau 45 hari). Dalam praktiknya berdasarkan cara pembayaran anjak piutang dapat dibagi menjadi:
i. Advanced payment
Dalam bentuk ini perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka kepada nasabah berdasarkan nilai faktur yang diberikan oleh nasabah. Besarnya pembayaran dimuka diatur melalui kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Besarnya bisa berkisar hingga 80% dari nilai faktur.
ii. Maturity
Dalam bentuk ini perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan data historis rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur).
iii. Collection
Pembayaran kepada nasabah baru akan dilakukan ketika perusahaan anjak piutang telah berhasil melakukan penagihan terhadap debitur.

2. Background Checking
a. Melakukan pemeriksaan historical collection record (lama pembayaran yang dilakukan oleh customer)
Risiko – risiko yang telah disebutkan diatas dapat terjadi apabila perusahaan anjak piutang tidak mengenal background dari nasabah ataupun debitur yang akan melakukan anjak piutang. Untuk itu perlu diadakan pemeriksaan background perusahaan. Hal ini biasa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan historical collection record yang bertujuan untuk mengetahui berapa rata-rata waktu yang diperlukan untuk memperoleh pembayaran dari debitur. Jangka waktu bisa bervariasi antara 30 – 60 hari atau lebih. Semakin lama waktu pembayaran maka semakin tinggi risiko yang ditanggung oleh perusahaan anjak piutang.
b. Hanya mengambil nasabah dan customer yang sudah dikenal



Untuk mengurangi risiko dari background customer yang tidak dikenal, perusahaan anjak piutang akan lebih memilih melakukan kerja sama dengan pihak yang sudah mereka kenal dan sudah mereka ketahui kredibilitasnya. Biasaya dalam hal ini jenis perusahaan anjak piutang yang bisa melakukan diversifikasi ini adalah pihak perusahaan anjak piutang yang berbentuk bank. Bank yang besar mempunyai nasabah dari berbagai jenis perusahaan sehingga dapat lebih fleksibel dalam melakukan perjanjian anjak piutang.
Pencatatan Anjak Piutang
Contoh pencatatan transaksi anjak piutang dapat dilihat di contoh berikut:
Contoh 1.
PT Alat Berat menjual piutang sebesar Rp 600 juta kepada Bank Makmur. Bank Makmur menetapkan fee sebesar 2% dari besarnya piutang yang dijual, fee ini akan dipotong dari jumlah piutang yang akan dibayar sehingga nantinya Bank Makmur hanya membayar PT Alat berat Rp 588 juta. PT Alat Berat akan mencatat transaksi ini sebagai berikut:
Kas 588 juta
Biaya Fee (2% dari 600 juta) 12 juta
Piutang Usaha 600 juta
 
Biaya yang timbul dari anjak piutang
Atas jasanya melakukan anjak piutang, perusahaan anjak piutang membebankan dua biaya kepada nasabah. Biaya – biaya tersebut adalah:
1. Service Charge/Fee
Service Charge/Fee muncul sehubungan dengan jasa kegiatan penagihan yang dilakukan perusahaan anjak piutang kepada debitur. Besarnya fee ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Biasanya fee tersebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai faktur. Nominalnya berkisar antara 1% – 3% dari nominal faktur.
2. Discount Charge/Bunga
Discount Charge/Bunga muncul sehubungan dengan risiko yang ditanggung oleh perusahaan anjak piutang yang melakukan pembayaran dimuka kepada piutang yang dijual oleh nasabah. Besarnya biaya ini dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis). Sama halnya dengan service charge besarnya persentase yang dibayar ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Salah satu faktor yang menjadi bahan pertimbangan adalah seberapa cepat pembayaran dimuka yang akan dilakukan oleh perusahaan anjak piutang. Sebagai contoh ketika perusahaan anjak piutang membeli piutang yang berdasarkan historical collection backgroundnya diketahui bahwa rata-rata waktu pembayarannya 75 hari. Besarnya bunga yang ditetapkan oleh perusahaan anjak piutang akan berbeda ketika perusahaan akan melakukan pembayaran kepada nasabah di hari 30 dengan pembayaran di hari ke 60. Tentu anda bisa menebak tarif mana yang akan lebih tinggi.
 













 
Contoh perhitungan bunga efektif anjak piutang.
 
Contoh pencatatan transaksi anjak piutang dapat dilihat di contoh berikut:
 
Contoh 2.
PT Alat Berat memutuskan untuk mengadakan perjanjian anjak piutang dengan Bank Makmur. Fee yang telah ditetapkan Bank Makmur adalah 1,5% dari jumlah piutang. Bank Makmur menetapkan adanya cadangan sebesar 15% untuk cadangan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Beban bunga dihitung pada suku bunga tahunan sebesar 16% terhadap jumlah piutang yang sudah dikurangi fee dan cadangan. Jumlah piutang yang dijual adalah Rp 1 Milyar dengan data historis pembayaran selama ini adalah Rp 200 juta sekali bayar (yang juga bermakna perputaran dagangnya adalah 5 kali = 72 hari ). 72 hari merupakan waktu penagihan yang lama untuk Bank menanggung resiko, dan merupakan 2 kali periode penagihan rata – rata pada industri PT Alat Berat, hal ini jugalah yang menjadi alasan PT Alat Berat untuk melakukan anjak piutang.
Biaya efektif anjak piutang dapat dihitung sebagai berikut:
 
 
Dari perhitungan diatas nampak bahwa bunga yang dibebankan ternyata cukup tinggi. Namun mengapa anjak piutang tetap diminati oleh perusahaan sebagai salah alternatif untuk mendapatkan kas? Hal ini bisa dilihat dari manfaat yang dapat diberikan ajak piutang kepada nasabah. Manfaat anjak piutang tersebut dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut:
  • Memperlancar arus kas
Dengan melakukan anjak piutang maka perusahaan akan memperoleh kas dengan waktu yang lebih cepat. Kas yang ada dapat digunakan untuk meningkatkan kegiatan usaha nasabah dan memperlancar modal kerja perusahaan.
  • Mengurangi risiko kerugian yang ditimbulkan piutang tak tertagih
Risiko adanya piutang yang tak tertagih selalu ada bagi perusahaan manapun. Untuk itu risiko ini dapat diperkecil dengan cara melimpahkan risiko tersebut kepada pihak perusahaan anjak piutang denga cara menjual piutang yang perusahaan miliki.
  • Mengurangi biaya dan waktu yang timbul berkaitan dengan kegiatan penagihan
Kegiatan penagihan terkadang bisa menjadi masalah bagi perusahaan tertentu. Perusahaan yang tidak dapat mengatur proses penagihan secara baik dapat mengalam kerugian baik dari biaya yang diikeluarkan untuk penagihan terlalu besar ataupun waktu yang dibutuhkan juga terlalu lama, yang nantinya akan berujung kepada lamanya pembayaran dari customer. Dengan anjak piutang perusahaan dapat melakukan jalan pintas (shortcut) dalam hal kegiatan penagihan dengan mengalihkan tugas ini kepada perusahaan anjak piutang.
  • Tidak diperlukannya menyertakan collateral (jaminan)
Pada dasarnya anjak piutang merupakan kegiatan transaksi jual beli piutang untuk itu tidak diperlukan adanya penyertaan jaminan. Berbeda dengan bentuk-bentuk pendanaan lain yang biasanya perlu menyertakan aset sebagai jaminan.
 
 
 
 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Dalam Undang-undang PPN 1984, sebenarnya terdapat dua jenis pajak yang dicakup yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang kedua adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak ini masuk ke dalam jenis pajak konsumsi dan memiliki legal karakter yang hampir sama. Mungkin karena itu kedua jenis pajak tersebut diatur dalam satu Undang-undang.
Berdeda dengan PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja yaitu pada saat impor atau pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak pabrikan BKP tersebut. Tidak semua Barang Kena Pajak juga menjadi objek pengenaan PPnBM. Hanya Barang Kena Pajak yang tergolong mewah saja yang akan dikenai PPnBM.
Salah satu ciri pengenaan PPN adalah bahwa PPN berdampak regresif. Sifat regresif ini artinya bahwa orang yang berpenghasilan rendah dan orang yang berpenghasilan tinggi sama saja besar PPNnya apabila mengkonsumsi barang yang sama. Namun demikian, orang berpenghasilan rendah menanggung beban pajak yang lebih besar bila besarnya PPN dibandingkan dengan penghasilannya. Nah, untuk mengimbanginya, dikenakanlah PPnBM atas barang-barang tertentu yang pada umumnya dikonsumsi oleh kalangan berpenghasilan tinggi. Akhirnya dampak regresif PPN bisa dikurangi dengan pengenaan PPnBM.
Berikut ini adalah ketentuan tentang PPnBM dalam Undang-undang PPN 1984.

Objek PPnBM

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, terdapat dua jenis objek PPnBM, yaitu:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
  2. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Pertimbangan pengenaan PPnBM ini, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasannya adalah:
  1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
  3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
  4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
Perhatikan bahwa pertimbangan dikenakannya PPnBM ini lebih kepada fungsi mengatur dari pajak (regulerend) dari pada fungsi penerimaannya (budgetair).
Pengenaan PPnBM terhadap suatu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP pabrikan atau produsen tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenai atau tidak dikenai PPnBM pada transaksi sebelumnya. Jadi, bisa saja dalam BKP mewah yang diproduksi terdapat unsur bahan baku yang juga telah dikenakan PPnBM.
Dalam hal impor, Pengenaan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja.

BKP Tergolong Mewah

Seperti yang telah saja jelaskan di atas, tidak semua BKP merupakan objek pengenaan PPnBM. Hanya BKP yang tergolong mewahlah yang akan menjadi objek pengenaan PPnBM. Nah, penjelasan Pasal 5 ayat 1 UU PPN 1984 juga menegaskan apa yang dimaksud adengan BKP yang tergolong mewah itu, yaitu:
  1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
  2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
  4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Tarif PPnBM

Tidak seperti PPN yang hanya memiliki satu tarif (10%), PPnBM memiliki beberapa jenis tarif sesuai dengan kelompok dan jenis BKP yang tergolong mewah. Pasal 8 ayat (1) UU PPN 1984 menegaskan bahwa tarif PPnBM dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok tarif dengan tarif paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan BKP yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.
Sama dengan PPN, atas ekspor BKP yang tergolong mewah ini juga dikenakan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% ini disebabkan PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean sehingga BKP yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai PPnBM dengan tarif 0%. Dengan demikian, PPnBM yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara itu jenis BKP yang tergolong mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, tarif yang tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Dalam hal terhadap barang yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu dikenai PPnBM, tarif yang dipergunakan adalah tarif yang rendah. Pengelompokan barang yang dikenai PPnBM dilakukan setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan.

Penghitungan PPnBM

Besarnya PPnBM yang terutang dan harus dipungut oleh PKP pabrikan atau imortir BKP mewah adalah sebesar tarif PPnBM dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP PPnBM adalah sama dengan DPP untuk PPN, yaitu sebesar Harga Jual, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang diatur Peraturan Menteri Keuangan.[1]
Berbeda dengan PPN yang mengenal sistem pengkreditan, PPnBM tidak mengenal istilah pengkreditan. PPnBM yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor BKP Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun PPnBM yang dipungut.[2] Dengan demikian, PPnBM bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, PPnBM dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
Berikut ini adalah contoh yang diberikan oleh Undang-undang PPN 1984.
Pengusaha Kena Pajak “A” mengimpor BKP dengan Nilai Impor Rp5.000.000,00. BKP tersebut, selain dikenakan PPN, misalnya juga dikenakan PPnBM dengan tarif 20%. Dengan demikian, penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah:
  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp5.000.000,00
  • PPN : 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah : 20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00
Kemudian, Pengusaha Kena Pajak “A” menggunakan Barang Kena Pajak tersebut sebagai bagian dari suatu Barang Kena Pajak lain yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 35%. Oleh karena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak “A” atau dibebankan sebagai biaya.
Kemudian, Pengusaha Kena Pajak “A” menjual Barang Kena Pajak yang dihasilkannya kepada Pengusaha Kena Pajak “B” dengan Harga Jual Rp50.000.000,00. Maka, penghitungan PPN dan Pajak PPnBM yang terutang adalah:
  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00
  • PPN : 10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00
  • PPnBM: 35% x Rp50.000.000,00 = Rp17.500.000,00
Dalam contoh ini, Pengusaha Kena Pajak “A” dapat mengkreditkan PPN sebesar Rp500.000,00 di atas terhadap Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00.
Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan, baik dengan PPN sebesar Rp5.000.000,00 maupun dengan PPnBMsebesar Rp17.500.000,00.
Apabila terjadi ekspor BKP yang tergolong mewah, Pengusaha Kena Pajak yang telah membayar PPnBM pada saat perolehan BKP Yang Tergolong Mewah, sepanjang PPnBM tersebut belum dibebankan sebagai biaya, Pengusaha Kena Pajak berhak meminta kembali PPnBM yang dibayarnya, apabila Pengusaha Kena Pajak dimaksud telah mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah tersebut.

 
 
 
 

Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal. Apa Perbedaanya?

Kebijakan moneter dan kebijakan fiskal adalah dua konsep paralel yang digunakan oleh pemerintah di seluruh dunia sebagai ukuran kesejahteraan dan reformasi. Salah satu perbedaan mendasar adalah, kebijakan fiskal biasanya ditentukan oleh pemerintah pusat, sementara kebijakan moneter ditentukan oleh bank sentral. Tujuan utama dari kebijakan yang digunakan oleh pemerintah ini adalah untuk meminimalkan fluktuasi dalam perekonomian.

 
Kadang-kadang, kita melihat beberapa artikel berita di koran-koran bisnis yang mengklaim bahwa "pemerintah telah membuat perubahan signifikan dalam kebijakan fiskal dan moneter yang optimal". Tapi pernahkah kita bertanya-tanya apa makna yang tepat dari istilah kebijakan moneter dan fiskal ini? Meskipun kedua konsep ini paralel, ada beberapa faktor yang membedakan mereka.

 
Cara terbaik untuk memahami perbedaan kedua kebijakan ini adalah sederhanakan "konstituen" mereka.

 
Banyak yang tahu bahwa istilah moneter berasal dari kata 'uang'. Kebijakan moneter pada dasarnya berkaitan dengan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan uang. Banyak di antara kita percaya bahwa pemerintah mengeluarkan uang kertas dan koin, dan duduk kembali kemudian menikmati manfaat dari industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi.

 
Kepercayaan ini sebenarnya mitos, karena ada beberapa fungsi lain yang harus dipenuhi pemerintah selain menerbitkan mata uang yakni fungsi uang terkait dengan domain kebijakan moneter. Hal ini sering mencakup fungsi seperti menjaga pasokan uang berdasarkan kondisi ekonomi kekinian, serta menjaga ketersediaan uang dengan mengubah situasi perbankan dan moneter indeks yang berbeda, dan juga mengendalikan tingkat suku bunga.

 
Kebijakan moneter dari negara dibagi menjadi dua sub - kebijakan, yaitu, kebijakan ekspansif dan kebijakan kontraktif.

 
Kebijakan ekspansif biasanya digunakan selama waktu siklus resesi dalam rangka meningkatkan pasokan uang. Kebijakan ini juga melibatkan penurunan suku bunga, yang pada gilirannya memerangi peningkatan laju pengangguran.

 
Sementara kebijakan kontraktif digunakan untuk mengurangi efek inflasi karena suku bunga meningkat. Untuk meringkas sisi kebijakan moneter, katakan saja bahwa kebijakan pemerintah yang mempengaruhi uang, jumlah uang beredar, peredaran uang, dan ketersediaan, serta biaya kredit merupakan kebijakan moneter. Harus dicatat bahwa sebagian besar konstituennya dilaksanakan oleh bank sentral. Selain itu, kebijakan ini lebih sering digunakan untuk pertumbuhan ekonomi.

 
Kebijakan fiskal tidak persis kontras kebijakan moneter, tapi hanya berbeda terkait erat dengan kebijakan moneter negara. Dengan peran penting bahwa bank sentral harus bermain dalam pelaksanaan kebijakan moneter, pemerintah tidak tertinggal jauh. Peran pemerintah sangat penting juga.

 
Kebijakan fiskal pada dasarnya adalah kebijakan pendapatan dan pengeluaran yang diadopsi oleh pemerintah. Kebijakan semacam ini pada dasarnya mempengaruhi kesejahteraan dan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah nantinya. Hal ini digunakan oleh pemerintah untuk menambah atau mengurangi pajak, dan juga meningkatkan dan menurunkan pengeluaran pemerintah, untuk membantu kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini biasanya ditentukan oleh Departemen Keuangan. Kebijakan fiskal, dengan demikian, secara langsung mempengaruhi kesejahteraan rakyat.

 
Menurut prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh ekonomi Keynesian, kebijakan fiskal dapat digunakan secara efektif untuk merangsang permintaan agregat dari masyarakat. Pajak dan pengeluaran pemerintah dirumuskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan permintaan dan penawaran komoditas umum dan fasilitas sipil adalah kebijakan fiskal yang baik.

 
Pemerintahan yang demokratis selalu membingkai kebijakann fiskal mereka untuk rakyat.
 
 
 
 

Minggu, 08 Februari 2015

Jenis-Jenis Bank dan Fungsinya

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat umum dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jenis bank dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target pasarnya. Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).

Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli.

bank logo zonanesia bisnis online, internet marketing, cari uang


Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1.Bank Sentral

Bank sentral
adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.

Tugas Bank Sentral :
·Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
·Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.


2.Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain
sebagainya.
Tugas Bank Umum :
·Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
·Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
·Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan.
·Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
·Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
·Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer dana dan lainnya.


3.Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.

Tugas bank perkreditan rakyat
·Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·Memberikan kredit.
·Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.


Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

1. Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.

Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:

2. Bank milik swasta nasional

Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:

3. Bank milik Koperasi

Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;

4. Bank milik campuran

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.

5. Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.


Dilihat dari segi status

Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status bank yang dimaksud adalah:

1. Bank Devisa

Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

2. Bank Non-Devisa

Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.


Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1. Bank Konvensional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2. Bank Syariah

Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
  1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
  2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  5. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).


Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
 
 
 
 

Mengenal Lebih Dekat Mengenai Investasi

Investasi, Secara harafiah, investasi adalah penyimpanan uang dengan tujuan memperoleh return yang diharapkan lebih besar dibanding bunga deposito untuk memenuhi tujuan yang ingin dicapai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan sesuai dengan kemampuan akan modal. Atau dapat diartikan juga sebagai suatu pengorbanan dalam bentuk penundaan pengeluaran sekarang untuk memperoleh keuntungan (return) yang lebih baik di masa datang.
Dengan kata lain yang lebih simple/sederhana, investasi adalah cara seseorang untuk mengelola uangnya baik itu dengan dibelikan property, ditabung atau ditanam ke dalam suatu usaha dengan tujuan mendapat keuntungan setelah masa/periode yang ditentukan sebelumnya.
 
Bentuk Investasi :
 
Dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa bentuk investasi yang kita ketahui, di antaranya yaitu :
 
1. Investasi property
Investasi property ini dapat berupa penanaman sejumlah uang dalam bentuk property, hal yang paling lazim biasa dilakukan adalah dalam bentuk emas, rumah ataupun tanah.
 
2. Investasi ekuitas
Investasi ekuitas ini umumnya berhubungan dengan pembelian dan menyimpan saham stok pada suatu pasar modal oleh individu dan dana dalam mengantisipasi pendapatan dari deviden dan keuntungan modal sebagaimana nilai saham meningkat.
 
Hal tersebut juga kadang kadang berkaitan dengan akuisisi saham (kepemilikan) dengan turut serta dalam suatu perusahaan swasta (tidak tercatat di bursa) atau perusahaan baru ( suatu perusahaan sedang dibuat atau baru dibuat).
Ketika investasi dilakukan pada perusahaan yang baru, hal itu disebut sebagai investasi modal ventura dan pada umumnya dimengerti mempunyai risiko lebih besar dari pada investasi situasi-situasi dimana saham tercatat di bursa dilakukan.
 
