SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang
menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan
hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum
dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Namun, ada beberapa golongan yang
oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum.
Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau
dibantu oleh orang lain, seperti:
a. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, atau belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang
terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga
mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum
sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan
yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu
hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa
hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai
dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di
sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah
buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda,
dibedakan menjadi :
a. Benda yang
bergerak
Contoh : mobil
dan hewanb.
b. Benda tidak bergerak
Contoh : tanah
dan bangunan.
Di samping itu, objek hukum dapat
berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak
berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
0 komentar:
Posting Komentar