Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian, yaitu :
- Prinsip Etika, disahkan oleh Kongkres
- Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
- Interpretasi Aturan Etika, dibentuk oleh Himpunan
Prinsip Pertama
: Tanggung Jawab Profesi
·
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
·
Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat.
·
Anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
Prinsip Kedua : Kepentingan Publik
·
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
·
Dalam mememuhi tanggung-jawab
profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan
dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota
harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila
anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa
terlayani dengan sebaik-baiknya.
·
Anggota diharapkan untuk memberikan
jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan
berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten
dengan Prinsip Etika Profesi ini.
Prinsip Ketiga : Integritas
·
Integritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
·
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
·
Integritas
diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan,
standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan,
anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah
anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah
anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk
menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
·
Integritas juga
mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian
profesional.
Prinsip Keempat : Obyektivitas
·
Obyektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
·
Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam
praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka
juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota
harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Dalam menghadapi situasi dan praktik
yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas,
pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
A. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
B. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
C. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
D. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
E. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
F. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda
A. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
B. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
C. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
D. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
E. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
F. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda
Prinsip Kelima :
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
·
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik.
·
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak
menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota
harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan
bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi
seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
- Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten.
Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam : Kerahasiaan
a.
Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau
pemberi kerja berakhir.
b.
Kerahasiaan
harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau
terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
c. Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta
nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
d.
Kerahasiaan
tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga
mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa
profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but
untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
e. Anggota yang mempunyai akses terhadap
informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke
publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang
tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak
berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab
anggota berdasarkan standar profesional.
f.
Kepentingan umum dan profesi
menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
·
- Berikut ini adalah contoh hal-hal
yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat
diungkapkan.
a.
Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan
oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang
kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b.
Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan
oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
•
untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
• untuk mengungkapkan adanya
pelanggaran hukum kepada publik.
Prinsip Ketujuh
: Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi:
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku
yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional
yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan
Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur,
dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Penyimpangan Perilaku dalam Audit yang sering terjadi dalam kenyatannya
Penyimpangan perilaku
auditor adalah proses, cara perbuatan menyimpang atau sikap, tindak diluar
ukuran (kaidah) yang berlaku. Dimana seorang auditor dalam menjalankan
profesinya menyimpang dari aturan atau standar yang dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Auditor dikatakan bersalah apabila dalam melaksanakan
tugasnya (penugasan audit) tidak sesuai dengan aturan atau standar yang
berlaku.
Standar auditing merupakan
pedoman bagi auditor dalam menjalankan tugasnya. Dalam praktiknya di lapangan
beberapa auditor menerima dan melakukan penyimpangan terhadap kode etik dan
standar auditing. Penyimpangan terhadap standar auditing merupakan tindakan
penyimpangan perilaku dalam audit yang dapat mempengaruhi audit yang dilakukan.
Menurut Donnelly, Quirin,
dan O’Bryan (2003) dalam jurnal Yuke Irawati dan Thio Anastasia
PetronilaMukhlasin (2005) mengungkapkan bahwa jenis-jenis penyimpangan perilaku
yang biasanya dilakukan oleh seorang auditor adalah:
1.
Melaporkan waktu audit dengan total waktu yang lebih pendek dari pada
waktu yang sebenarnya (under-reporting of audit time). Tindakan ini
dilakukan auditor dengan cara mengerjakan program audit dengan menggunakan waktu
personal atau pribadi, dan tidak melaporkan waktu lembur yang digunakan dalam
pengerjaan program audit.
2.
Perilaku yang mempengaruhi kualitas audit secara langsung adalah merubah
prosedur yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan audit di lapangan (replacing
and altering original audit procedures)
3.
Penyelesaian langkah-langkah audit yang terlalu dini tanpa melengkapi
keseluruhan prosedur (premature sigining-off of audit steps without
completion of the procedure), gagal memahami prinsip-prinsip akuntansi,
melakukan review dokumen yang dangkal, serta menerima penjelasan lemah
dari klien.”
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar