Pages

Senin, 16 Februari 2015

Anjak Piutang (Factoring) : Mengenal, Mencatat, dan Menghitung

Dalam kondisi normal, ketika perusahaan memperoleh piutang dari customer. Piutang tersebut akan ditagihkan ke customer sehingga dapat memperoleh kas. Ketika kas diperoleh piutang akan hilang dan kas perusahaan akan bertambah. Itu adalah keadaan normalnya, pada kondisi sekarang sudah terjadi perubahan dan sudah mulai banyak perusahaan yang melakukan penjualan piutangnya ke entitas lain . Hal ini dilakukan untuk segera memperoleh kas, dan mempercepat cash-to-cash operating cycle. Kegiatan melakukan penjualan piutang ke pihak lain disebut dengan factoring atau di masyarakat lebih dikenal dengan anjak piutang.

Alasan perusahaan melakukan anjak piutang diantaranya adalah :
  1. Bisa jadi hal ini merupakan satu-satunya sumber untuk memperoleh kas. Ketika keadaan kas sudah menipis, kemampuan perusahaan untuk memperoleh pinjaman dana akan berkurang, kas yang tipis bisa menjadi penghalang kemampuan perusahaan untuk membayar bunga pinjaman.
  2. Waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk dikeluarkan untuk penagihan memakan waktu yang lama dan biaya yang besar. Lebih mudah bagi perusahaan untuk menjual piutangnya dan dengan memperoleh kas yang lebih cepat dan menghemat waktu dan biaya untuk melakukan penagihan.
Penjualan Piutang
Dalam aktivitas anjak piutang akan terlibat 3 entitas yaitu :
  1. Nasabah. Nasabah adalah pihak yang menjual piutang. Biasanya merupakan pihak supplier/penjual yang melakukan transaksi dengan customer/pemberi secara kredit.
  2. Perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang adalah perusahaan pembiayaan ataupun bank yang membeli piutang dari nasabah (perusahaan yang menjual piutang).
  3. Debitur. Debitur adalah pihak yang memiliki hutang kepada nasabah, dalam anjak piutang kewajiban membayar hutangnya dialihkan kepada perusahaan anjak piutang, sehingga nantinya debitur akan membayar hutangnya kepada perusahaan anjak piutang bukan kepada nasabah.
Skema transaksi dalam aktivitas anjak piutang dapat dilihat dengan skema dibawah ini :
 
Keterangan :
  1. Supplier dan customer melakukan transaksi jual beli secara kredit sehingga supplier memperoleh piutang dari customer.
  2. Supplier melakukan penjualan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
  3. Perusahaan anjak piutang membeli piutang dari supplier dengan pembayaran tunai
  4. Perusahaan menagih pembayaran piutang dari customer.
  5. Customer melunasi hutangnya kepada perusahaan anjak piutang.
Risiko yang dihadapi oleh perusahaan anjak piutang
Dalam anjak piutang perusahaan anjak piutang melakukan tiga fungsi: (1) pemeriksaan piutang, (2) memberikan pinjaman (pembayaran piutang), dan (3) menanggung risiko. Risiko-risiko yang bisa muncul antara lain :
  • Customer tidak membayar hutangnya.
  • Customer membayar hutangnya tetapi secara penuh.
  • Customer membayar hutangnya tetapi dalam jangka waktu yang lama.
Untuk meminimalisirkan risio yang akan dihadapi, perusahaan anjak piutang memiliki beberapa alternatif yang bisa dipakai. Secara garis besar perusahaan anjak piutang dapat melakukan dua hal yaitu (1) melakukan variasi produk/perjanjian anjak piutang dan (2) melakukan pemeriksaan (background checking) terhadap latar belakang perusahaan yang akan melakukan anjak piutang.
 


1. Variasi Produk
Ada dua ide dasar bagaimana cara membuat variasi produk yang akan ditawarkan kepada calon nasabah yang akan melakukan anjak piutang yaitu :
a. Memecah risiko yang ditanggung kepada nasabah
Hal ini dilakukan untuk mengatasi kemungkinan terjadinya risiko tidak dibayarnya hutang oleh debitur. Untuk itu perusahaan memecah risikonya kepada nasabah. Dari ide ini muncul dua bentuk anjak piutang yaitu:
i. Without recourse factoring
Anjak piutang ini juga biasa disebut non-recourse factoring. Dalam without recource factoring perusahaan anjak piutang menanggung sepenuhnya risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh nasabah. Apabila debitur tidak melakukan pembayaran makan perusahaan anjak piutang akan mengalami kerugian dan tidak bisa melimpahkan kerugian tersebut kepada nasabah.
ii. With recourse factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse fac­toring. Dalam with recource factoring perusahaan anjak piutang tidak menanggung sepenuhnya risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh nasabah. Apabila debitur tidak melakukan pembayaran makan perusahaan anjak piutang dapat melimpahkan kerugian tersebut kepada nasabah. Perusahaan anjak piutang bisa mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada nasabah atas piutang yang tidak tertagih dari debitur.
b. Memperlambat pembayaran kepada nasabah
Hal ini dilakukan untuk mengatasi lamanya pembayaran dari debitur. Bagi nasabah inti dari anjak piutang adalah untuk memperoleh kas dengan waktu yang lebih cepat. Dalam hal ini perusahaan anjak piutang mengambil risiko ini dengan memajukan waktu pembayaran piutang tersebut. Perusahaan anjak piutang dapat menurunkan tingkat risiko ini dengan memperlambat pembayaran kepada nasabah mendekati waktu pembayaran oleh debitur. Contohnya: Dari pemeriksaan historical collection record diketahui bahwa rata-rata waktu pembayaran yang dilakukan oleh customer adalah 60 hari. Maka perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran kepada supplier mendekati 60 hari (40 hari atau 45 hari). Dalam praktiknya berdasarkan cara pembayaran anjak piutang dapat dibagi menjadi:
i. Advanced payment
Dalam bentuk ini perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka kepada nasabah berdasarkan nilai faktur yang diberikan oleh nasabah. Besarnya pembayaran dimuka diatur melalui kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Besarnya bisa berkisar hingga 80% dari nilai faktur.
ii. Maturity
Dalam bentuk ini perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan data historis rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur).
iii. Collection
Pembayaran kepada nasabah baru akan dilakukan ketika perusahaan anjak piutang telah berhasil melakukan penagihan terhadap debitur.

2. Background Checking
a. Melakukan pemeriksaan historical collection record (lama pembayaran yang dilakukan oleh customer)
Risiko – risiko yang telah disebutkan diatas dapat terjadi apabila perusahaan anjak piutang tidak mengenal background dari nasabah ataupun debitur yang akan melakukan anjak piutang. Untuk itu perlu diadakan pemeriksaan background perusahaan. Hal ini biasa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan historical collection record yang bertujuan untuk mengetahui berapa rata-rata waktu yang diperlukan untuk memperoleh pembayaran dari debitur. Jangka waktu bisa bervariasi antara 30 – 60 hari atau lebih. Semakin lama waktu pembayaran maka semakin tinggi risiko yang ditanggung oleh perusahaan anjak piutang.
b. Hanya mengambil nasabah dan customer yang sudah dikenal



Untuk mengurangi risiko dari background customer yang tidak dikenal, perusahaan anjak piutang akan lebih memilih melakukan kerja sama dengan pihak yang sudah mereka kenal dan sudah mereka ketahui kredibilitasnya. Biasaya dalam hal ini jenis perusahaan anjak piutang yang bisa melakukan diversifikasi ini adalah pihak perusahaan anjak piutang yang berbentuk bank. Bank yang besar mempunyai nasabah dari berbagai jenis perusahaan sehingga dapat lebih fleksibel dalam melakukan perjanjian anjak piutang.
Pencatatan Anjak Piutang
Contoh pencatatan transaksi anjak piutang dapat dilihat di contoh berikut:
Contoh 1.
PT Alat Berat menjual piutang sebesar Rp 600 juta kepada Bank Makmur. Bank Makmur menetapkan fee sebesar 2% dari besarnya piutang yang dijual, fee ini akan dipotong dari jumlah piutang yang akan dibayar sehingga nantinya Bank Makmur hanya membayar PT Alat berat Rp 588 juta. PT Alat Berat akan mencatat transaksi ini sebagai berikut:
Kas 588 juta
Biaya Fee (2% dari 600 juta) 12 juta
Piutang Usaha 600 juta
 
Biaya yang timbul dari anjak piutang
Atas jasanya melakukan anjak piutang, perusahaan anjak piutang membebankan dua biaya kepada nasabah. Biaya – biaya tersebut adalah:
1. Service Charge/Fee
Service Charge/Fee muncul sehubungan dengan jasa kegiatan penagihan yang dilakukan perusahaan anjak piutang kepada debitur. Besarnya fee ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Biasanya fee tersebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai faktur. Nominalnya berkisar antara 1% – 3% dari nominal faktur.
2. Discount Charge/Bunga
Discount Charge/Bunga muncul sehubungan dengan risiko yang ditanggung oleh perusahaan anjak piutang yang melakukan pembayaran dimuka kepada piutang yang dijual oleh nasabah. Besarnya biaya ini dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis). Sama halnya dengan service charge besarnya persentase yang dibayar ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Salah satu faktor yang menjadi bahan pertimbangan adalah seberapa cepat pembayaran dimuka yang akan dilakukan oleh perusahaan anjak piutang. Sebagai contoh ketika perusahaan anjak piutang membeli piutang yang berdasarkan historical collection backgroundnya diketahui bahwa rata-rata waktu pembayarannya 75 hari. Besarnya bunga yang ditetapkan oleh perusahaan anjak piutang akan berbeda ketika perusahaan akan melakukan pembayaran kepada nasabah di hari 30 dengan pembayaran di hari ke 60. Tentu anda bisa menebak tarif mana yang akan lebih tinggi.
 













 
Contoh perhitungan bunga efektif anjak piutang.
 
Contoh pencatatan transaksi anjak piutang dapat dilihat di contoh berikut:
 
Contoh 2.
PT Alat Berat memutuskan untuk mengadakan perjanjian anjak piutang dengan Bank Makmur. Fee yang telah ditetapkan Bank Makmur adalah 1,5% dari jumlah piutang. Bank Makmur menetapkan adanya cadangan sebesar 15% untuk cadangan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Beban bunga dihitung pada suku bunga tahunan sebesar 16% terhadap jumlah piutang yang sudah dikurangi fee dan cadangan. Jumlah piutang yang dijual adalah Rp 1 Milyar dengan data historis pembayaran selama ini adalah Rp 200 juta sekali bayar (yang juga bermakna perputaran dagangnya adalah 5 kali = 72 hari ). 72 hari merupakan waktu penagihan yang lama untuk Bank menanggung resiko, dan merupakan 2 kali periode penagihan rata – rata pada industri PT Alat Berat, hal ini jugalah yang menjadi alasan PT Alat Berat untuk melakukan anjak piutang.
Biaya efektif anjak piutang dapat dihitung sebagai berikut:
 
 
Dari perhitungan diatas nampak bahwa bunga yang dibebankan ternyata cukup tinggi. Namun mengapa anjak piutang tetap diminati oleh perusahaan sebagai salah alternatif untuk mendapatkan kas? Hal ini bisa dilihat dari manfaat yang dapat diberikan ajak piutang kepada nasabah. Manfaat anjak piutang tersebut dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut:
  • Memperlancar arus kas
Dengan melakukan anjak piutang maka perusahaan akan memperoleh kas dengan waktu yang lebih cepat. Kas yang ada dapat digunakan untuk meningkatkan kegiatan usaha nasabah dan memperlancar modal kerja perusahaan.
  • Mengurangi risiko kerugian yang ditimbulkan piutang tak tertagih
Risiko adanya piutang yang tak tertagih selalu ada bagi perusahaan manapun. Untuk itu risiko ini dapat diperkecil dengan cara melimpahkan risiko tersebut kepada pihak perusahaan anjak piutang denga cara menjual piutang yang perusahaan miliki.
  • Mengurangi biaya dan waktu yang timbul berkaitan dengan kegiatan penagihan
Kegiatan penagihan terkadang bisa menjadi masalah bagi perusahaan tertentu. Perusahaan yang tidak dapat mengatur proses penagihan secara baik dapat mengalam kerugian baik dari biaya yang diikeluarkan untuk penagihan terlalu besar ataupun waktu yang dibutuhkan juga terlalu lama, yang nantinya akan berujung kepada lamanya pembayaran dari customer. Dengan anjak piutang perusahaan dapat melakukan jalan pintas (shortcut) dalam hal kegiatan penagihan dengan mengalihkan tugas ini kepada perusahaan anjak piutang.
  • Tidak diperlukannya menyertakan collateral (jaminan)
Pada dasarnya anjak piutang merupakan kegiatan transaksi jual beli piutang untuk itu tidak diperlukan adanya penyertaan jaminan. Berbeda dengan bentuk-bentuk pendanaan lain yang biasanya perlu menyertakan aset sebagai jaminan.
 
 
 
 

0 komentar:

Posting Komentar

Senin, 16 Februari 2015

Anjak Piutang (Factoring) : Mengenal, Mencatat, dan Menghitung

Dalam kondisi normal, ketika perusahaan memperoleh piutang dari customer. Piutang tersebut akan ditagihkan ke customer sehingga dapat memperoleh kas. Ketika kas diperoleh piutang akan hilang dan kas perusahaan akan bertambah. Itu adalah keadaan normalnya, pada kondisi sekarang sudah terjadi perubahan dan sudah mulai banyak perusahaan yang melakukan penjualan piutangnya ke entitas lain . Hal ini dilakukan untuk segera memperoleh kas, dan mempercepat cash-to-cash operating cycle. Kegiatan melakukan penjualan piutang ke pihak lain disebut dengan factoring atau di masyarakat lebih dikenal dengan anjak piutang.

Alasan perusahaan melakukan anjak piutang diantaranya adalah :
  1. Bisa jadi hal ini merupakan satu-satunya sumber untuk memperoleh kas. Ketika keadaan kas sudah menipis, kemampuan perusahaan untuk memperoleh pinjaman dana akan berkurang, kas yang tipis bisa menjadi penghalang kemampuan perusahaan untuk membayar bunga pinjaman.
  2. Waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk dikeluarkan untuk penagihan memakan waktu yang lama dan biaya yang besar. Lebih mudah bagi perusahaan untuk menjual piutangnya dan dengan memperoleh kas yang lebih cepat dan menghemat waktu dan biaya untuk melakukan penagihan.
Penjualan Piutang
Dalam aktivitas anjak piutang akan terlibat 3 entitas yaitu :
  1. Nasabah. Nasabah adalah pihak yang menjual piutang. Biasanya merupakan pihak supplier/penjual yang melakukan transaksi dengan customer/pemberi secara kredit.
  2. Perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang adalah perusahaan pembiayaan ataupun bank yang membeli piutang dari nasabah (perusahaan yang menjual piutang).
  3. Debitur. Debitur adalah pihak yang memiliki hutang kepada nasabah, dalam anjak piutang kewajiban membayar hutangnya dialihkan kepada perusahaan anjak piutang, sehingga nantinya debitur akan membayar hutangnya kepada perusahaan anjak piutang bukan kepada nasabah.
Skema transaksi dalam aktivitas anjak piutang dapat dilihat dengan skema dibawah ini :
 
Keterangan :
  1. Supplier dan customer melakukan transaksi jual beli secara kredit sehingga supplier memperoleh piutang dari customer.
  2. Supplier melakukan penjualan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
  3. Perusahaan anjak piutang membeli piutang dari supplier dengan pembayaran tunai
  4. Perusahaan menagih pembayaran piutang dari customer.
  5. Customer melunasi hutangnya kepada perusahaan anjak piutang.
Risiko yang dihadapi oleh perusahaan anjak piutang
Dalam anjak piutang perusahaan anjak piutang melakukan tiga fungsi: (1) pemeriksaan piutang, (2) memberikan pinjaman (pembayaran piutang), dan (3) menanggung risiko. Risiko-risiko yang bisa muncul antara lain :
  • Customer tidak membayar hutangnya.
  • Customer membayar hutangnya tetapi secara penuh.
  • Customer membayar hutangnya tetapi dalam jangka waktu yang lama.
Untuk meminimalisirkan risio yang akan dihadapi, perusahaan anjak piutang memiliki beberapa alternatif yang bisa dipakai. Secara garis besar perusahaan anjak piutang dapat melakukan dua hal yaitu (1) melakukan variasi produk/perjanjian anjak piutang dan (2) melakukan pemeriksaan (background checking) terhadap latar belakang perusahaan yang akan melakukan anjak piutang.
 


1. Variasi Produk
Ada dua ide dasar bagaimana cara membuat variasi produk yang akan ditawarkan kepada calon nasabah yang akan melakukan anjak piutang yaitu :
a. Memecah risiko yang ditanggung kepada nasabah
Hal ini dilakukan untuk mengatasi kemungkinan terjadinya risiko tidak dibayarnya hutang oleh debitur. Untuk itu perusahaan memecah risikonya kepada nasabah. Dari ide ini muncul dua bentuk anjak piutang yaitu:
i. Without recourse factoring
Anjak piutang ini juga biasa disebut non-recourse factoring. Dalam without recource factoring perusahaan anjak piutang menanggung sepenuhnya risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh nasabah. Apabila debitur tidak melakukan pembayaran makan perusahaan anjak piutang akan mengalami kerugian dan tidak bisa melimpahkan kerugian tersebut kepada nasabah.
ii. With recourse factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse fac­toring. Dalam with recource factoring perusahaan anjak piutang tidak menanggung sepenuhnya risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh nasabah. Apabila debitur tidak melakukan pembayaran makan perusahaan anjak piutang dapat melimpahkan kerugian tersebut kepada nasabah. Perusahaan anjak piutang bisa mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada nasabah atas piutang yang tidak tertagih dari debitur.
b. Memperlambat pembayaran kepada nasabah
Hal ini dilakukan untuk mengatasi lamanya pembayaran dari debitur. Bagi nasabah inti dari anjak piutang adalah untuk memperoleh kas dengan waktu yang lebih cepat. Dalam hal ini perusahaan anjak piutang mengambil risiko ini dengan memajukan waktu pembayaran piutang tersebut. Perusahaan anjak piutang dapat menurunkan tingkat risiko ini dengan memperlambat pembayaran kepada nasabah mendekati waktu pembayaran oleh debitur. Contohnya: Dari pemeriksaan historical collection record diketahui bahwa rata-rata waktu pembayaran yang dilakukan oleh customer adalah 60 hari. Maka perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran kepada supplier mendekati 60 hari (40 hari atau 45 hari). Dalam praktiknya berdasarkan cara pembayaran anjak piutang dapat dibagi menjadi:
i. Advanced payment
Dalam bentuk ini perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka kepada nasabah berdasarkan nilai faktur yang diberikan oleh nasabah. Besarnya pembayaran dimuka diatur melalui kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Besarnya bisa berkisar hingga 80% dari nilai faktur.
ii. Maturity
Dalam bentuk ini perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan data historis rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur).
iii. Collection
Pembayaran kepada nasabah baru akan dilakukan ketika perusahaan anjak piutang telah berhasil melakukan penagihan terhadap debitur.

2. Background Checking
a. Melakukan pemeriksaan historical collection record (lama pembayaran yang dilakukan oleh customer)
Risiko – risiko yang telah disebutkan diatas dapat terjadi apabila perusahaan anjak piutang tidak mengenal background dari nasabah ataupun debitur yang akan melakukan anjak piutang. Untuk itu perlu diadakan pemeriksaan background perusahaan. Hal ini biasa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan historical collection record yang bertujuan untuk mengetahui berapa rata-rata waktu yang diperlukan untuk memperoleh pembayaran dari debitur. Jangka waktu bisa bervariasi antara 30 – 60 hari atau lebih. Semakin lama waktu pembayaran maka semakin tinggi risiko yang ditanggung oleh perusahaan anjak piutang.
b. Hanya mengambil nasabah dan customer yang sudah dikenal



Untuk mengurangi risiko dari background customer yang tidak dikenal, perusahaan anjak piutang akan lebih memilih melakukan kerja sama dengan pihak yang sudah mereka kenal dan sudah mereka ketahui kredibilitasnya. Biasaya dalam hal ini jenis perusahaan anjak piutang yang bisa melakukan diversifikasi ini adalah pihak perusahaan anjak piutang yang berbentuk bank. Bank yang besar mempunyai nasabah dari berbagai jenis perusahaan sehingga dapat lebih fleksibel dalam melakukan perjanjian anjak piutang.
Pencatatan Anjak Piutang
Contoh pencatatan transaksi anjak piutang dapat dilihat di contoh berikut:
Contoh 1.
PT Alat Berat menjual piutang sebesar Rp 600 juta kepada Bank Makmur. Bank Makmur menetapkan fee sebesar 2% dari besarnya piutang yang dijual, fee ini akan dipotong dari jumlah piutang yang akan dibayar sehingga nantinya Bank Makmur hanya membayar PT Alat berat Rp 588 juta. PT Alat Berat akan mencatat transaksi ini sebagai berikut:
Kas 588 juta
Biaya Fee (2% dari 600 juta) 12 juta
Piutang Usaha 600 juta
 