Resiko Investasi
 
Biasanya, ada 3 resiko yang paling ditakutkan orang ketika mereka akan melakukan investasi, yaitu :
Untuk mengurangi resiko, cara termudah adalah berinvestasi di berbagai sarana investasi. Cara ini disebut dengan membuat portofolio investasi. Tujuan dari cara ini adalah mengurangi kerugian investasi yang mungkin timbul dari suatu sarana investasi dengan menutupnya menggunakan keuntungan yang diperoleh dari sarana investasi yang lain. Misalnya berinvestasi pada reksa dana dan pada tabungan. Jika keduanya memberikan keuntungan maka investor tidak akan menderita kerugian.
Tetapi bagaimana jika salah satunya mengalami kerugian, misalnya nilai reksa dana turun atau bank dilikuidasi? Dengan adanya portofolio ini maka diharapkan kerugian salah satu investasi dapat dikurangi oleh keuntungan dari investasi lain. Kalau dua-duanya rugi, berarti itu cobaan jika investor menggunakan investasi secara syariah dan mungkin peringatan atau bahkan azab jika investasi tersebut tidak sesuai syariah.
Jadi inti mengurangi resiko investasi adalah portofolio : "jangan meletakkan banyak telur dalam satu keranjang" karena jika terjatuh, maka telur akan lebih banyak yang pecah dibandingkan jika ditaruh pada beberapa keranjang jika keranjang yang lain tidak jatuh.
  • 1. Turunnya Nilai Investasi
    Risiko yang paling ditakuti orang ketika berinvestasi umumnya adalah "Apakah uang saya akan hilang?" Kebanyakan orang mungkin menjawab "tidak" kalau ditanya seperti itu. Karena tidak ada orang yang mau kehilangan uangnya. Akan tetapi, setiap investasi pasti ada resikonya. Perbedaannya hanya pada ukurannya. Ada produk investasi yang risikonya cukup besar, ada yang sedang, ada yang kecil.
    Sekarang jika Anda berinvestasi, kita harus mempertimbangkan seberapa besar penurunan nilai yang bersedia Anda tanggung bila Anda mengalami kerugian? 10 persen? 20 persen? 50 persen? Atau 100 persen? Berapapun besar kerugian yang bersedia Anda tanggung, ingatlah bahwa itu adalah bagian dari berinvestasi. Jangan pernah mengharapkan Anda akan terus-menerus untung. Yang disebut dengan kerugian, sesekali memang harus kita alami. Karena dengan adanya kerugian, itu adalah pengalaman yang membuat kita jadi lebih banyak belajar dalam berinvestasi.
  • 2. Sulitnya Produk Investasi itu Dijual
    Resiko kedua yang paling ditakuti orang ketika berinvestasi adalah apakah produk investasi yang dibelinya itu mudah untuk dijual/diuangkan kembali. Beberapa orang mungkin senang berinvestasi ke dalam emas karena emas dianggap mudah dijual kembali. Akan tetapi, ada juga orang yang berinvestasi ke dalam mata uang dolar Amerika, dan dolar tersebut cepat-cepat dimasukkannya ke bank. Ini karena bila dolar itu disimpan di lemari, maka kondisi fisik dari kertas uangnya mungkin akan menurun, dan itu kadang-kadang akan menyulitkan bila suatu saat dolar itu hendak dijual kembali. Maklum, beberapa bank seringkali tidak mau menerima atau membeli mata uang asing Anda bila kondisi uang secara fisik robek, rusak atau kumal.
    Contoh lain dari produk investasi yang tidak selalu mudah untuk dijual kembali adalah barang-barang koleksi. Barang-barang koleksi umumnya tidak mudah dijual kembali karena pasar pembeli barang-barang ini sangat spesifik. Lukisan misalnya. Karena pasarnya yang spesifik, yaitu mereka yang hobi akan lukisan juga, tidak selalu mudah menjual lukisan. Tapi, sekali terjual, bisa saja harganya sangat tinggi dan memberikan untung yang lumayan bagi orang yang menjualnya. Jadi, sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi, sebaiknya ketahui lebih dulu seberapa mudahnya produk investasi Anda bisa dijual kembali. Jangan sampai Anda berinvestasi tapi tidak bisa menjualnya, karena barangnya memang sulit dijual.
  • 3. Hasil Investasi yang Diberikan Tidak Sebesar Kenaikan Harga Barang dan Jasa.
    Bayangkan jika Anda berinvestasi di deposito yang memberikan bunga 10 persen setahun, sedangkan dalam setahun harga barang dan jasa malah naik 15 persen? Hal ini seringkali terjadi, bukan karena terlalu tingginya kenaikan harga barang dan jasa, tetapi karena produk yang dipilih itu sendiri belum tentu sesuai.
    Mungkin beberapa dari Anda menginginkan produk investasi yang aman dan konservatif. Tetapi, konsekuensinya adalah bahwa Hasil Investasi yang didapat mungkin saja tidak bisa menyamai kenaikan harga barang dan jasa. Kalau itu terus Anda alami dari tahun ke tahun, maka Anda akan bangkrut.
    Apa yang harus Anda lakukan untuk menghadapi risiko ini? Jangan menutup diri terhadap informasi. Pelajari produk-produk investasi lain yang mungkin belum Anda ketahui, dan setelah itu cobalah masuk ke situ dengan mempertimbangkan segala konsekuensinya. Lama-kelamaan, Anda pasti bisa mengatasi tingginya kenaikan harga barang dan jasa dengan berinvestasi pada produk yang memang berpotensi untuk bisa memberikan hasil yang lebih tinggi dibanding kenaikan harga barang.
Cara Mengurangi Resiko Investasi
Untuk mengurangi resiko, cara termudah adalah berinvestasi di berbagai sarana investasi. Cara ini disebut dengan membuat portofolio investasi. Tujuan dari cara ini adalah mengurangi kerugian investasi yang mungkin timbul dari suatu sarana investasi dengan menutupnya menggunakan keuntungan yang diperoleh dari sarana investasi yang lain. Misalnya berinvestasi pada reksa dana dan pada tabungan. Jika keduanya memberikan keuntungan maka investor tidak akan menderita kerugian.
Tetapi bagaimana jika salah satunya mengalami kerugian, misalnya nilai reksa dana turun atau bank dilikuidasi? Dengan adanya portofolio ini maka diharapkan kerugian salah satu investasi dapat dikurangi oleh keuntungan dari investasi lain. Kalau dua-duanya rugi, berarti itu cobaan jika investor menggunakan investasi secara syariah dan mungkin peringatan atau bahkan azab jika investasi tersebut tidak sesuai syariah.
Jadi inti mengurangi resiko investasi adalah portofolio : "jangan meletakkan banyak telur dalam satu keranjang" karena jika terjatuh, maka telur akan lebih banyak yang pecah dibandingkan jika ditaruh pada beberapa keranjang jika keranjang yang lain tidak jatuh.
 
Proses Investasi
 
Proses Keputusan Investasi merupakan keputusan yang berkesinambungan (on going process) dengan tahap-tahap sebagai berikut:
  • 1. Penentuan Tujuan berinvestasi
    Dalam penentuan tujuan berinvestasi ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu jangka waktu investasi (pendek/panjang), berapa target return yang mau dicapai.
  • 2. Penentuan Kebijakan Investasi
    Investor harus mengerti karakter risiko (risk profile) masing- masing apakah seorang yang mau mengambil risiko atau menghindari risiko, berapa banyak dana yang akan diinvestasikan, fleksibilitas investor dalam waktu untuk memantau investasi, pengetahuan akan pasar modal.
  • 3. Pemilihan strategi portofolio dan asset
    Setelah mengetahui hal-hal pada point 1 dan 2 di atas maka kita dapat membentuk suatu portofolio yang diharapkan efisien dan optimal.
  • 4. Pengukuran dan evaluasi kinerja portofolio
    Mengukur kinerja portofolio yang telah dibentuk, apakah sudah sesuai dengan tujuan. Alat untuk mengukur kinerja portofolio ada 3 yang cukup populer yaitu Sharpe's measures, Treynor's measures dan Jensen measures.
Produk Investasi
 
Secara umum, produk investasi dikelompokkan berdasarkan hasilnya menjadi 2 golongan yaitu :
  • 1. Produk Investasi Pendapatan Tetap (fixed income investment), yaitu produk investasi yang sudah pasti memberikan pendapatan (biasanya disebut bunga), dan uang yang Anda diinvestasikan tidak akan berkurang nilainya. Contoh : Deposito dan Tabungan di Bank.
  • 2. Produk Investasi Pertumbuhan (growth income investment), yaitu produk investasi yang tidak memberikan hasil pasti berupa bunga, tetapi hanya memberikan hasil apabila dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi. Contoh : saham, emas, rumah, barang-barang koleksi, mata uang asing. Risiko produk seperti ini adalah uang yang Anda investasikan bisa berkurang nilanya apabila produk investasi itu dijual dengan harga yang lebih rendah dibanding dengan harga ketika Anda membelinya.
Komoditas
Komoditas berkaitan dengan saham perusahaan-perusahaan yang memproduksi bahan-bahan mentah seperti minyak bumi, emas, perak dan logam-logam dasar, seperti almunium, tembaga dan seng.
 
 
sumber :
 
 
 

Senin, 16 Februari 2015

Jenis-jenis Pajak

Jenis pajak dapat ditentukan berdasarkan beberapa hal. Pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis menurut lembaga pemungut pajak, yakni pajak negara dan pajak daerah.

Pajak Negara

Pajak negara dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Terdapat berbagai macam pajak yang termasuk dalam pajak negara:

  • Pajak Penghasilan (PPh) : Pajak yang perlu dibayar berdasarkan penghasilan yang dimiliki perorangan, perusahaan, atau badan hukum.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) : Pajak yang perlu dibayar berdasarkan pertambahan nilai yang diperlukan untuk menyampaikan barang/jasa dari produsen sampai ke konsumen.
  • Bea Materai (BM) : Pajak untuk dokumen-dokumen penting seperti surat perjanjian, akta, surat berharga, dll.
  • Bea Masuk : Pajak yang perlu dibayar untuk memasukkan barang ke dalam suatu daerah.
  • Cukai : Pajak yang perlu dibayar untuk barang-barang tertentu untuk menyeimbangkan peredaran barang tersebut di masyarakat, seperti minuman keras atau rokok.


Jenis Pajak Daerah

Pajak daerah dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah. Pajak daerah dibagi menjadi 2, yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

Pajak-pajak yang termasuk sebagai pajak provinsi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Pajak-pajak yang termasuk sebagai pajak kabupaten/kota:
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Selain menurut lembaga pemungut pajak, macam-macam jenis pajak juga dapat dibagi berdasarkan obyek yang dikenakan pajak serta cara pemungutan pajak.

Berdasarkan obyek yang dikenakan pajak, pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis:

  • Pajak subyektif : jumlah pajak yang perlu dibayar ditentukan berdasarkan keadaan subyek, contohnya pajak penghasilan.
  • Pajak obyektif : jumlah pajak yang perlu dibayar ditentukan berdasarkan obyek, contohnya seperti pajak kekayaan dan bea materai.

Berdasarkan cara pemungutan, pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis:
  • Pajak Langsung : Pajak harus dibayar sendiri ke lembaga pemungut pajak oleh penanggung pajak, contohnya seperti pajak penghasilan.
  • Pajak Tidak Langsung : Pajak yang dapat dilimpahkan ke orang lain, sehingga penanggung pajak tidak langsung membayar sendiri ke lembaga pemungut pajak. Contohnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak tersebut dibayar ke lembaga pemungut pajak oleh pedagang, bukan dibayar oleh konsumen akhir, akan tetapi konsumen akhir merupakan penanggung pajak.

sumber : http://www.jendelasarjana.com/2014/05/jenis-jenis-pajak.html

Jenis-jenis Pasar

Pasar menurut struktur dibedakan menjadi empat macam yaitu pasar persaingan sempurna, monopoli, persaingan monopolistik, dan oligopoli.

a. Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna disebut juga pasar persaingan murni adalah pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli dan mereka sudah sama-sama mengetahui keadaan pasar.

Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri berikut ini.
1) Banyak penjual dan pembeli.
2) Barang yang diperjualbelikan sejenis (homogen).
3) Penjual maupun pembeli memiliki informasi yang lengkap tentang pasar.
4) Harga ditentukan oleh pasar.
5) Semua faktor produksi bebas masuk dan keluar pasar.
6) Tidak ada campur tangan pemerintah. Contoh pasar persaingan sempurna antara lain pasar hasil-hasil pertanian.

b. Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar persaingan tidak sempurna adalah kebalikan dari pasar persaingan sempurna yaitu pasar yang terdiri atas sedikit penjual dan banyak pembeli. Pada pasar ini penjual dapat menentukan harga barang. Barang yang diperjualbelikan jenisnya heterogen (berbagai jenis barang). Pasar persaingan tidak sempurna mempunyai beberapa bentuk pasar :

1) Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah pasar yang terjadi apabila seluruh penawaran terhadap sejenis barang pada pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah penjual tertentu. Pada pasar monopoli terdapat ciri-ciri berikut ini.
a) Hanya ada satu penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
b) Penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi dagangannya.
c) Pedagang lain tidak dapat masuk karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih.
d) Jenis barang yang diperjualbelikan hanya semacam.
e) Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam penentuan harga, contoh: PT Pertamina (persero), PT Perusahaan Listrik Negara (persero), dan PT Kereta Api (persero).

2) Pasar Persaingan Monopolistis
Pasar persaingan monopolistis adalah pasar dengan banyak penjual yang menghasilkan barang yang berbeda corak. Pasar ini banyak dijumpai pada sektor jasa dan perdagangan eceran. Misalnya jasa salon, angkutan, toko obat/apotik, dan toko kelontong.
Pada pasar persaingan monopolistik terdapat ciri-ciri berikut ini.
a) Terdiri atas banyak penjual dan banyak pembeli.
b) Barang yang dihasilkan sejenis, hanya coraknya berbeda. Contoh: sabun, pasta gigi, dan minyak goreng.
c) Terdapat banyak penjual yang besarnya sama, sehingga tidak ada satu penjual yang akan menguasai pasar.
d) Penjual mudah menawarkan barangnya di pasar.
e) Penjual mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan memengaruhi harga pasar.
f) Adanya peluang untuk bersaing dalam keanekaragaman jenis barang yang dijual.

3) Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar yang hanya terdiri atas beberapa penjual untuk suatu barang tertentu, sehingga antara penjual yang satu dengan yang lainnya bisa memengaruhi harga. Contoh:
perusahaan menjual mobil dan sepeda motor, perusahaan rokok, industri telekomunikasi, dan perusahaan semen. Pasar oligopoli mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a) Hanya terdapat sedikit penjual, sehingga keputusan dari salah satu penjual akan memengaruhi penjual lainnya.
b) Produk-produknya berstandar.
c) Kemungkinan ada penjual lain untuk masuk pasar masih terbuka.
d) Peran iklan sangat besar dalam penjualan produk perusahaan.


sumber : http://www.g-excess.com/pengertian-dan-macam-macam-pasar-menurut-bentuk-dan-strukturnya.html

Jumlah Uang Beredar (JUB)

 
Di dalam kehidupan masyarakat, jumlah uang yang beredar ditentukan oleh kebijakan dari bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang melalui kebijakan moneter. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar adalah:

  1. Kebijakan Bank Sentral berupa hak otonom dan kebijakan moneter (meliputi: politik diskonto, politik pasar terbuka, politik cash ratio, politik kredit selektif) dalam mencetak dan mengedarkan uang kartal.
  2. Kebijakan pemerintah melalui menteri keuangan untuk menambah peredaran uang dengan cara mencetak uang logam dan uang kertas yang nominalnya kecil.
  3. Bank umum dapat menciptakan uang giral melalui pembelian saham dan surat berharga.
  4. Tingkat pendapatan masyarakat
  5. Tingkat suku bunga bank
  6. Selera konsumen terhadap suatu barang (semakin tinggi selera konsumen terhadap suatu barang maka harga barang tersebut akan terdorong naik, sehingga akan mendorong jumlah uang yang beredar semakin banyak, demikian sebaliknya)
  7. Harga barang
  8. Kebijakan kredit dari pemerintah

Dari beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka kita dapat melihat hal apa saja yang mempengaruhi permintaan uang, yaitu:

  1. besar kecilnya pembelanjaan negara yang berkaitan dengan pendapatan nasional.
  2. cepat lambatnya laju peredaran uang
  3. motif memiliki uang tunai, J.M Keynes dalam teori liquidity preference: motif transaksi (transaction motive), motif berjaga-jaga (precautionary motive), motif spekulasi (speculative motive)

Bila ada hal yang mempengaruhi permintaan uang, berarti ada hal yang mempengaruhi penawaran uang juga, yaitu:

  1. tinggi rendahnya tingkat bunga
  2. tingkat pendapatan masyarakat
  3. jumlah penduduk
  4. keadaan letak geografis
  5. struktur ekonomi masyarakat
  6. penguasaan iptek
  7. globalisasi ekonomi

Kebijakan pemerintah terhadap jumlah uang yang beredar di masyarakat dilakukan dengan cara:

  1. pengendalian tingkat bunga melalui politik diskonto.
  2. menarik atau menambah jumlah uang yang beredar melalui politik pasar terbuka dengan cara membeli atau menjual surat-surat berharga.

    SBI = Sertifikat Bank Indonesia
  3. pemotongan nilai mata uang melalui kebijakan sanering yang dilakukan bank sentral
  4. melakukan revaluasi/devaluasi.

Dari sisi politik kebijakan moneter dapat dibedakan atas:

  1. Politik Uang Ketat (Tight Money Policy)
  • peningkatan suku bunga (discount policy)
  • penjualan SBI (open market policy)
  • peningkatan cadangan kas (cash ratio)
  • pengetatan pemberian kredit

  1. Politik Uang Longgar ( Easy Money Policy)
  • penurunan tingkat suku bunga
  • pembelian SBI
  • penurunan cadangan kas
  • pemberian kredit longgar

Sumber : http://www.ilmuku.com/file.php/1/Simulasi/mp_348/materi03.html

 

Mengenal Inflasi

A. Pengertian Inflasi

Kenaikan harga barang dapat bersifat sementara atau berlangsung terus-menerus. Ketika kenaikan tersebut berlangsung dalam waktu yang lama dan terjadi hampir pada seluruh barang dan jasa maka gejala ini disebut inflasi. Jadi, kenaikan harga pada satu atau dua jenis barang tidak dapat dikategorikan sebagai inflasi.
Dengan demikian, inflasi (inflation) adalah kenaikan harga barang-barang yang bersifat umum dan terus-menerus. Lawan dari inflasi adalah deflasi (deflation), yaitu kondisi di mana tingkat harga mengalami penurunan terus-menerus.

B. Jenis-jenis Inflasi

Jenis-jenis inflasi bisa kita bedakan berdasarkan tingkat keparahannya, penyebabnya dan berdasarkan asal terjadinya.
  1. Inflasi Berdasarkan Tingkat Keparahannya
    • Inflasi rendah. Inflasi dikatakan rendah jika kenaikan harga berjalan sangat lambat dengan persentase kecil, yaitu di bawah 10% setahun.
    • Inflasi sedang. Suatu negara dikatakan mengalami inflasi sedang, jika persentase laju inflasinya sebesar 10% – 30% setahun.
    • Inflasi tinggi. Inflasi dikatakan tinggi jika laju inflasinya berkisar 30% – 100% setahun.
    • Hiperinflasi. Hiperinflasi dapat terjadi jika laju inflasinya di atas 100% setahun. Apabila suatu negara mengalami hiperinflasi, maka masyarakat tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap uang, mereka lebih memilih menukarkannya dengan barang tertentu.

  2. Inflasi Berdasarkan Penyebabnya
    Inflasi dapat pula dibedakan berdasarkan penyebabnya, yaitu:
    • Demand-pull inflation
    • Cost-push inflation

  3. Inflasi Berdasarkan Asalnya
    Berdasarkan asalnya inflasi dibedakan menjadi berikut ini.
    • Inflasi karena defisit APBN. Inflasi jenis ini terjadi sebagai akibat adanya pertumbuhan jumlah uang yang beredar melebihi permintaan akan uang.
    • Imported inflation. Imported inflation yaitu inflasi yang terjadi di suatu negara, misalnya beberapa barang di luar negeri yang menjadi faktor produksi di suatu negara, harganya meningkat, maka kenaikan harga tersebut mengakibatkan meningkatnya harga barang di negara tersebut
C. Teori-teori Inflasi

Gejala-gejala inflasi dapat dijelaskan dengan teori-teori inflasi.
  1. Teori Kunatitas (Irving Fisher)
    Menurut teori kuantitas, apabila penawaran uang bertambah maka tingkat harga umum juga akan naik. Hubungan langsung antara harga dan kuantitas uang seperti yang digambarkan oleh teori kuantitas uang sederhana dapat digunakan untuk menerangkan situasi inflasi.

  2. Teori Keynes
    Menurut Keynes, inflasi terjadi karena ada sebagian masyarakat yang ingin hidup di luar batas kemampuan ekonominya. Proses inflasi merupakan proses perebutan bagian rezeki di antara kelompok-kelompok sosial yang menginginkan bagian lebih besar dari yang bisa disediakan oleh masyarakat tersebut.

  3. Teori Strukturalis
    Teori ini memberikan perhatian besar terhadap struktur perekonomian di negara berkembang. Inflasi di negara berkembang terutama disebabkan oleh faktor-faktor struktur ekonominya. Menurut teori ini, kondisi struktur ekonomi negara berkembang yang dapat menimbulkan inflasi adalah:
    • Ketidakelastisan Penerimaan Ekspor
    • Ketidakelastisan Penawaran atau Produksi Makanan di Dalam Negeri

D. Penyebab Inflasi

Penyebab terjadinya inflasi secara umum bisa dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Demand-pull inflation
    Bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa menyebabkan bertambahnya permintaan faktor-faktor produksi. Meningkatnya permintaan terhadap produksi menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi terjadi karena kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment. Inflasi yang ditimbulkan oleh permintaan total yang berlebihan sehingga terjadi perubahan pada tingkat harga dikenal dengan istilah demand pull inflation.

  2. Cost-push inflation
    Inflasi ini terjadi akibat meningkatnya biaya produksi (input) sehingga mengakibatkan harga produk-produk (output) yang dihasilkan ikut naik.

