Pages

Minggu, 06 Juli 2014

Kasus yang Ditangani Oleh KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha)

KPPU Menyetujui Akuisisi Saham PT. Axis Telekom Indonesia oleh PT. XL Axiata, tbk.

KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi PT. Axis Telekom Indonesia (AXIS) oleh PT. XL Axiata, Tbk (XL) tidak menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Namun demikian, KPPU memberikan beberapa catatan atas akuisisi tersebut.
Catatan pertama adalah, mengingat besarnya penguasaan pangsa pasar oleh tiga pelaku usaha di sektor jasa telekomunikasi (Telkom, Indosat, dan XL) yang mencapai 89,05%, maka KPPU mewajibkan XL untuk memberikan laporan perkembangan pasar, produk, dan tarifnya setiap 3 (tiga) bulan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun. KPPU juga mencatat bahwa pendapat tersebut diberikan setelah mempertimbangkan komitmen XL untuk tetap menjadi pelopor tarif kompetitif di pasar jasa telekomunikasi seluler, sehingga komitmen tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendapat KPPU tersebut. Selain itu, KPPU juga mencatat bahwa pendapat yang disampaikan tersebut hanya terbatas pada pengambilalihan saham AXIS oleh XL, sehingga jika di masa mendatang ditemukan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para pihak maupun anak perusahaannya, maka perilaku tersebu tidak akan dikecualikan dari aplikasi undang-undang persaingan usaha.
Pendapat resmi tersebut ditetapkan KPPU pada tanggal 18 Februari 2014 sebagai tindak lanjut dari upaya Konsultasi yang diajukan oleh XL pada tanggal 1 Agustus 2013. Konsultasi tersebut dilaksanakan seiring rencana pembelian 95% saham AXIS oleh XL yang ditempatkan di Teleglobal Investment B.V dan Althem B.V. Dengan akuisisi tersebut, maka aset XL (berdasarkan data tahun 2012) akan mencapai sekitar Rp 45,27 triliun dan dengan nilai gabungan penjualan sekitar Rp 23,38 triliun.
Dalam proses Penilaian KPPU yang dimulai sejak 18 November 2013 tersebut, KPPU mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain pasar bersangkutan, konsentrasi pasar, hambatan masuk, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan kepailitan. Pasar yang menjadi perhatian analisa KPPU meliputi pasar jasa telekomunikasi seluler dan pasar jasa penyewaan menara di 14 (empat belas) propinsi. Hasil analisa menujukkan terjadi peningkatan indeks konsentrasi pasar pada pasar jasa telekomunikasi seluler secara nasional. Dengan adanya akuisisi tersebut, maka pasar jasa telekomunikasi seluler Indonesia akan dikuasai oleh tiga pelaku usaha besar, yakni Telkomsel (41,04%), XL (26%), dan Indosat (22,01%), dengan total pangsa pasar yang mencapai 89,05%. Peningkatan indeks konsentrasi pasar juga terjadi di pasar jasa penyewaan menara di propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun dengan banyaknya pelaku usaha penyewaan menara di propinsi tersebut dan adanya kebijakan penggunaan menara bersama, maka potensi perilaku anti persaingan di pasar tersebut dapat diminimalisir.
Lebih lanjut, sebagai upaya pencegahan seiring dengan penguasaan pasar oleh tiga pelaku usaha tersebut, KPPU akan melakukan pengawasan intensif atas kondisi pasar jasa telekomunikasi seluler di Indonesia.
Pendapat lengkap atas akuisisi tersebut akan dipublikasikan lebih lanjur pada situs KPPU di www.kppu.go.id, setelah masa tunggu konfirmasi para pihak atas kerahasiaan informasi perusahaan (yakni 10 hari kerja setelah pendapat diterima para pihak). (DN)

(http://www.kppu.go.id/id/2014/03/kppu-menyetujui-akuisisi-saham-pt-axis-telekom-indonesia-oleh-pt-xl-axiata-tbk/)

komentar : 

Jadi dengan adanya KPPU kita mendapatkan keuntungan diantaranya adalah masyarakat dapat terlindungi dari praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Monopoli itu diindikasikan dengan peguasaan pasar, indikatornya adalah 50% lebih. Dan dijelaskan dalam UU bahwa yang mempunyai posisi pangsa pasar lebih dari 50% punya posisi dominan harus diawasi oleh KPPU. Apabila mereka menyalahgunakan posisi dominan, maka dikatakan sebagai monopoli. Persaingan usaha tidak sehat itu pertama adalah pelaku usaha yang melakukan usahanya tidak jujur. Kedua adalah pelaku usaha yang melakukan usahanya meawan hukum. Ketuga adalah pelaku usaha yang didalam kegiatan usahanya melakukan kegiatan yang menghambat persaingan, jadi bila dia cenderung untuk mematikan persiangan. Melindungi masyarakat disini dapat diartikan bahwa masyarakat dapat secara langsung melaporkan atau mengadukan suatu kasus kepada KPPU secara tertulis dan disampaikan pada sekretariat KPPU mengenai kasus yang dihadapinya, maka KPPU dapat mengambil inisiatif untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang muncul yang berkaitan dengan publik.


Minggu, 06 Juli 2014

Kasus yang Ditangani Oleh KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha)

KPPU Menyetujui Akuisisi Saham PT. Axis Telekom Indonesia oleh PT. XL Axiata, tbk.

KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi PT. Axis Telekom Indonesia (AXIS) oleh PT. XL Axiata, Tbk (XL) tidak menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Namun demikian, KPPU memberikan beberapa catatan atas akuisisi tersebut.
Catatan pertama adalah, mengingat besarnya penguasaan pangsa pasar oleh tiga pelaku usaha di sektor jasa telekomunikasi (Telkom, Indosat, dan XL) yang mencapai 89,05%, maka KPPU mewajibkan XL untuk memberikan laporan perkembangan pasar, produk, dan tarifnya setiap 3 (tiga) bulan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun. KPPU juga mencatat bahwa pendapat tersebut diberikan setelah mempertimbangkan komitmen XL untuk tetap menjadi pelopor tarif kompetitif di pasar jasa telekomunikasi seluler, sehingga komitmen tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendapat KPPU tersebut. Selain itu, KPPU juga mencatat bahwa pendapat yang disampaikan tersebut hanya terbatas pada pengambilalihan saham AXIS oleh XL, sehingga jika di masa mendatang ditemukan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para pihak maupun anak perusahaannya, maka perilaku tersebu tidak akan dikecualikan dari aplikasi undang-undang persaingan usaha.
Pendapat resmi tersebut ditetapkan KPPU pada tanggal 18 Februari 2014 sebagai tindak lanjut dari upaya Konsultasi yang diajukan oleh XL pada tanggal 1 Agustus 2013. Konsultasi tersebut dilaksanakan seiring rencana pembelian 95% saham AXIS oleh XL yang ditempatkan di Teleglobal Investment B.V dan Althem B.V. Dengan akuisisi tersebut, maka aset XL (berdasarkan data tahun 2012) akan mencapai sekitar Rp 45,27 triliun dan dengan nilai gabungan penjualan sekitar Rp 23,38 triliun.
Dalam proses Penilaian KPPU yang dimulai sejak 18 November 2013 tersebut, KPPU mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain pasar bersangkutan, konsentrasi pasar, hambatan masuk, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan kepailitan. Pasar yang menjadi perhatian analisa KPPU meliputi pasar jasa telekomunikasi seluler dan pasar jasa penyewaan menara di 14 (empat belas) propinsi. Hasil analisa menujukkan terjadi peningkatan indeks konsentrasi pasar pada pasar jasa telekomunikasi seluler secara nasional. Dengan adanya akuisisi tersebut, maka pasar jasa telekomunikasi seluler Indonesia akan dikuasai oleh tiga pelaku usaha besar, yakni Telkomsel (41,04%), XL (26%), dan Indosat (22,01%), dengan total pangsa pasar yang mencapai 89,05%. Peningkatan indeks konsentrasi pasar juga terjadi di pasar jasa penyewaan menara di propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun dengan banyaknya pelaku usaha penyewaan menara di propinsi tersebut dan adanya kebijakan penggunaan menara bersama, maka potensi perilaku anti persaingan di pasar tersebut dapat diminimalisir.
Lebih lanjut, sebagai upaya pencegahan seiring dengan penguasaan pasar oleh tiga pelaku usaha tersebut, KPPU akan melakukan pengawasan intensif atas kondisi pasar jasa telekomunikasi seluler di Indonesia.
Pendapat lengkap atas akuisisi tersebut akan dipublikasikan lebih lanjur pada situs KPPU di www.kppu.go.id, setelah masa tunggu konfirmasi para pihak atas kerahasiaan informasi perusahaan (yakni 10 hari kerja setelah pendapat diterima para pihak). (DN)

(http://www.kppu.go.id/id/2014/03/kppu-menyetujui-akuisisi-saham-pt-axis-telekom-indonesia-oleh-pt-xl-axiata-tbk/)

komentar : 

Jadi dengan adanya KPPU kita mendapatkan keuntungan diantaranya adalah masyarakat dapat terlindungi dari praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Monopoli itu diindikasikan dengan peguasaan pasar, indikatornya adalah 50% lebih. Dan dijelaskan dalam UU bahwa yang mempunyai posisi pangsa pasar lebih dari 50% punya posisi dominan harus diawasi oleh KPPU. Apabila mereka menyalahgunakan posisi dominan, maka dikatakan sebagai monopoli. Persaingan usaha tidak sehat itu pertama adalah pelaku usaha yang melakukan usahanya tidak jujur. Kedua adalah pelaku usaha yang melakukan usahanya meawan hukum. Ketuga adalah pelaku usaha yang didalam kegiatan usahanya melakukan kegiatan yang menghambat persaingan, jadi bila dia cenderung untuk mematikan persiangan. Melindungi masyarakat disini dapat diartikan bahwa masyarakat dapat secara langsung melaporkan atau mengadukan suatu kasus kepada KPPU secara tertulis dan disampaikan pada sekretariat KPPU mengenai kasus yang dihadapinya, maka KPPU dapat mengambil inisiatif untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang muncul yang berkaitan dengan publik.