Pages

Minggu, 16 November 2014

Penggabungan Usaha VS Kombinasi Bisnis

PSAK No. 22 tahun 1994 mengenai Penggabugan Usaha yang kemudian direvisi menjadi PSAK No. 22 tahun 2010 mengenai Kombinasi Bisnis yang mengadopsi IFRS No. 3 tahun 2004 mengenai Bussiness Combination. PSAK No. 3 tahun 2004 kemudian direvisi menjadi IFRS No. 3 tahun 2008.

Alasan PSAK No. 22 tahun 1994 direvisi menjadi PSAK No. 22 tahun 2010 karena untuk menghindari kecurangan (fraud).

Penggabungan usaha terjadi ketika 2 atau lebih perusahaan bergabung dalam satu kendali. konsep kendali berhubungan dengan kemampuan untuk mengarahkan pengelolaan dan kebijakan.

Jenis Penggabungan Usaha :
1. Merger
Adalah penggabungan perusahaan dengan jalan pemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan lain yang digabungkan.

contoh : PT. A  +  PT.B  =  PT. A

2. Konsolidasi
Adalah penggabungan perusahaan disebut dengan konsolidai apabila dalam proses penggabungan usaha itu dibentuk sebuah perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli atau mengambil alih harta milik dan mengakui hutang-hutang dari dua atau lebih perusahaan yang telah ada.

contoh : PT. A  +  PT. B  =  PT. C

3. Akuisisi
Adalah pengambilalihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, namun perusahaan yang dibeli tetap ada.

contoh : PT. A  +  PT. B  =  PT. A  , PT. B


0 komentar:

Posting Komentar

Minggu, 16 November 2014

Penggabungan Usaha VS Kombinasi Bisnis

PSAK No. 22 tahun 1994 mengenai Penggabugan Usaha yang kemudian direvisi menjadi PSAK No. 22 tahun 2010 mengenai Kombinasi Bisnis yang mengadopsi IFRS No. 3 tahun 2004 mengenai Bussiness Combination. PSAK No. 3 tahun 2004 kemudian direvisi menjadi IFRS No. 3 tahun 2008.

Alasan PSAK No. 22 tahun 1994 direvisi menjadi PSAK No. 22 tahun 2010 karena untuk menghindari kecurangan (fraud).

Penggabungan usaha terjadi ketika 2 atau lebih perusahaan bergabung dalam satu kendali. konsep kendali berhubungan dengan kemampuan untuk mengarahkan pengelolaan dan kebijakan.

Jenis Penggabungan Usaha :
1. Merger
Adalah penggabungan perusahaan dengan jalan pemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan lain yang digabungkan.

contoh : PT. A  +  PT.B  =  PT. A

2. Konsolidasi
Adalah penggabungan perusahaan disebut dengan konsolidai apabila dalam proses penggabungan usaha itu dibentuk sebuah perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli atau mengambil alih harta milik dan mengakui hutang-hutang dari dua atau lebih perusahaan yang telah ada.

contoh : PT. A  +  PT. B  =  PT. C

3. Akuisisi
Adalah pengambilalihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, namun perusahaan yang dibeli tetap ada.

contoh : PT. A  +  PT. B  =  PT. A  , PT. B


0 komentar:

Posting Komentar