E. Dampak Inflasi

Inflasi mempunyai dampak terhadap individu maupun bagi kegiatan perekonomian secara luas. Dampak yang ditimbulkan dapat bersifat negatif atau pun positif, tergantung pada tingkat keparahannya.
  1. Dampak Positif
    Pengaruh positif inflasi terjadi apabila tingkat inflasi masih berada pada persentase tingkat bunga kredit yang berlaku. Misalnya, pada saat itu tingkat bunga kredit adalah 15% per tahun dan tingkat inflasi 5%. Bagi negara maju, inflasi seperti ini akan mendorong kegiatan ekonomi dan pembangunan. Mengapa demikian? Hal ini terjadi, karena para pengusaha/ wirausahawan di negara maju dapat memanfaatkan kenaikan harga untuk berinvestasi, memproduksi, serta menjual barang dan jasa.

  2. Dampak Negatif
    Inflasi yang terlalu tinggi membawa dampak yang tidak sedikit terhadap perekonomian, terutama tingkat kemakmuran masyarakat. Dampak inflasi tersebut, antara lain:
    • Dampak Inflasi terhadap Pemerataan Pendapatan
    • Dampak Inflasi terhadap Output (Hasil Produksi)
    • Mendorong Penanaman Modal Spekulatif
    • Menyebabkan Tingkat Bunga Meningkat dan Akan Mengurangi Investasi
    • Menimbulkan Ketidakpastian Keadaan Ekonomi di Masa Depan
    • Menimbulkan Masalah Neraca Pembayaran

F. Cara Mengatasi Inflasi

Berikut ini, Anda akan mengenal beberapa kebijakan pemerintah dalam mengendalikan inflasi.
  1. Kebijakan Moneter
    Menurut teori moneter klasik, inflasi terjadi karena penambahan jumlah uang beredar. Dengan demikian, secara teoretis relatif mudah untuk mengatasi inflasi, yaitu dengan mengendalikan jumlah uang beredar itu sendiri. Kebijakan moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar. Ketika jumlah uang beredar terlalu berlebihan sehingga inflasi meningkat tajam, Bank Indonesia akan segera menerapkan berbagai kebijakan moneter untuk mengurangi peredaran uang.

  2. Kebijakan Fiskal
    Bagaimana kebijakan fiskal dapat mengendalikan inflasi? Seperti Anda ketahui, kebijakan fiskal adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal dilakukan pemerintah untuk mengurangi inflasi adalah mengurangi pengeluaran pemerintah, menaikkan tarif pajak dan mengadakan pinjaman pemerintah.

  3. Kebijakan Non-Moneter dan Non- Fiskal
    Selain kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, pemerintah melakukan kebijakan nonmoneter/ nonfiskal dengan tiga cara, yaitu menaikkan hasil produksi, menstabilkan upah (gaji), dan pengamanan harga, serta distribusi barang.


sumber : http://www.zonasiswa.com/2014/08/pengertian-inflasi-lengkap.html

 

Macam-macam Badan Usaha

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan :

- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :

- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

ciri dan sifat cv :

- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

ciri dan sifat PT :

- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden



Sumber : http://www.organisasi.org/1970/01/bentuk-jenis-macam-badan-usaha-organisasi-bisnis-perusahaan-pengertian-dan-definisi-ilmu-sosial-ekonomi-pembangunan.html

Apa Itu Valas?

Valas adalah singkatan dari valuta asing dari asal kata foreign currency. Disebut mata uang asing karena mata uang tersebut bukanlah mata uang negara yang bersangkutan. Sebagai contoh, dollar AS di Indonesia adalah valas, dan juga sebaliknya rupiah di AS adalah valas.
Seperti mencerminkan kuat tidaknya atau stabil tidaknya suatu negara, berbagai mata uang yang dipergunakan dalam transaksi juga mengenal mata uang yang relatif kuat atau stabil dan mata uang yang relatif lemah dan tidak stabil. Hard currency adalah sebutan untuk mata uang yang relatif stabil nilainya, sedangkan soft currency adalah sebutan yang ditujukan untuk mata uang yang nilainya relatif lemah atau tidak stabil.

Hard currency pada umumnya merupakan mata uang dari negara-negara industri maju seperti dollar Amerika (USD), Euro (EUR), yen Jepang (JPY), dollar Australia (AUD), poundsterling Inggris (GBP), dollar Kanada (CAD), dan franc Swiss (CHF). Sedankan soft currency pada umumnya merupakan mata uang dari negara-negara berkembang seperti rupiah Indonesia (IDR), baht Thailand (THB), peso Argentina (ARS), dan sebagainya.

Pasar Valas

Pasar valas atau foreign exchange market (forex market) meruapakan pasar keuangan yang memperdagangkan berbagai mata uang asing/valas. Harga yang terbentuk pada pasar valas ini merupakan hasil dari adanya permintaan (demand) dan penawaran (supply) terhadap valas.
Perdagangan valas tidak harus dilakukan melalui bursa sebagaimana perdagangan saham dan futures. Perdagangan valas bisa dilakukan setiap saat melalui jaringan elektronik antar bank dan internet. Selama 24 jam 5 hari per pekan perdagangan valas dimulai setiap harinya dari Sydney, lalu kemudian bergerak ke seluruh penjuru dunia ke Tokyo, London, dan New York.
Saat ini bisa dikatakan bahwa perdagangan valas merupakan pasar keuangan terbesar di dunia dengan rata-rata perputaran harian mencapai 4 trilyun dollas AS atau 30 kali lebih besar dibandingkan transaksi pasar modal di seluruh Amerika. Uniknya hanya 5% dari transaksi harian tersebut yang benar-benar dilakukan sebagai transaksi perdagangan barang dan jasa antar perusahaan atau negara. Selebihnya lebih banyak dilakukan untuk berspekulasi mencari keuntungan dari naik turunya nilai valas.
Transaksi valas yang paling banyak dilakukan oleh para spekulan dan investor jatuh pada beberapa mata uang utama yang disebut “the majors”. Beberapa mata uang yang masuk dalam kategori “the majors” pada umumnya adalah hard currency seperti dollar Amerika (USD), Euro (EUR), Yen Jepang (JPY), dollar Australia (AUD), poundsterling Inggris (GBP), dollar Kanada (CAD), dan franc Swiss (CHF).

Pelaku Pasar Valas

Pelaku pasar valas adalah para pedagang besar dan retail seperti:

Bank Sentral
Bank sentral suatu negara berkepentingan terhadap pasar valas untuk menstabilkan nilai tukar mata uang.

Bank Komersial
Bank memerlukan valas manakala mereka menyediakan produk atau jasa yang berkaitan dengan valas.

Perusahaan dan Individu
Kebutuhan terhadap valas bagi perusahaan utamanya untuk kegiatan ekspor-impor yang melakukan jual beli dengan valas. Sedangkan individu membutuhkan valas salah satunya untuk melakukan perjalanan/travelling ke luar negeri. Kurs yang dipakai adalah kurs spot yang ada pada bank atau money changer.

Investor dan Spekulan
Investor yang memerlukan valas adalah mereka yang pada umumnya berinvestasi pada efek atau surat berharga dalam mata uang asing, sedangkan aktifitas yang dilakukan spekulan/trader di pasar uang adalah semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dari naik-turunnya mata uang.

Broker
Pada perdagangan valas retail seorang trader membutuhkan broker sebagai penghubung trader dengan trader lainnya atau pasar uang. Broker akan meneruskan order/transaksi yang dilakukan oleh trader, menerima pemasukan dana untuk trading, dan melakukan penarikan dana atas keuntunngan yang didapat trader.

Untuk memulai perdagangan valas online maka kita harus membuka rekening/account di broker.


sumber : http://marketivaid.com/apa-itu-valas-pasar-dan-pelaku-valas.htm

Anjak Piutang (Factoring) : Mengenal, Mencatat, dan Menghitung

Dalam kondisi normal, ketika perusahaan memperoleh piutang dari customer. Piutang tersebut akan ditagihkan ke customer sehingga dapat memperoleh kas. Ketika kas diperoleh piutang akan hilang dan kas perusahaan akan bertambah. Itu adalah keadaan normalnya, pada kondisi sekarang sudah terjadi perubahan dan sudah mulai banyak perusahaan yang melakukan penjualan piutangnya ke entitas lain . Hal ini dilakukan untuk segera memperoleh kas, dan mempercepat cash-to-cash operating cycle. Kegiatan melakukan penjualan piutang ke pihak lain disebut dengan factoring atau di masyarakat lebih dikenal dengan anjak piutang.

Alasan perusahaan melakukan anjak piutang diantaranya adalah :
  1. Bisa jadi hal ini merupakan satu-satunya sumber untuk memperoleh kas. Ketika keadaan kas sudah menipis, kemampuan perusahaan untuk memperoleh pinjaman dana akan berkurang, kas yang tipis bisa menjadi penghalang kemampuan perusahaan untuk membayar bunga pinjaman.
  2. Waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk dikeluarkan untuk penagihan memakan waktu yang lama dan biaya yang besar. Lebih mudah bagi perusahaan untuk menjual piutangnya dan dengan memperoleh kas yang lebih cepat dan menghemat waktu dan biaya untuk melakukan penagihan.
Penjualan Piutang
Dalam aktivitas anjak piutang akan terlibat 3 entitas yaitu :
  1. Nasabah. Nasabah adalah pihak yang menjual piutang. Biasanya merupakan pihak supplier/penjual yang melakukan transaksi dengan customer/pemberi secara kredit.
  2. Perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang adalah perusahaan pembiayaan ataupun bank yang membeli piutang dari nasabah (perusahaan yang menjual piutang).
  3. Debitur. Debitur adalah pihak yang memiliki hutang kepada nasabah, dalam anjak piutang kewajiban membayar hutangnya dialihkan kepada perusahaan anjak piutang, sehingga nantinya debitur akan membayar hutangnya kepada perusahaan anjak piutang bukan kepada nasabah.
Skema transaksi dalam aktivitas anjak piutang dapat dilihat dengan skema dibawah ini :
 
Keterangan :
  1. Supplier dan customer melakukan transaksi jual beli secara kredit sehingga supplier memperoleh piutang dari customer.
  2. Supplier melakukan penjualan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
  3. Perusahaan anjak piutang membeli piutang dari supplier dengan pembayaran tunai
  4. Perusahaan menagih pembayaran piutang dari customer.
  5. Customer melunasi hutangnya kepada perusahaan anjak piutang.
Risiko yang dihadapi oleh perusahaan anjak piutang
Dalam anjak piutang perusahaan anjak piutang melakukan tiga fungsi: (1) pemeriksaan piutang, (2) memberikan pinjaman (pembayaran piutang), dan (3) menanggung risiko. Risiko-risiko yang bisa muncul antara lain :
  • Customer tidak membayar hutangnya.
  • Customer membayar hutangnya tetapi secara penuh.
  • Customer membayar hutangnya tetapi dalam jangka waktu yang lama.
Untuk meminimalisirkan risio yang akan dihadapi, perusahaan anjak piutang memiliki beberapa alternatif yang bisa dipakai. Secara garis besar perusahaan anjak piutang dapat melakukan dua hal yaitu (1) melakukan variasi produk/perjanjian anjak piutang dan (2) melakukan pemeriksaan (background checking) terhadap latar belakang perusahaan yang akan melakukan anjak piutang.
 


