Pages

Jumat, 18 April 2014

Membuat Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
CV. FAMS PROPERTY
No : 0027 / AP / XII / 2013

Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Putri
2.      Ratnasari
Yang disebut sebagai pihak OWNER.

Melakukan suatu kesepakatan bersama untuk menjalankan kegiatan kerjasama bisnis dibidang property, kami menyatakan setuju untuk melakukan kerjasama bisnis ini dengan pihak owner yang dimana diikat sesuai dengan yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga perusahaan dalam perjanjian hitam diatas putih.

Dan kami dengan ini menyatakan bahwa kami siap untuk menjalankan bisnis ini secara bersama-sama untuk mencapai tujuan dan sukses bersama.
Masa berlaku surat perjanjian ini adalah 2 tahun sejak penandatanganan surat perjanjian ini.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini telah menyetujui apa yang telah dirumuskan didalam anggaran rumah tangga perusahaan.
Mengenai pelanggaran yang terjadi di kemudian hari diselesaikan secara mufakat, dan bila tidak terjadi mufakat maka akan menempuh jalur hukum yang berlaku pada saat itu.





     Pihak OWNER I                        Pihak OWNER II



 
            (Putri)                                       (Ratnasari)

0 komentar:

Posting Komentar

Jumat, 18 April 2014

Membuat Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
CV. FAMS PROPERTY
No : 0027 / AP / XII / 2013

Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Putri
2.      Ratnasari
Yang disebut sebagai pihak OWNER.

Melakukan suatu kesepakatan bersama untuk menjalankan kegiatan kerjasama bisnis dibidang property, kami menyatakan setuju untuk melakukan kerjasama bisnis ini dengan pihak owner yang dimana diikat sesuai dengan yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga perusahaan dalam perjanjian hitam diatas putih.

Dan kami dengan ini menyatakan bahwa kami siap untuk menjalankan bisnis ini secara bersama-sama untuk mencapai tujuan dan sukses bersama.
Masa berlaku surat perjanjian ini adalah 2 tahun sejak penandatanganan surat perjanjian ini.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini telah menyetujui apa yang telah dirumuskan didalam anggaran rumah tangga perusahaan.
Mengenai pelanggaran yang terjadi di kemudian hari diselesaikan secara mufakat, dan bila tidak terjadi mufakat maka akan menempuh jalur hukum yang berlaku pada saat itu.





     Pihak OWNER I                        Pihak OWNER II



 
            (Putri)                                       (Ratnasari)

0 komentar:

Posting Komentar