1. Berapakah jumlah PSAK
dalam hasil adopsi IFRS?
Jawab: ada 47 PSAK, diantaranya adalah :
1.
PSAK 1 Penyajian
Laporan Keuangan (Revisi 2009)
2.
PSAK 2 Laporan Arus
Kas (Revisi 2009)
3.
PSAK 3 Laporan
Keuangan Interim (Revisi 2010)
4.
PSAK 4 Laporan
Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
5.
PSAK 5 Segmen Operasi
(Revisi 2009)
6.
PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
(Revisi 2009)
(Revisi 2009)
7.
PSAK 8 Peristiwa
Setelah Akhir Periode Pelaporan
(Revisi 2010)
(Revisi 2010)
8.
PSAK 10 Pengaruh
Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
9.
PSAK 12 Ventura
Bersama (Revisi 2009)
10.
PSAK 13 Properti Investasi
(Revisi 2011)
11.
PSAK 14 Persediaan
(Revisi 2008)
12.
PSAK 15 Investasi pada
Asosiasi (Revisi 2009)
13.
PSAK 16 Aset Tetap
(Revisi 2011)
14.
PSAK 18 Akuntansi dan
Pelaporan Program Manfaat
Purnakarya (Revisi 2010)
Purnakarya (Revisi 2010)
15.
PSAK 19 Aset Tidak
Berwujud (Revisi 2009)
16.
PSAK 22 Kombinasi
Bisnis (Revisi 2010)
17.
PSAK 23 Pendapatan
(Revisi 2009)
18.
PSAK 24 Imbalan Kerja
(Revisi 2010)
19.
PSAK 25 Kebijakan
Akuntansi, Estimasi, Kesalahan
(Revisi 2009)
(Revisi 2009)
20.
PSAK 26 Biaya Pinjaman
(Revisi 2011)
21.
PSAK 28 Akuntansi
Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
22.
PSAK 30 Sewa (Revisi
2011)
23.
PSAK 31 Instrumen
Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)
24.
PSAK 33 Akuntansi
Pertambangan Umum (Revisi 2011)
25.
PSAK 34 Kontrak
Kontruksi (Revisi 2010)
26.
PSAK 36 Akuntansi
Asuransi Jiwa (Revisi 2010)
27.
PSAK 38 Kombinasi
Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)
28.
PSAK 45 Pelaporan
Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)
29.
PSAK 46 Pajak
Penghasilan (Revisi 2010)
30.
PSAK 48 Penurunan
Nilai Aset (Revisi 2009)
31.
PSAK 50 Instrumen
Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)
32.
PSAK 53 Pembayaran
Berbasis Saham (Revisi 2010)
33.
PSAK 55 Instrumen
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
(Revisi 2011)
(Revisi 2011)
34.
PSAK 56 Laba per Saham
(Revisi 2010)
35.
PSAK 57 Kewajiban
Diestimasi, Kewajiban dan Aset
Kontinjensi (Revisi 2009)
Kontinjensi (Revisi 2009)
36.
PSAK 58 Aset Tidak
Lancar
37.
PSAK 60 Instrumen Keuangan:
Pengungkapan)
38.
PSAK 61 Akuntansi
Hibah Pemerintah dan Pengungkapan
Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah
39.
PSAK 62 Kontrak
Asuransi
40.
PSAK 63 Pelaporan
Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
41.
PSAK 64 Eksplorasi dan
Evaluasi Sumber Daya Mineral
42.
PSAK 107 Akuntansi
Ijarah
43.
PSAK 108 Penyelesaian
Utang Piutang Murabahah
44.
PSAK 109 Akuntansi
Zakat Infaq Sedekah
45.
PSAK 110 Akuntansi
Hawalah
46.
PSAK 111 Akuntansi
Asuransi Syariah
47.
PSAK ETAP
2. Sebutkan PSAK yang dihapus setelah mengadopi IFRS!
Jawab:
Setelah
Indonesia mengadopsi penuh IFRS, PSAK khusus industri dihapus. PSAK industri
yang saat ini telah dicabut adalah
PSAK 32 Akuntansi Kehutanan
PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
PSAK 31 (revisi 2000) Akuntansi Perbankan
PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek.
IFRS adalah standar yang disusun dengan basis
transaksi dan perlakukan khusus elemen laporan keuangan bukan industri,
sehingga semua standar yang terkait
dengan industri dihapus. PSAK yang tidak ada rujukannya dalam IFRS juga dicabut
diantaranya akuntansi waran, anjak piutang, restrukturisasi utang piutang
bermasalah. Standar ini dicabut karena telah tercakup dalam pengaturan PSAK 50
dan 55 tentang Instrumen Keuangan.
3.
Pilih salah satu PSAK yang mengadopsi IFRS, ringkas dan beri komentar!
PSAK 19 Aset tidak berwujud
(revisi 2009) PSAK ini adalah untuk menentukan perlakuan akuntansi bagi aset
tidak berwujud yang tidak diatur secara khusus pada standar lainnya. Pernyataan
ini mewajibkan entitas untuk mengakui aset tidak berwujud jika, dan hanya jika,
kriteria-kriteria tertentu dipenuhi. Pernyataan ini juga mengatur cara mengukur
jumlah tercatat dari aset tidak berwujud dan menentukan pengungkapan yang harus
dilakukan bagi aset tidak berwujud.
Komentar : Aset Tidak
Berwujud menyatakan entitas harus menilai ulang masa manfaat dari aset tidak
berwujud yang dimilikinya. Dengan demikian entitas dapat saja merubah
klasifikasi aset tidak terbatasnya dari memiliki masa manfaat terbatas menjadi
tidak terbatas apabila memang entitas pada saat tanggal efektif berdasarkan
penilaian ulang yang dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar