TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di
sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan.
Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan
karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara,
Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang
dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon, Kamis
(2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan
membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan
lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai
pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk
artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban
untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu
'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu
perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin
memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur
Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh'
itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil
sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu
menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus
bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi
Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali
dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda
Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil
belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat
ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu
'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin)
(sumber : http://www.tribunnews.com/seleb/2013/05/02/pelanggaran-hak-cipta-lagu-band-wali-disidangkan-di-malang)
*Komentar atau pendapat pribadi : Menanggapi kasus pelanggaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya
kesadaran seseorang dalam menghargai hasil karya orang lain dan
kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat kita, sehingga memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy
sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat dari
pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang
menciptakannya. Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun
materiil karena hasil karyanya dibajak tanpa izin. Pemerintah harus
dapat memberikan sanksi tegas seperti yang tertulis dalam pasal 72
tentang Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan sengaja
atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah). Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu
perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak dengan
mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta. Kesadaran
tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi
yang tegas dan berat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang
melanggarnya. Sehingga dengan begitu kasus pelanggaran hak cipta bisa saja diatasi dan diberantas sepenuhnya dan tidak akan ada lagi kasus-kasus seperti ini untuk kedepannya.
Jumat, 06 Juni 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jumat, 06 Juni 2014
Pelanggaran Hak Cipta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin)
(sumber : http://www.tribunnews.com/seleb/2013/05/02/pelanggaran-hak-cipta-lagu-band-wali-disidangkan-di-malang)
*Komentar atau pendapat pribadi : Menanggapi kasus pelanggaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran seseorang dalam menghargai hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat kita, sehingga memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang menciptakannya. Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materiil karena hasil karyanya dibajak tanpa izin. Pemerintah harus dapat memberikan sanksi tegas seperti yang tertulis dalam pasal 72 tentang Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi yang tegas dan berat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Sehingga dengan begitu kasus pelanggaran hak cipta bisa saja diatasi dan diberantas sepenuhnya dan tidak akan ada lagi kasus-kasus seperti ini untuk kedepannya.
Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin)
(sumber : http://www.tribunnews.com/seleb/2013/05/02/pelanggaran-hak-cipta-lagu-band-wali-disidangkan-di-malang)
*Komentar atau pendapat pribadi : Menanggapi kasus pelanggaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran seseorang dalam menghargai hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat kita, sehingga memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang menciptakannya. Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materiil karena hasil karyanya dibajak tanpa izin. Pemerintah harus dapat memberikan sanksi tegas seperti yang tertulis dalam pasal 72 tentang Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi yang tegas dan berat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Sehingga dengan begitu kasus pelanggaran hak cipta bisa saja diatasi dan diberantas sepenuhnya dan tidak akan ada lagi kasus-kasus seperti ini untuk kedepannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar