Pages

Minggu, 08 Februari 2015

Apa Itu Pasar Uang (Money Market)?

Pasar Uang (Money Market)

1. Pengertian Pasar Uang
Sesuai dengan namanya, pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
2. Perbedaan dengan Pasar Modal
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
3. Fungsi Pasar Uang
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
  • ⇒ Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya.
  • ⇒ Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
4. Macam-macam transaksi yang terdapat di Pasar Uang
⇒ Pasar Uang antar Bank, adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya.
⇒ Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar.
Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
⇒ Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar.
Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
⇒ Sertifikat Deposito, adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.
⇒ Pasar Valuta Asing, yaitu tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut Bursa Valuta Asing.
Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang asing disebut Money Changer.
5. Peserta Pasar Uang
Lembaga-lembaga yang ikut dalam pasar uang adalah :
  • 1) Bank-bank
  • 2) Perusahaan-perusahan Umum
  • 3) Perusahaan Asuransi
  • 4) Yayasan
  • 5) Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah Gadai.

Instrumen Pasar Uang

Sekuritas pasar uang terdiri dari sekuritas jangka pendek. Di Indonesia transaksi sekuritas pasar uang dilakukan over the counter dimana broker mempertemukan antara penjual dan pembeli sekuritas. Di beberapa negara seperti AS instrumen pasar uang sudah dijual di dalam bursa dimana penentuan nilai pasarnya ditentukan oleh peringkat yang dikeluarkan lembaga-lembaga seperti: Moody's dan Standard and Poor's.
Instumen pasar uang adalah sebagai berikut :
a. Bank Acceptance/ Wesel Tagih
Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C).
Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi fasilitas Bank Acceptance.
Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya.
b. Sertifikat Deposito (CD)
Sertifikat deposito adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank. Sebagaimana Bank Acceptance, bunga sekuritas didapatkan dengan menggunakan diskonto. CD bias diperdagangkan sebelum jatuh tempo untuk mendapatkan nilai tunainya.
c. Commercial Paper (CP)
Commercial Paper adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. SBI diterbitkan oleh BI lebih ditujukan sebagai alat kebijakan moneter dimana tingkat suku bunganya ditentukan berdasarkan lelang yang dilakukan di Bank Indonesia. Jangka waktu SBI adalah 1,3,6 bulan dan 1 tahun.
e. Treasury Bills
Saat ini pemerintah Indonesia belum mengeluarkan Tresasury Bills, namun direncanakan dalam jangka waktu yang dekat pemerintah akan mengeluarkan Treasury Bills. Pemerintah AS mengeluarkan Treasury Bills dalam janka waktu 91 atau 182 hari(ditawarkan mingguan) atau 52 hari (ditawarkan bulanan). Investor membeli T-bills dengan diskon dan jika instrumen itu dipegang sampai jatuh tempo, hasilnya (yield) sama dengan perbedaan antara harga diskon dengan harga nominal.
f. Repurchase Agreement dan Reverse Repo
Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Reverse repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank (Asuransi dan Dana Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki dana berlebih.
     
sumber :
 
 

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Ternyata perbedaan signifikan dari pasar uang dan pasar modal adalah jangka waktunya. pojokinvestasi.com

Posting Komentar

Minggu, 08 Februari 2015

Apa Itu Pasar Uang (Money Market)?

Pasar Uang (Money Market)

1. Pengertian Pasar Uang
Sesuai dengan namanya, pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
2. Perbedaan dengan Pasar Modal
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
3. Fungsi Pasar Uang
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
  • ⇒ Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya.
  • ⇒ Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
4. Macam-macam transaksi yang terdapat di Pasar Uang
⇒ Pasar Uang antar Bank, adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya.
⇒ Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar.
Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
⇒ Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar.
Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
⇒ Sertifikat Deposito, adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.
⇒ Pasar Valuta Asing, yaitu tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut Bursa Valuta Asing.
Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang asing disebut Money Changer.
5. Peserta Pasar Uang
Lembaga-lembaga yang ikut dalam pasar uang adalah :
  • 1) Bank-bank
  • 2) Perusahaan-perusahan Umum
  • 3) Perusahaan Asuransi
  • 4) Yayasan
  • 5) Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah Gadai.

Instrumen Pasar Uang

Sekuritas pasar uang terdiri dari sekuritas jangka pendek. Di Indonesia transaksi sekuritas pasar uang dilakukan over the counter dimana broker mempertemukan antara penjual dan pembeli sekuritas. Di beberapa negara seperti AS instrumen pasar uang sudah dijual di dalam bursa dimana penentuan nilai pasarnya ditentukan oleh peringkat yang dikeluarkan lembaga-lembaga seperti: Moody's dan Standard and Poor's.
Instumen pasar uang adalah sebagai berikut :
a. Bank Acceptance/ Wesel Tagih
Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C).
Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi fasilitas Bank Acceptance.
Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya.
b. Sertifikat Deposito (CD)
Sertifikat deposito adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank. Sebagaimana Bank Acceptance, bunga sekuritas didapatkan dengan menggunakan diskonto. CD bias diperdagangkan sebelum jatuh tempo untuk mendapatkan nilai tunainya.
c. Commercial Paper (CP)
Commercial Paper adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. SBI diterbitkan oleh BI lebih ditujukan sebagai alat kebijakan moneter dimana tingkat suku bunganya ditentukan berdasarkan lelang yang dilakukan di Bank Indonesia. Jangka waktu SBI adalah 1,3,6 bulan dan 1 tahun.
e. Treasury Bills
Saat ini pemerintah Indonesia belum mengeluarkan Tresasury Bills, namun direncanakan dalam jangka waktu yang dekat pemerintah akan mengeluarkan Treasury Bills. Pemerintah AS mengeluarkan Treasury Bills dalam janka waktu 91 atau 182 hari(ditawarkan mingguan) atau 52 hari (ditawarkan bulanan). Investor membeli T-bills dengan diskon dan jika instrumen itu dipegang sampai jatuh tempo, hasilnya (yield) sama dengan perbedaan antara harga diskon dengan harga nominal.
f. Repurchase Agreement dan Reverse Repo
Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Reverse repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank (Asuransi dan Dana Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki dana berlebih.
     
sumber :
 
 

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Ternyata perbedaan signifikan dari pasar uang dan pasar modal adalah jangka waktunya. pojokinvestasi.com

Posting Komentar