PENANAMAN MODAL ASING
1. PENDAHULUAN
- LATAR
BELAKANG
Penanaman modal asing merupakan segala kegiatan menanamkan modal yang diberikan
oleh perseorang maupun perusahaan dari luar negeri. Indonesia sebagai sebuah
negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian,
peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber
daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu
dibangun infrastruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara Indonesia
melalui pemerintah.
Dengan masuknya perusahaan asing dalam investasi di Indonesia dimaksudkan
sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum
dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan
teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan
secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan
iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang dunia usaha, serta dapat
dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui
jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung
dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
2. RUMUSAN MASALAH
a.
Apa peranan
penanaman modal asing bagi negara berkembang?
b.
Faktor-faktor
apakah yang menyebabkan kendala besar investor asing enggan investasi ke
Indonesia?
3. PEMBAHASAN
A. Peranan
Penanaman Modal Asing Bagi Negara Berkembang
Secara garis besar,
penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang
seperti Indonesia dapa diperinci menjadi lima hal yaitu:
·
Sumber dana
eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang
sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
·
Pertumbuhan
ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan
perdagangan.
·
Modal asing
dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
·
Kebutuhan
akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural
benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
·
Bagi
negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun
industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat
membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik
elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Selama ini investor domestik
di negara berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti
ekploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka
lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis
usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian
industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah
baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja.
Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengagguran
dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh karena adanya kehadiran
investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat
menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya
akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukan bahwa modal
asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja tenaga kerja negara
tujuan penanaman modal dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran
PMA bagi negara yang sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat
pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan
modal dan menciptakan kesempatan kerja dan keterampilan teknik. Melalui modal
asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan
kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing
mendorong pengusaha setempat untuk bekerja sama. Modal asing juga membantu
mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan
memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestic dari negara tuan rumah atau
sering biasa disebut house country.
Penanaman modal asing di
Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas
dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang
diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya
memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan
Pancasila dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara
berkembang mempunyai pola tertentu sebagai konsep hukum dalam kegiatan ekonomi,
meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila,
konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk
membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan PMA
di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan
konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan
untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi
dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang berifat komprehensif dan
pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari
bebrbagai aspek antara lain :
a.
Ekonomi dan
sosial
b.
Sosiologis
dan budaya
c.
Kebutuhan-kebutuhan
dasae dan pembangunan.
d.
Praktis dan
operasional dan kebutuhan kedepan.
e. Moral dan
etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan
manusia dan kemanusiaan yang beradab.
B.
Kendala
Investor Asing Enggan Investasi ke Indonesia
Motif utama modal
internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign
direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan
return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan
ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan
infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke
suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif
dan Prospek pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a. Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima
modal.
b. Stabilitas politik yang memadai.
c. Tersedianya sarana dan prasarana yang
diperlukan investor.
d. Aliran
modal cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita
yang tinggi.
Adanya keengganan masuknya
investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain
disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
Apabila ditinjau dari
Undang-Undang Penanaman Modal, sudah dapat dikatakan bahwa Undang-undang
tersebut mencakup semua aspek penting, seperti pelayanan, koordinasi,
fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenagakerjaan, dan sector-sektor yang
dapat dimasuki investor. Hal tersebut diupayakan secara maksimal agar terjad
peningkatan investasi di Indonesia dari sisi pemerintah dan kepastian
berinvestasi dari sisi pengusaha/investor.
Beberapa poin penting dalam
Undang-Undang Penanaman Modal, diantaranya adalah pada bab I pasal 1 Nomer 10
terkait pelayanan terpadu satu pintu. Yang artinya bahwa system pelayanan
tersebut diharapkan dapat mengakomodasi keinginan investor/pengusaha untuk
memperoleh pelayanan yang lebih efisien, mudah, dan cepat. Sehingga bagi
mancanegara yang ingin berinvestasi disebuah wilayah Indonesia, tidak perlu
lagi menunggu dengan waktu yang lama untuk memperoleh izin berinvestasi di
Indonesia, bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pajak maupun pungutan
lain akibat panjangnya jalur birokrasi.
Kepastian hukum, kepastian berusaha, dan
keamanan berusaha bagi penanam modal yang terdapat dalam pasal 4 Nomer 2b,
belum sepenuhnya terlaksana. Hasil studi LPEM-FEUI (2001) menunjukkan bahwa
masalah yang dihadapi pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia selain
persoalan birokrasi, ketidakpastian biaya investasi yang harus dikeluarkan
serta perubahan peraturan pemerintah daerah yang tidak jelas atau muncul
tiba-tiba, juga kondisi keamanan, social dan politik Indonesia. Bahkan, World
Economic Forum (2007), menunjukkan dari 131 negara, Indonesia berada dalam
urutan ke-93 mengenai perlindungan bisnis.
Kendala perizinan penanaman
modal di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin investasi tidak dapat
dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu
paket dengan izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi kegiatan usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha. Misalnya
di sector perhotelan, jumlah izin yang diperlukan mencapai 37 buah, karena
setiap bagian dari hotel harus memiliki izin khusus dari departemen yang
terkait. Kondisi perizinan penanaman modal yang rumit ini, seringkali membuat
para penanam modal membatalkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia.
Meskipun pelayanan terpadu satu pintu sudah diterapkan.
Hasil survey World
Economic Forum (WEF) tahun 2007 menunjukkan, bahwa 8.5% dari jumlah
pengusaha di Indonesia yang menjadi responden mengatakan bahwa permasalahan
utama mereka adalah peraturan ketenagakerjaan yang restriktif, 10.7%
mengeluhkan ketidakstabilan kebijakan, dan 16.1% mempermasalahkan birokrasi
yang tidak efisien.
Khusus masalah birokrasi,
yang tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi dalam mengurus
investasi seperti perizinan, peraturan atau persyaratan lainnya yang
berbelit-belit dan langkah prosedurnya yang tidak jelas. Hal ini merupakan
masalah klasik yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga
permalahan ini menjadi kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia.
Masalah ini bukan hanya membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya
biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha atau calon investor. Diantara
Negara-negara ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan Indonesia berada pada posisi
ke-3 setelah Singapura dengan birokrasi yang paling efisien atau biaya
birokrasi paling murah (tidak hanya di ASEAN tetapi juga dunia menurut versi
WEF) dan Malaysia.
4. KESIMPULAN
A.
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang
berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal
(modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar
untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi
yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan
perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana
maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi
menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal
asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang
berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan
industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat
mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri
kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga
perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan
ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
B.
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keegganan masuknya investasi asing ke
Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi
ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian
hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah
Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat
daya tarik Indonesia bagi investor asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah
menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di
Indonesia.
5. SARAN
1.
Agar
pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang
sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing di Indonesia.
2. Agar
implementasi penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara
ketat guna kelancaran investasi.
6. REFERENSI
7. NAMA KELOMPOK
Kelas : 1EB14
Nama
|
NPM
|
1.
Esty Putri Ratnasari
|
22212566
|
2.
Firdianada Nabila
|
22212974
|
3.
Nurina Amalia
|
25212502
|
4.
Putri Ayu Lestari
|
25212758
|
0 komentar:
Posting Komentar