1. Variasi Produk
Ada dua ide dasar bagaimana cara membuat variasi produk yang akan ditawarkan kepada calon nasabah yang akan melakukan anjak piutang yaitu :
a. Memecah risiko yang ditanggung kepada nasabah
Hal ini dilakukan untuk mengatasi kemungkinan terjadinya risiko tidak dibayarnya hutang oleh debitur. Untuk itu perusahaan memecah risikonya kepada nasabah. Dari ide ini muncul dua bentuk anjak piutang yaitu:
i. Without recourse factoring
Anjak piutang ini juga biasa disebut non-recourse factoring. Dalam without recource factoring perusahaan anjak piutang menanggung sepenuhnya risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh nasabah. Apabila debitur tidak melakukan pembayaran makan perusahaan anjak piutang akan mengalami kerugian dan tidak bisa melimpahkan kerugian tersebut kepada nasabah.
ii. With recourse factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse fac­toring. Dalam with recource factoring perusahaan anjak piutang tidak menanggung sepenuhnya risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh nasabah. Apabila debitur tidak melakukan pembayaran makan perusahaan anjak piutang dapat melimpahkan kerugian tersebut kepada nasabah. Perusahaan anjak piutang bisa mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada nasabah atas piutang yang tidak tertagih dari debitur.
b. Memperlambat pembayaran kepada nasabah
Hal ini dilakukan untuk mengatasi lamanya pembayaran dari debitur. Bagi nasabah inti dari anjak piutang adalah untuk memperoleh kas dengan waktu yang lebih cepat. Dalam hal ini perusahaan anjak piutang mengambil risiko ini dengan memajukan waktu pembayaran piutang tersebut. Perusahaan anjak piutang dapat menurunkan tingkat risiko ini dengan memperlambat pembayaran kepada nasabah mendekati waktu pembayaran oleh debitur. Contohnya: Dari pemeriksaan historical collection record diketahui bahwa rata-rata waktu pembayaran yang dilakukan oleh customer adalah 60 hari. Maka perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran kepada supplier mendekati 60 hari (40 hari atau 45 hari). Dalam praktiknya berdasarkan cara pembayaran anjak piutang dapat dibagi menjadi:
i. Advanced payment
Dalam bentuk ini perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka kepada nasabah berdasarkan nilai faktur yang diberikan oleh nasabah. Besarnya pembayaran dimuka diatur melalui kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Besarnya bisa berkisar hingga 80% dari nilai faktur.
ii. Maturity
Dalam bentuk ini perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan data historis rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur).
iii. Collection
Pembayaran kepada nasabah baru akan dilakukan ketika perusahaan anjak piutang telah berhasil melakukan penagihan terhadap debitur.

2. Background Checking
a. Melakukan pemeriksaan historical collection record (lama pembayaran yang dilakukan oleh customer)
Risiko – risiko yang telah disebutkan diatas dapat terjadi apabila perusahaan anjak piutang tidak mengenal background dari nasabah ataupun debitur yang akan melakukan anjak piutang. Untuk itu perlu diadakan pemeriksaan background perusahaan. Hal ini biasa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan historical collection record yang bertujuan untuk mengetahui berapa rata-rata waktu yang diperlukan untuk memperoleh pembayaran dari debitur. Jangka waktu bisa bervariasi antara 30 – 60 hari atau lebih. Semakin lama waktu pembayaran maka semakin tinggi risiko yang ditanggung oleh perusahaan anjak piutang.
b. Hanya mengambil nasabah dan customer yang sudah dikenal



Untuk mengurangi risiko dari background customer yang tidak dikenal, perusahaan anjak piutang akan lebih memilih melakukan kerja sama dengan pihak yang sudah mereka kenal dan sudah mereka ketahui kredibilitasnya. Biasaya dalam hal ini jenis perusahaan anjak piutang yang bisa melakukan diversifikasi ini adalah pihak perusahaan anjak piutang yang berbentuk bank. Bank yang besar mempunyai nasabah dari berbagai jenis perusahaan sehingga dapat lebih fleksibel dalam melakukan perjanjian anjak piutang.
Pencatatan Anjak Piutang
Contoh pencatatan transaksi anjak piutang dapat dilihat di contoh berikut:
Contoh 1.
PT Alat Berat menjual piutang sebesar Rp 600 juta kepada Bank Makmur. Bank Makmur menetapkan fee sebesar 2% dari besarnya piutang yang dijual, fee ini akan dipotong dari jumlah piutang yang akan dibayar sehingga nantinya Bank Makmur hanya membayar PT Alat berat Rp 588 juta. PT Alat Berat akan mencatat transaksi ini sebagai berikut:
Kas 588 juta
Biaya Fee (2% dari 600 juta) 12 juta
Piutang Usaha 600 juta
 
Biaya yang timbul dari anjak piutang
Atas jasanya melakukan anjak piutang, perusahaan anjak piutang membebankan dua biaya kepada nasabah. Biaya – biaya tersebut adalah:
1. Service Charge/Fee
Service Charge/Fee muncul sehubungan dengan jasa kegiatan penagihan yang dilakukan perusahaan anjak piutang kepada debitur. Besarnya fee ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Biasanya fee tersebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai faktur. Nominalnya berkisar antara 1% – 3% dari nominal faktur.
2. Discount Charge/Bunga
Discount Charge/Bunga muncul sehubungan dengan risiko yang ditanggung oleh perusahaan anjak piutang yang melakukan pembayaran dimuka kepada piutang yang dijual oleh nasabah. Besarnya biaya ini dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis). Sama halnya dengan service charge besarnya persentase yang dibayar ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Salah satu faktor yang menjadi bahan pertimbangan adalah seberapa cepat pembayaran dimuka yang akan dilakukan oleh perusahaan anjak piutang. Sebagai contoh ketika perusahaan anjak piutang membeli piutang yang berdasarkan historical collection backgroundnya diketahui bahwa rata-rata waktu pembayarannya 75 hari. Besarnya bunga yang ditetapkan oleh perusahaan anjak piutang akan berbeda ketika perusahaan akan melakukan pembayaran kepada nasabah di hari 30 dengan pembayaran di hari ke 60. Tentu anda bisa menebak tarif mana yang akan lebih tinggi.
 













 
Contoh perhitungan bunga efektif anjak piutang.
 
Contoh pencatatan transaksi anjak piutang dapat dilihat di contoh berikut:
 
Contoh 2.
PT Alat Berat memutuskan untuk mengadakan perjanjian anjak piutang dengan Bank Makmur. Fee yang telah ditetapkan Bank Makmur adalah 1,5% dari jumlah piutang. Bank Makmur menetapkan adanya cadangan sebesar 15% untuk cadangan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Beban bunga dihitung pada suku bunga tahunan sebesar 16% terhadap jumlah piutang yang sudah dikurangi fee dan cadangan. Jumlah piutang yang dijual adalah Rp 1 Milyar dengan data historis pembayaran selama ini adalah Rp 200 juta sekali bayar (yang juga bermakna perputaran dagangnya adalah 5 kali = 72 hari ). 72 hari merupakan waktu penagihan yang lama untuk Bank menanggung resiko, dan merupakan 2 kali periode penagihan rata – rata pada industri PT Alat Berat, hal ini jugalah yang menjadi alasan PT Alat Berat untuk melakukan anjak piutang.
Biaya efektif anjak piutang dapat dihitung sebagai berikut:
 
 
Dari perhitungan diatas nampak bahwa bunga yang dibebankan ternyata cukup tinggi. Namun mengapa anjak piutang tetap diminati oleh perusahaan sebagai salah alternatif untuk mendapatkan kas? Hal ini bisa dilihat dari manfaat yang dapat diberikan ajak piutang kepada nasabah. Manfaat anjak piutang tersebut dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut:
  • Memperlancar arus kas
Dengan melakukan anjak piutang maka perusahaan akan memperoleh kas dengan waktu yang lebih cepat. Kas yang ada dapat digunakan untuk meningkatkan kegiatan usaha nasabah dan memperlancar modal kerja perusahaan.
  • Mengurangi risiko kerugian yang ditimbulkan piutang tak tertagih
Risiko adanya piutang yang tak tertagih selalu ada bagi perusahaan manapun. Untuk itu risiko ini dapat diperkecil dengan cara melimpahkan risiko tersebut kepada pihak perusahaan anjak piutang denga cara menjual piutang yang perusahaan miliki.
  • Mengurangi biaya dan waktu yang timbul berkaitan dengan kegiatan penagihan
Kegiatan penagihan terkadang bisa menjadi masalah bagi perusahaan tertentu. Perusahaan yang tidak dapat mengatur proses penagihan secara baik dapat mengalam kerugian baik dari biaya yang diikeluarkan untuk penagihan terlalu besar ataupun waktu yang dibutuhkan juga terlalu lama, yang nantinya akan berujung kepada lamanya pembayaran dari customer. Dengan anjak piutang perusahaan dapat melakukan jalan pintas (shortcut) dalam hal kegiatan penagihan dengan mengalihkan tugas ini kepada perusahaan anjak piutang.
  • Tidak diperlukannya menyertakan collateral (jaminan)
Pada dasarnya anjak piutang merupakan kegiatan transaksi jual beli piutang untuk itu tidak diperlukan adanya penyertaan jaminan. Berbeda dengan bentuk-bentuk pendanaan lain yang biasanya perlu menyertakan aset sebagai jaminan.
 
 
 
 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Dalam Undang-undang PPN 1984, sebenarnya terdapat dua jenis pajak yang dicakup yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang kedua adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak ini masuk ke dalam jenis pajak konsumsi dan memiliki legal karakter yang hampir sama. Mungkin karena itu kedua jenis pajak tersebut diatur dalam satu Undang-undang.
Berdeda dengan PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja yaitu pada saat impor atau pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak pabrikan BKP tersebut. Tidak semua Barang Kena Pajak juga menjadi objek pengenaan PPnBM. Hanya Barang Kena Pajak yang tergolong mewah saja yang akan dikenai PPnBM.
Salah satu ciri pengenaan PPN adalah bahwa PPN berdampak regresif. Sifat regresif ini artinya bahwa orang yang berpenghasilan rendah dan orang yang berpenghasilan tinggi sama saja besar PPNnya apabila mengkonsumsi barang yang sama. Namun demikian, orang berpenghasilan rendah menanggung beban pajak yang lebih besar bila besarnya PPN dibandingkan dengan penghasilannya. Nah, untuk mengimbanginya, dikenakanlah PPnBM atas barang-barang tertentu yang pada umumnya dikonsumsi oleh kalangan berpenghasilan tinggi. Akhirnya dampak regresif PPN bisa dikurangi dengan pengenaan PPnBM.
Berikut ini adalah ketentuan tentang PPnBM dalam Undang-undang PPN 1984.

Objek PPnBM

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, terdapat dua jenis objek PPnBM, yaitu:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
  2. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Pertimbangan pengenaan PPnBM ini, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasannya adalah:
  1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
  3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
  4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
Perhatikan bahwa pertimbangan dikenakannya PPnBM ini lebih kepada fungsi mengatur dari pajak (regulerend) dari pada fungsi penerimaannya (budgetair).
Pengenaan PPnBM terhadap suatu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP pabrikan atau produsen tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenai atau tidak dikenai PPnBM pada transaksi sebelumnya. Jadi, bisa saja dalam BKP mewah yang diproduksi terdapat unsur bahan baku yang juga telah dikenakan PPnBM.
Dalam hal impor, Pengenaan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja.

BKP Tergolong Mewah

Seperti yang telah saja jelaskan di atas, tidak semua BKP merupakan objek pengenaan PPnBM. Hanya BKP yang tergolong mewahlah yang akan menjadi objek pengenaan PPnBM. Nah, penjelasan Pasal 5 ayat 1 UU PPN 1984 juga menegaskan apa yang dimaksud adengan BKP yang tergolong mewah itu, yaitu:
  1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
  2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
  4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Tarif PPnBM

Tidak seperti PPN yang hanya memiliki satu tarif (10%), PPnBM memiliki beberapa jenis tarif sesuai dengan kelompok dan jenis BKP yang tergolong mewah. Pasal 8 ayat (1) UU PPN 1984 menegaskan bahwa tarif PPnBM dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok tarif dengan tarif paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan BKP yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.
Sama dengan PPN, atas ekspor BKP yang tergolong mewah ini juga dikenakan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% ini disebabkan PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean sehingga BKP yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai PPnBM dengan tarif 0%. Dengan demikian, PPnBM yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara itu jenis BKP yang tergolong mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, tarif yang tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Dalam hal terhadap barang yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu dikenai PPnBM, tarif yang dipergunakan adalah tarif yang rendah. Pengelompokan barang yang dikenai PPnBM dilakukan setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan.

Penghitungan PPnBM

Besarnya PPnBM yang terutang dan harus dipungut oleh PKP pabrikan atau imortir BKP mewah adalah sebesar tarif PPnBM dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP PPnBM adalah sama dengan DPP untuk PPN, yaitu sebesar Harga Jual, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang diatur Peraturan Menteri Keuangan.[1]
Berbeda dengan PPN yang mengenal sistem pengkreditan, PPnBM tidak mengenal istilah pengkreditan. PPnBM yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor BKP Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun PPnBM yang dipungut.[2] Dengan demikian, PPnBM bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, PPnBM dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
Berikut ini adalah contoh yang diberikan oleh Undang-undang PPN 1984.
Pengusaha Kena Pajak “A” mengimpor BKP dengan Nilai Impor Rp5.000.000,00. BKP tersebut, selain dikenakan PPN, misalnya juga dikenakan PPnBM dengan tarif 20%. Dengan demikian, penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah:
  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp5.000.000,00
  • PPN : 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah : 20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00
Kemudian, Pengusaha Kena Pajak “A” menggunakan Barang Kena Pajak tersebut sebagai bagian dari suatu Barang Kena Pajak lain yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 35%. Oleh karena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak “A” atau dibebankan sebagai biaya.
Kemudian, Pengusaha Kena Pajak “A” menjual Barang Kena Pajak yang dihasilkannya kepada Pengusaha Kena Pajak “B” dengan Harga Jual Rp50.000.000,00. Maka, penghitungan PPN dan Pajak PPnBM yang terutang adalah:
  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00
  • PPN : 10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00
  • PPnBM: 35% x Rp50.000.000,00 = Rp17.500.000,00
Dalam contoh ini, Pengusaha Kena Pajak “A” dapat mengkreditkan PPN sebesar Rp500.000,00 di atas terhadap Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00.
Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan, baik dengan PPN sebesar Rp5.000.000,00 maupun dengan PPnBMsebesar Rp17.500.000,00.
Apabila terjadi ekspor BKP yang tergolong mewah, Pengusaha Kena Pajak yang telah membayar PPnBM pada saat perolehan BKP Yang Tergolong Mewah, sepanjang PPnBM tersebut belum dibebankan sebagai biaya, Pengusaha Kena Pajak berhak meminta kembali PPnBM yang dibayarnya, apabila Pengusaha Kena Pajak dimaksud telah mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah tersebut.

 
 
 
 

Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal. Apa Perbedaanya?

Kebijakan moneter dan kebijakan fiskal adalah dua konsep paralel yang digunakan oleh pemerintah di seluruh dunia sebagai ukuran kesejahteraan dan reformasi. Salah satu perbedaan mendasar adalah, kebijakan fiskal biasanya ditentukan oleh pemerintah pusat, sementara kebijakan moneter ditentukan oleh bank sentral. Tujuan utama dari kebijakan yang digunakan oleh pemerintah ini adalah untuk meminimalkan fluktuasi dalam perekonomian.

 
Kadang-kadang, kita melihat beberapa artikel berita di koran-koran bisnis yang mengklaim bahwa "pemerintah telah membuat perubahan signifikan dalam kebijakan fiskal dan moneter yang optimal". Tapi pernahkah kita bertanya-tanya apa makna yang tepat dari istilah kebijakan moneter dan fiskal ini? Meskipun kedua konsep ini paralel, ada beberapa faktor yang membedakan mereka.

 
Cara terbaik untuk memahami perbedaan kedua kebijakan ini adalah sederhanakan "konstituen" mereka.

 
Banyak yang tahu bahwa istilah moneter berasal dari kata 'uang'. Kebijakan moneter pada dasarnya berkaitan dengan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan uang. Banyak di antara kita percaya bahwa pemerintah mengeluarkan uang kertas dan koin, dan duduk kembali kemudian menikmati manfaat dari industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi.

 
Kepercayaan ini sebenarnya mitos, karena ada beberapa fungsi lain yang harus dipenuhi pemerintah selain menerbitkan mata uang yakni fungsi uang terkait dengan domain kebijakan moneter. Hal ini sering mencakup fungsi seperti menjaga pasokan uang berdasarkan kondisi ekonomi kekinian, serta menjaga ketersediaan uang dengan mengubah situasi perbankan dan moneter indeks yang berbeda, dan juga mengendalikan tingkat suku bunga.

 
Kebijakan moneter dari negara dibagi menjadi dua sub - kebijakan, yaitu, kebijakan ekspansif dan kebijakan kontraktif.

 
Kebijakan ekspansif biasanya digunakan selama waktu siklus resesi dalam rangka meningkatkan pasokan uang. Kebijakan ini juga melibatkan penurunan suku bunga, yang pada gilirannya memerangi peningkatan laju pengangguran.

 
Sementara kebijakan kontraktif digunakan untuk mengurangi efek inflasi karena suku bunga meningkat. Untuk meringkas sisi kebijakan moneter, katakan saja bahwa kebijakan pemerintah yang mempengaruhi uang, jumlah uang beredar, peredaran uang, dan ketersediaan, serta biaya kredit merupakan kebijakan moneter. Harus dicatat bahwa sebagian besar konstituennya dilaksanakan oleh bank sentral. Selain itu, kebijakan ini lebih sering digunakan untuk pertumbuhan ekonomi.

 
Kebijakan fiskal tidak persis kontras kebijakan moneter, tapi hanya berbeda terkait erat dengan kebijakan moneter negara. Dengan peran penting bahwa bank sentral harus bermain dalam pelaksanaan kebijakan moneter, pemerintah tidak tertinggal jauh. Peran pemerintah sangat penting juga.

 
Kebijakan fiskal pada dasarnya adalah kebijakan pendapatan dan pengeluaran yang diadopsi oleh pemerintah. Kebijakan semacam ini pada dasarnya mempengaruhi kesejahteraan dan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah nantinya. Hal ini digunakan oleh pemerintah untuk menambah atau mengurangi pajak, dan juga meningkatkan dan menurunkan pengeluaran pemerintah, untuk membantu kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini biasanya ditentukan oleh Departemen Keuangan. Kebijakan fiskal, dengan demikian, secara langsung mempengaruhi kesejahteraan rakyat.

 
Menurut prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh ekonomi Keynesian, kebijakan fiskal dapat digunakan secara efektif untuk merangsang permintaan agregat dari masyarakat. Pajak dan pengeluaran pemerintah dirumuskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan permintaan dan penawaran komoditas umum dan fasilitas sipil adalah kebijakan fiskal yang baik.

 
Pemerintahan yang demokratis selalu membingkai kebijakann fiskal mereka untuk rakyat.
 
 
 
 

Minggu, 08 Februari 2015

Jenis-Jenis Bank dan Fungsinya

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat umum dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jenis bank dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target pasarnya. Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).

Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli.

bank logo zonanesia bisnis online, internet marketing, cari uang


Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1.Bank Sentral

Bank sentral
adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.

Tugas Bank Sentral :
·Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
·Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.


2.Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain
sebagainya.
Tugas Bank Umum :
·Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
·Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
·Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan.
·Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
·Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
·Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer dana dan lainnya.


3.Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.

Tugas bank perkreditan rakyat
·Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·Memberikan kredit.
·Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.


Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

1. Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.

Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:

2. Bank milik swasta nasional

Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:

3. Bank milik Koperasi

Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;

4. Bank milik campuran

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.

5. Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.


Dilihat dari segi status

Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status bank yang dimaksud adalah:

1. Bank Devisa

Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

2. Bank Non-Devisa

Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.


Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1. Bank Konvensional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2. Bank Syariah

Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
  1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
  2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  5. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).


Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
 
 
 
 

Mengenal Lebih Dekat Mengenai Investasi

Investasi, Secara harafiah, investasi adalah penyimpanan uang dengan tujuan memperoleh return yang diharapkan lebih besar dibanding bunga deposito untuk memenuhi tujuan yang ingin dicapai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan sesuai dengan kemampuan akan modal. Atau dapat diartikan juga sebagai suatu pengorbanan dalam bentuk penundaan pengeluaran sekarang untuk memperoleh keuntungan (return) yang lebih baik di masa datang.
Dengan kata lain yang lebih simple/sederhana, investasi adalah cara seseorang untuk mengelola uangnya baik itu dengan dibelikan property, ditabung atau ditanam ke dalam suatu usaha dengan tujuan mendapat keuntungan setelah masa/periode yang ditentukan sebelumnya.
 
Bentuk Investasi :
 
Dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa bentuk investasi yang kita ketahui, di antaranya yaitu :
 
1. Investasi property
Investasi property ini dapat berupa penanaman sejumlah uang dalam bentuk property, hal yang paling lazim biasa dilakukan adalah dalam bentuk emas, rumah ataupun tanah.
 
2. Investasi ekuitas
Investasi ekuitas ini umumnya berhubungan dengan pembelian dan menyimpan saham stok pada suatu pasar modal oleh individu dan dana dalam mengantisipasi pendapatan dari deviden dan keuntungan modal sebagaimana nilai saham meningkat.
 
Hal tersebut juga kadang kadang berkaitan dengan akuisisi saham (kepemilikan) dengan turut serta dalam suatu perusahaan swasta (tidak tercatat di bursa) atau perusahaan baru ( suatu perusahaan sedang dibuat atau baru dibuat).
Ketika investasi dilakukan pada perusahaan yang baru, hal itu disebut sebagai investasi modal ventura dan pada umumnya dimengerti mempunyai risiko lebih besar dari pada investasi situasi-situasi dimana saham tercatat di bursa dilakukan.
 
Resiko Investasi
 
Biasanya, ada 3 resiko yang paling ditakutkan orang ketika mereka akan melakukan investasi, yaitu :
Untuk mengurangi resiko, cara termudah adalah berinvestasi di berbagai sarana investasi. Cara ini disebut dengan membuat portofolio investasi. Tujuan dari cara ini adalah mengurangi kerugian investasi yang mungkin timbul dari suatu sarana investasi dengan menutupnya menggunakan keuntungan yang diperoleh dari sarana investasi yang lain. Misalnya berinvestasi pada reksa dana dan pada tabungan. Jika keduanya memberikan keuntungan maka investor tidak akan menderita kerugian.
Tetapi bagaimana jika salah satunya mengalami kerugian, misalnya nilai reksa dana turun atau bank dilikuidasi? Dengan adanya portofolio ini maka diharapkan kerugian salah satu investasi dapat dikurangi oleh keuntungan dari investasi lain. Kalau dua-duanya rugi, berarti itu cobaan jika investor menggunakan investasi secara syariah dan mungkin peringatan atau bahkan azab jika investasi tersebut tidak sesuai syariah.
Jadi inti mengurangi resiko investasi adalah portofolio : "jangan meletakkan banyak telur dalam satu keranjang" karena jika terjatuh, maka telur akan lebih banyak yang pecah dibandingkan jika ditaruh pada beberapa keranjang jika keranjang yang lain tidak jatuh.
  • 1. Turunnya Nilai Investasi
    Risiko yang paling ditakuti orang ketika berinvestasi umumnya adalah "Apakah uang saya akan hilang?" Kebanyakan orang mungkin menjawab "tidak" kalau ditanya seperti itu. Karena tidak ada orang yang mau kehilangan uangnya. Akan tetapi, setiap investasi pasti ada resikonya. Perbedaannya hanya pada ukurannya. Ada produk investasi yang risikonya cukup besar, ada yang sedang, ada yang kecil.
    Sekarang jika Anda berinvestasi, kita harus mempertimbangkan seberapa besar penurunan nilai yang bersedia Anda tanggung bila Anda mengalami kerugian? 10 persen? 20 persen? 50 persen? Atau 100 persen? Berapapun besar kerugian yang bersedia Anda tanggung, ingatlah bahwa itu adalah bagian dari berinvestasi. Jangan pernah mengharapkan Anda akan terus-menerus untung. Yang disebut dengan kerugian, sesekali memang harus kita alami. Karena dengan adanya kerugian, itu adalah pengalaman yang membuat kita jadi lebih banyak belajar dalam berinvestasi.
  • 2. Sulitnya Produk Investasi itu Dijual
    Resiko kedua yang paling ditakuti orang ketika berinvestasi adalah apakah produk investasi yang dibelinya itu mudah untuk dijual/diuangkan kembali. Beberapa orang mungkin senang berinvestasi ke dalam emas karena emas dianggap mudah dijual kembali. Akan tetapi, ada juga orang yang berinvestasi ke dalam mata uang dolar Amerika, dan dolar tersebut cepat-cepat dimasukkannya ke bank. Ini karena bila dolar itu disimpan di lemari, maka kondisi fisik dari kertas uangnya mungkin akan menurun, dan itu kadang-kadang akan menyulitkan bila suatu saat dolar itu hendak dijual kembali. Maklum, beberapa bank seringkali tidak mau menerima atau membeli mata uang asing Anda bila kondisi uang secara fisik robek, rusak atau kumal.
    Contoh lain dari produk investasi yang tidak selalu mudah untuk dijual kembali adalah barang-barang koleksi. Barang-barang koleksi umumnya tidak mudah dijual kembali karena pasar pembeli barang-barang ini sangat spesifik. Lukisan misalnya. Karena pasarnya yang spesifik, yaitu mereka yang hobi akan lukisan juga, tidak selalu mudah menjual lukisan. Tapi, sekali terjual, bisa saja harganya sangat tinggi dan memberikan untung yang lumayan bagi orang yang menjualnya. Jadi, sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi, sebaiknya ketahui lebih dulu seberapa mudahnya produk investasi Anda bisa dijual kembali. Jangan sampai Anda berinvestasi tapi tidak bisa menjualnya, karena barangnya memang sulit dijual.
  • 3. Hasil Investasi yang Diberikan Tidak Sebesar Kenaikan Harga Barang dan Jasa.
    Bayangkan jika Anda berinvestasi di deposito yang memberikan bunga 10 persen setahun, sedangkan dalam setahun harga barang dan jasa malah naik 15 persen? Hal ini seringkali terjadi, bukan karena terlalu tingginya kenaikan harga barang dan jasa, tetapi karena produk yang dipilih itu sendiri belum tentu sesuai.
    Mungkin beberapa dari Anda menginginkan produk investasi yang aman dan konservatif. Tetapi, konsekuensinya adalah bahwa Hasil Investasi yang didapat mungkin saja tidak bisa menyamai kenaikan harga barang dan jasa. Kalau itu terus Anda alami dari tahun ke tahun, maka Anda akan bangkrut.
    Apa yang harus Anda lakukan untuk menghadapi risiko ini? Jangan menutup diri terhadap informasi. Pelajari produk-produk investasi lain yang mungkin belum Anda ketahui, dan setelah itu cobalah masuk ke situ dengan mempertimbangkan segala konsekuensinya. Lama-kelamaan, Anda pasti bisa mengatasi tingginya kenaikan harga barang dan jasa dengan berinvestasi pada produk yang memang berpotensi untuk bisa memberikan hasil yang lebih tinggi dibanding kenaikan harga barang.
Cara Mengurangi Resiko Investasi
Untuk mengurangi resiko, cara termudah adalah berinvestasi di berbagai sarana investasi. Cara ini disebut dengan membuat portofolio investasi. Tujuan dari cara ini adalah mengurangi kerugian investasi yang mungkin timbul dari suatu sarana investasi dengan menutupnya menggunakan keuntungan yang diperoleh dari sarana investasi yang lain. Misalnya berinvestasi pada reksa dana dan pada tabungan. Jika keduanya memberikan keuntungan maka investor tidak akan menderita kerugian.
Tetapi bagaimana jika salah satunya mengalami kerugian, misalnya nilai reksa dana turun atau bank dilikuidasi? Dengan adanya portofolio ini maka diharapkan kerugian salah satu investasi dapat dikurangi oleh keuntungan dari investasi lain. Kalau dua-duanya rugi, berarti itu cobaan jika investor menggunakan investasi secara syariah dan mungkin peringatan atau bahkan azab jika investasi tersebut tidak sesuai syariah.
Jadi inti mengurangi resiko investasi adalah portofolio : "jangan meletakkan banyak telur dalam satu keranjang" karena jika terjatuh, maka telur akan lebih banyak yang pecah dibandingkan jika ditaruh pada beberapa keranjang jika keranjang yang lain tidak jatuh.
 
Proses Investasi
 
Proses Keputusan Investasi merupakan keputusan yang berkesinambungan (on going process) dengan tahap-tahap sebagai berikut:
  • 1. Penentuan Tujuan berinvestasi
    Dalam penentuan tujuan berinvestasi ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu jangka waktu investasi (pendek/panjang), berapa target return yang mau dicapai.
  • 2. Penentuan Kebijakan Investasi
    Investor harus mengerti karakter risiko (risk profile) masing- masing apakah seorang yang mau mengambil risiko atau menghindari risiko, berapa banyak dana yang akan diinvestasikan, fleksibilitas investor dalam waktu untuk memantau investasi, pengetahuan akan pasar modal.
  • 3. Pemilihan strategi portofolio dan asset
    Setelah mengetahui hal-hal pada point 1 dan 2 di atas maka kita dapat membentuk suatu portofolio yang diharapkan efisien dan optimal.
  • 4. Pengukuran dan evaluasi kinerja portofolio
    Mengukur kinerja portofolio yang telah dibentuk, apakah sudah sesuai dengan tujuan. Alat untuk mengukur kinerja portofolio ada 3 yang cukup populer yaitu Sharpe's measures, Treynor's measures dan Jensen measures.
Produk Investasi
 
Secara umum, produk investasi dikelompokkan berdasarkan hasilnya menjadi 2 golongan yaitu :
  • 1. Produk Investasi Pendapatan Tetap (fixed income investment), yaitu produk investasi yang sudah pasti memberikan pendapatan (biasanya disebut bunga), dan uang yang Anda diinvestasikan tidak akan berkurang nilainya. Contoh : Deposito dan Tabungan di Bank.
  • 2. Produk Investasi Pertumbuhan (growth income investment), yaitu produk investasi yang tidak memberikan hasil pasti berupa bunga, tetapi hanya memberikan hasil apabila dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi. Contoh : saham, emas, rumah, barang-barang koleksi, mata uang asing. Risiko produk seperti ini adalah uang yang Anda investasikan bisa berkurang nilanya apabila produk investasi itu dijual dengan harga yang lebih rendah dibanding dengan harga ketika Anda membelinya.
Komoditas
Komoditas berkaitan dengan saham perusahaan-perusahaan yang memproduksi bahan-bahan mentah seperti minyak bumi, emas, perak dan logam-logam dasar, seperti almunium, tembaga dan seng.
 
 
sumber :