Pages

Senin, 16 Februari 2015

Jenis-jenis Pajak

Jenis pajak dapat ditentukan berdasarkan beberapa hal. Pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis menurut lembaga pemungut pajak, yakni pajak negara dan pajak daerah.

Pajak Negara

Pajak negara dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Terdapat berbagai macam pajak yang termasuk dalam pajak negara:

  • Pajak Penghasilan (PPh) : Pajak yang perlu dibayar berdasarkan penghasilan yang dimiliki perorangan, perusahaan, atau badan hukum.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) : Pajak yang perlu dibayar berdasarkan pertambahan nilai yang diperlukan untuk menyampaikan barang/jasa dari produsen sampai ke konsumen.
  • Bea Materai (BM) : Pajak untuk dokumen-dokumen penting seperti surat perjanjian, akta, surat berharga, dll.
  • Bea Masuk : Pajak yang perlu dibayar untuk memasukkan barang ke dalam suatu daerah.
  • Cukai : Pajak yang perlu dibayar untuk barang-barang tertentu untuk menyeimbangkan peredaran barang tersebut di masyarakat, seperti minuman keras atau rokok.


Jenis Pajak Daerah

Pajak daerah dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah. Pajak daerah dibagi menjadi 2, yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

Pajak-pajak yang termasuk sebagai pajak provinsi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Pajak-pajak yang termasuk sebagai pajak kabupaten/kota:
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Selain menurut lembaga pemungut pajak, macam-macam jenis pajak juga dapat dibagi berdasarkan obyek yang dikenakan pajak serta cara pemungutan pajak.

Berdasarkan obyek yang dikenakan pajak, pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis:

  • Pajak subyektif : jumlah pajak yang perlu dibayar ditentukan berdasarkan keadaan subyek, contohnya pajak penghasilan.
  • Pajak obyektif : jumlah pajak yang perlu dibayar ditentukan berdasarkan obyek, contohnya seperti pajak kekayaan dan bea materai.

Berdasarkan cara pemungutan, pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis:
  • Pajak Langsung : Pajak harus dibayar sendiri ke lembaga pemungut pajak oleh penanggung pajak, contohnya seperti pajak penghasilan.
  • Pajak Tidak Langsung : Pajak yang dapat dilimpahkan ke orang lain, sehingga penanggung pajak tidak langsung membayar sendiri ke lembaga pemungut pajak. Contohnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak tersebut dibayar ke lembaga pemungut pajak oleh pedagang, bukan dibayar oleh konsumen akhir, akan tetapi konsumen akhir merupakan penanggung pajak.

sumber : http://www.jendelasarjana.com/2014/05/jenis-jenis-pajak.html

0 komentar:

Posting Komentar

Senin, 16 Februari 2015

Jenis-jenis Pajak

Jenis pajak dapat ditentukan berdasarkan beberapa hal. Pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis menurut lembaga pemungut pajak, yakni pajak negara dan pajak daerah.

Pajak Negara

Pajak negara dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Terdapat berbagai macam pajak yang termasuk dalam pajak negara:

  • Pajak Penghasilan (PPh) : Pajak yang perlu dibayar berdasarkan penghasilan yang dimiliki perorangan, perusahaan, atau badan hukum.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) : Pajak yang perlu dibayar berdasarkan pertambahan nilai yang diperlukan untuk menyampaikan barang/jasa dari produsen sampai ke konsumen.
  • Bea Materai (BM) : Pajak untuk dokumen-dokumen penting seperti surat perjanjian, akta, surat berharga, dll.
  • Bea Masuk : Pajak yang perlu dibayar untuk memasukkan barang ke dalam suatu daerah.
  • Cukai : Pajak yang perlu dibayar untuk barang-barang tertentu untuk menyeimbangkan peredaran barang tersebut di masyarakat, seperti minuman keras atau rokok.


Jenis Pajak Daerah

Pajak daerah dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah. Pajak daerah dibagi menjadi 2, yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

Pajak-pajak yang termasuk sebagai pajak provinsi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Pajak-pajak yang termasuk sebagai pajak kabupaten/kota:
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Selain menurut lembaga pemungut pajak, macam-macam jenis pajak juga dapat dibagi berdasarkan obyek yang dikenakan pajak serta cara pemungutan pajak.

Berdasarkan obyek yang dikenakan pajak, pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis:

  • Pajak subyektif : jumlah pajak yang perlu dibayar ditentukan berdasarkan keadaan subyek, contohnya pajak penghasilan.
  • Pajak obyektif : jumlah pajak yang perlu dibayar ditentukan berdasarkan obyek, contohnya seperti pajak kekayaan dan bea materai.

Berdasarkan cara pemungutan, pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis:
  • Pajak Langsung : Pajak harus dibayar sendiri ke lembaga pemungut pajak oleh penanggung pajak, contohnya seperti pajak penghasilan.
  • Pajak Tidak Langsung : Pajak yang dapat dilimpahkan ke orang lain, sehingga penanggung pajak tidak langsung membayar sendiri ke lembaga pemungut pajak. Contohnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak tersebut dibayar ke lembaga pemungut pajak oleh pedagang, bukan dibayar oleh konsumen akhir, akan tetapi konsumen akhir merupakan penanggung pajak.

sumber : http://www.jendelasarjana.com/2014/05/jenis-jenis-pajak.html

0 komentar:

Posting Komentar