Biaya yang timbul dari anjak piutang
Atas jasanya melakukan anjak piutang, perusahaan anjak piutang membebankan dua biaya kepada nasabah. Biaya – biaya tersebut adalah:
1. Service Charge/Fee
Service Charge/Fee muncul sehubungan dengan jasa kegiatan penagihan yang dilakukan perusahaan anjak piutang kepada debitur. Besarnya fee ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Biasanya fee tersebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai faktur. Nominalnya berkisar antara 1% – 3% dari nominal faktur.
2. Discount Charge/Bunga
Discount Charge/Bunga muncul sehubungan dengan risiko yang ditanggung oleh perusahaan anjak piutang yang melakukan pembayaran dimuka kepada piutang yang dijual oleh nasabah. Besarnya biaya ini dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis). Sama halnya dengan service charge besarnya persentase yang dibayar ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Salah satu faktor yang menjadi bahan pertimbangan adalah seberapa cepat pembayaran dimuka yang akan dilakukan oleh perusahaan anjak piutang. Sebagai contoh ketika perusahaan anjak piutang membeli piutang yang berdasarkan historical collection backgroundnya diketahui bahwa rata-rata waktu pembayarannya 75 hari. Besarnya bunga yang ditetapkan oleh perusahaan anjak piutang akan berbeda ketika perusahaan akan melakukan pembayaran kepada nasabah di hari 30 dengan pembayaran di hari ke 60. Tentu anda bisa menebak tarif mana yang akan lebih tinggi.
 













 
Contoh perhitungan bunga efektif anjak piutang.
 
Contoh pencatatan transaksi anjak piutang dapat dilihat di contoh berikut:
 
Contoh 2.
PT Alat Berat memutuskan untuk mengadakan perjanjian anjak piutang dengan Bank Makmur. Fee yang telah ditetapkan Bank Makmur adalah 1,5% dari jumlah piutang. Bank Makmur menetapkan adanya cadangan sebesar 15% untuk cadangan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Beban bunga dihitung pada suku bunga tahunan sebesar 16% terhadap jumlah piutang yang sudah dikurangi fee dan cadangan. Jumlah piutang yang dijual adalah Rp 1 Milyar dengan data historis pembayaran selama ini adalah Rp 200 juta sekali bayar (yang juga bermakna perputaran dagangnya adalah 5 kali = 72 hari ). 72 hari merupakan waktu penagihan yang lama untuk Bank menanggung resiko, dan merupakan 2 kali periode penagihan rata – rata pada industri PT Alat Berat, hal ini jugalah yang menjadi alasan PT Alat Berat untuk melakukan anjak piutang.
Biaya efektif anjak piutang dapat dihitung sebagai berikut:
 
 
Dari perhitungan diatas nampak bahwa bunga yang dibebankan ternyata cukup tinggi. Namun mengapa anjak piutang tetap diminati oleh perusahaan sebagai salah alternatif untuk mendapatkan kas? Hal ini bisa dilihat dari manfaat yang dapat diberikan ajak piutang kepada nasabah. Manfaat anjak piutang tersebut dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut:
  • Memperlancar arus kas
Dengan melakukan anjak piutang maka perusahaan akan memperoleh kas dengan waktu yang lebih cepat. Kas yang ada dapat digunakan untuk meningkatkan kegiatan usaha nasabah dan memperlancar modal kerja perusahaan.
  • Mengurangi risiko kerugian yang ditimbulkan piutang tak tertagih
Risiko adanya piutang yang tak tertagih selalu ada bagi perusahaan manapun. Untuk itu risiko ini dapat diperkecil dengan cara melimpahkan risiko tersebut kepada pihak perusahaan anjak piutang denga cara menjual piutang yang perusahaan miliki.
  • Mengurangi biaya dan waktu yang timbul berkaitan dengan kegiatan penagihan
Kegiatan penagihan terkadang bisa menjadi masalah bagi perusahaan tertentu. Perusahaan yang tidak dapat mengatur proses penagihan secara baik dapat mengalam kerugian baik dari biaya yang diikeluarkan untuk penagihan terlalu besar ataupun waktu yang dibutuhkan juga terlalu lama, yang nantinya akan berujung kepada lamanya pembayaran dari customer. Dengan anjak piutang perusahaan dapat melakukan jalan pintas (shortcut) dalam hal kegiatan penagihan dengan mengalihkan tugas ini kepada perusahaan anjak piutang.
  • Tidak diperlukannya menyertakan collateral (jaminan)
Pada dasarnya anjak piutang merupakan kegiatan transaksi jual beli piutang untuk itu tidak diperlukan adanya penyertaan jaminan. Berbeda dengan bentuk-bentuk pendanaan lain yang biasanya perlu menyertakan aset sebagai jaminan.
 
 
 
 

0 komentar:

Posting Komentar