HUKUM DAN HUKUM EKONOMI SERTA HUKUM
PERDATA
Di dalam ilmu ekonomi dikenal hukum ekonomi. Untuk dapat
memahaminya perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian hukum dan hukum
ekonomi. Hukum adalah suatu sistem atau aturan yang secara resmi dianggap
mengikat. Hukum dikukuhkan menjadi suatu aturan ang mengikat oleh penguasa,
pemerintah, atau otoritas lain melalui institusi atau lembaga hukum. Sedangkan hukum
dalam perspektif ekonomi memiliki arti lain. Begitu juga dengan hukum ekonomi
yang berbeda dari pelaku hukum dalam perspektif ilmu hukum.
Hukum
dalam ilmu ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2:
1. Hukum ekonomi Pembangunan adalah seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan manusia
contohnya : hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
2. Hukum ekonomi sosial adalah seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia
contohnya : hukum
perburuhan dan hukum perumahan.
Contoh hukum-hukum ekonomi yang terjadi
di masyarakat :
1. Jika
suatu tempat dibangun sebuah pusat pertokoan atau swalayan yang besar seperti
supermarket yang menjual berbagai produk dengan harga yang lebih murah, maka dapat dipastikan toko-toko kecil di
sekitar dibangunnya swalayan tersebut akan kehilangan omzet. Bahkan, pengusaha
kecil yang tidak dapat bertahan akan merugi dan gulung tikar.
2. Kenaikan
harga bahan bakar minyak (BBM) akan memicu kenaikan harga-harga lain. Misalnya,
dengan naiknya harga BBM, maka ongkos kendaraan umum pun akan ikut naik. Begitu
juga dengan harga barang-barang di pasaran, seperti harga sembako dan sayuran
akan ikut naik. Hal tersebut disebabkan proses produksi dan distribusi
barang-barang di pasaran juga menggunakan BBM.
3. Turunnya
harga gas elpiji (LPG) di pasaran akan membuat orang yang menggunakan kompor
gas semakin banyak. Dengan harga gas elpiji yang murah, orang akan beralih ke
kompor gas dan meninggalkan kompor minyak karena harga minyak tanah yang semain
mahal. Imbas lainnya adalah produksi kompor gas meningkat hingga menyebabkan
pabrik kompor gas untung besar sedangkan pengusaha kecil yang memproduksi
kompor minyak akan kehilangan omzet.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil dan dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, seperti misalnya hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.
Hukum perdata yang ada di Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tersebut adalah hukum perdata yang berasal dari hukum perdata barat, yaitu Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W
Beberapa contoh hukum perdata :
1. Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
2. Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
3. Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar