Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik / Good Corporate Governance (GCG)
adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga
menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para
pemegang saham maupun pemangku kepentingan.
Prinsip Prinsip GCG
Terdapat lima prinsip
GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency,
Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang
biasanya diakronimkan menjadi TARIF. Penjabarannya sebagai berikut:
Transparency (Keterbukaan
Informasi)
Secara sederhana bisa
diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini,
perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu
kepada segenap stakeholders-nya.
Accountability (Akuntabilitas)
Yang dimaksud
akuntabilitas adalah adanya kejelasan fungsi, struktur, sistem dan
pertanggungjawaban elemen perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara
efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban, dan wewenang
serta tanggungjawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
Responsibility (Pertanggungjawaban)
Bentuk
pertanggungjawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan
yang berlaku, di antaranya termasuk masalah pajak, hubungan industrial,
kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara
lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan
menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam
kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggungjawab
selain kepada shareholder juga kepada stakeholders-nya.
Indepandency (Kemandirian)
Intinya, prinsip ini
mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara professional tanpa ada benturan
kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Fairness (Kesetaraan dan
Kewajaran)
Prinsip ini menuntut
adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi factor pendorong
yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara
beragam kepentingan dalam perusahaan.
Mencermati
prinsip-prinsip GCG di atas, rasanya tidak sulit mencari benang merah hubungan
antara GCG dengan CSR. Prinsip responsibility merupakan
prinsip yang mempunyai kekerabatan paling dekat dengan CSR. Dalam prinsip ini,
penekanan yang signifikan diberikan kepada stakeholders perusahaan.
Melalui penerapan prinsip ini diharapkan perusahaan dapat menyadari bahwa dalam
kegiatan operasionalnya seringkali ia menghasilkan dampak eksternal yang harus
ditanggung oleh stakeholders. Karena itu, wajar bila perusahaan
juga memperhatikan kepentingan dan nilai tambah bagi stakeholders-nya.
Dengan demikian bisa
disimpulkan bahwa penerapan CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari
konsep GCG. Sebagai entitas bisnis yang bertanggungjawab
terhadap masyarakat dan lingkungannya, perusahaan memang mesti bertindak
sebagai good citizen yang merupakan tuntutan dari good
business ethics.
Disarikan dari Buku:
Membedah Konsep & Aplikasi CSR, penulis: Yusuf Wibisono, penerbit: Fascho
Publishing, 2007, bab 1, halaman: 8-13
-
See more at: http://keuanganlsm.com/gcg-dan-hubungannya-dengan-csr/#sthash.TItSXCr1.dpuf
0 komentar:
Posting Komentar