Enron Corporation adalah sebuah
perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat.
Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang
pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang
listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas dan komunikasi. Enron menjadi
sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi
keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang
sistematis, terlembaga dan direncanakan secara kreatif. Saat itu, kasus ini
merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai
kehilangan pekerjaan mereka.
Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan
dengan hancurnya Enron (dibacle), dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Board of Director membiarkan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu
mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya
transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh pihak
dalam perusahaan, termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal
tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan
salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total
atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief
Audit Executif Enron (kepala internal audit) semual adalah partner
KAP Andersen yang ditunjuk sebagai akuntan publik
perusahaan
b. Direktur
keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar
staf akuntan Enron berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun
2001 partner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan
mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko
yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis Enron. Dari
hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP
Andersen.
4. Salah seorang
eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan
yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal
tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron
menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas
kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk
mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan.
5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan
triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah
meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya.
CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan
memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci
tentang pembebanan biaya akuntansi khusus sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada aktual periode tersebut menjadi rugi $644 juta.
Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1
miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada tanggal 2
Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan
memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan
yang tidak di laporkan senilai lebih dari $1 miliar. Dengan pengungkapan ini
nilai investasi dan laba yang di tahan berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron dan KAP
Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen
yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron.
8. Dana pensiun
Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu
harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP Andersen
diberhentikan sebagai auditor Enron pada pertengahan juni 2002. Sementara KAP
Andersen menyatakan bahwa penugasan audit oleh Enron telah berakhir pada saat
Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari
2002 akan tetapi masih diperrtahankan posisinya di dewan direktur perusahaan.
Pada tanggal 4 Februari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur
perusahaan.
11. Tanggal 28
Februari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi $750 Juta untuk menyelesaikan
berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan Amerika melaran Enron dan KAP Andersen untuk
melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13. Tanggal 14
Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas
tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah
menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen terus menerima konsekuensi negatif dari kasus Enron
berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung ke KAP lain.
15. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang
direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali
citra KAP Andersen mengusulkan agar manajemen KAP Andersen yang ada
diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk
menyusun manajamen baru.
16. Tanggal 26
Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8 April
2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai
penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan
proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus
KAP Andersen dan Enron.
18. Tanggal 9 April
2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief
Operating Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP
Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
Dampak dari kasus Enron dan KAP Andersen yang terjadi di Amerika yaitu
sebagai berikut:
1. Pemerintah AS
menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara
meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan
perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan
yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act:
a. Untuk menjamin
independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non audit kepada
perusahaan yang diaudit.
b. Membutuhkan
persetujuan dari audit committe perusahaan sebelum melakukan audit. Setiap
perusahaan memiliki audit committe ini karena definisinya diperluas, yaitu jika
tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committe.
c. Melarang KAP
memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit
tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
d. KAP harus
segera membuat laporan kepada audit committe yang menunjukan kebijakan
akuntansi yang penting yang digunakan.
e. KAP dilarang
memberikan jasa audit jika CEO, CFO, Chief Accounting Officer, Controller klien
sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun
sebelumnya.
3. SOX melarang
pemusnahan atau memanipulaasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi
pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut.
4. International
Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi
para akuntan yang bekerja agar menjadi whistleblower sebagai berikut “para
profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah
aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada
saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak
sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5. AICPA dan The
Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk
menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahan
yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
6. Jhon Whitehead
dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC, mengeluarkan
rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun undang-undang yang mengharuskan
perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatannya terhadap pedoman
corporate governance.
7. Securities
Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa
auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan,
mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan
diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James: 2003).
Dampak dari kasus Enron dan KAP
Andersen yang terjadi di Indonesia yaitu sebagai berikut: Imbasnya tentu
sangat luas terutama terhadap pasar keungan Global yang ditandai dengan
menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia,
mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia termasuk Indonesia yang juga
mengalami penurunan harga saham di bursa efek Indonesia.
Sumber: http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/
0 komentar:
Posting Komentar