Pages

Minggu, 12 Mei 2013

TUGAS 3 (Kelompok)



PENANAMAN MODAL ASING


1.      PENDAHULUAN

-  LATAR BELAKANG
             Penanaman modal asing merupakan segala kegiatan menanamkan modal yang diberikan oleh perseorang maupun perusahaan dari luar negeri. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrastruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara Indonesia melalui pemerintah.
            Dengan masuknya perusahaan asing dalam investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
            
2.   RUMUSAN MASALAH
a.     Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
b.    Faktor-faktor apakah yang menyebabkan kendala besar investor asing enggan  investasi ke Indonesia?

3.   PEMBAHASAN
      A.  Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Berkembang
                  Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang seperti Indonesia dapa diperinci menjadi lima hal yaitu:                  
·       Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.          
·       Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
·       Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
·       Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
·       Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. 
                   Selama ini investor domestik di negara berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti ekploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja.  Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengagguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh karena adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya  akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja tenaga kerja negara tujuan penanaman modal dan pendapatan nasional.
                   Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara yang sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja dan keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerja sama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestic dari negara tuan rumah atau sering biasa disebut house country.
                   Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu sebagai konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.  
                  Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang berifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari bebrbagai aspek antara lain :
       a.       Ekonomi dan sosial
       b.      Sosiologis dan budaya
       c.       Kebutuhan-kebutuhan dasae dan pembangunan.
       d.      Praktis dan operasional dan kebutuhan kedepan.
     e.   Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.

B.   Kendala Investor Asing Enggan Investasi ke Indonesia
                    Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif dan Prospek pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.  Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.  Stabilitas politik yang memadai.
c.  Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor.
d. Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.
                  Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
                    Apabila ditinjau dari Undang-Undang Penanaman Modal, sudah dapat dikatakan bahwa Undang-undang tersebut mencakup semua aspek penting, seperti pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenagakerjaan, dan sector-sektor yang dapat dimasuki investor. Hal tersebut diupayakan secara maksimal agar terjad peningkatan investasi di Indonesia dari sisi pemerintah dan kepastian berinvestasi dari sisi pengusaha/investor.
                  Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Penanaman Modal, diantaranya adalah pada bab I pasal 1 Nomer 10 terkait pelayanan terpadu satu pintu. Yang artinya bahwa system pelayanan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi keinginan investor/pengusaha untuk memperoleh pelayanan yang lebih efisien, mudah, dan cepat. Sehingga bagi mancanegara yang ingin berinvestasi disebuah wilayah Indonesia, tidak perlu lagi menunggu dengan waktu yang lama untuk memperoleh izin berinvestasi di Indonesia, bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pajak maupun pungutan lain akibat panjangnya jalur birokrasi.
                   Kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal yang terdapat dalam pasal 4 Nomer 2b, belum sepenuhnya terlaksana. Hasil studi LPEM-FEUI (2001) menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia selain persoalan birokrasi, ketidakpastian biaya investasi yang harus dikeluarkan serta perubahan peraturan pemerintah daerah yang tidak jelas atau muncul tiba-tiba, juga kondisi keamanan, social dan politik Indonesia. Bahkan, World Economic Forum (2007), menunjukkan dari 131 negara, Indonesia berada dalam urutan ke-93 mengenai perlindungan bisnis.
                  Kendala perizinan penanaman modal di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin investasi tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket  dengan izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha. Misalnya di sector perhotelan, jumlah izin yang diperlukan mencapai 37 buah, karena setiap bagian dari hotel harus memiliki izin khusus dari departemen yang terkait. Kondisi perizinan penanaman modal yang rumit ini, seringkali membuat para penanam modal membatalkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia. Meskipun pelayanan terpadu satu pintu sudah diterapkan.
                     Hasil survey World Economic Forum (WEF) tahun 2007 menunjukkan, bahwa 8.5% dari jumlah pengusaha di Indonesia yang menjadi responden mengatakan bahwa permasalahan utama mereka adalah peraturan ketenagakerjaan yang restriktif, 10.7% mengeluhkan ketidakstabilan kebijakan, dan 16.1% mempermasalahkan birokrasi yang tidak efisien.
                  Khusus masalah birokrasi, yang tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi dalam mengurus investasi seperti perizinan, peraturan atau persyaratan lainnya yang berbelit-belit dan langkah prosedurnya yang tidak jelas. Hal ini merupakan masalah klasik yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga permalahan ini menjadi kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia. Masalah ini bukan hanya membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha atau calon investor. Diantara Negara-negara ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan Indonesia berada pada posisi ke-3 setelah Singapura dengan birokrasi yang paling efisien atau biaya birokrasi paling murah (tidak hanya di ASEAN tetapi juga dunia menurut versi WEF) dan Malaysia.

4.   KESIMPULAN
A.          Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
B.           Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keegganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik  Indonesia bagi investor asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia. 

5.   SARAN
1.    Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing  di Indonesia.
2. Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.

6.   REFERENSI

7.   NAMA KELOMPOK
                                                    
                                                    Kelas : 1EB14
Nama
NPM
1.      Esty Putri Ratnasari
22212566
2.      Firdianada Nabila
22212974
3.      Nurina Amalia
25212502
4.      Putri Ayu Lestari
25212758


0 komentar:

Posting Komentar

Minggu, 12 Mei 2013

TUGAS 3 (Kelompok)



PENANAMAN MODAL ASING


1.      PENDAHULUAN

-  LATAR BELAKANG
             Penanaman modal asing merupakan segala kegiatan menanamkan modal yang diberikan oleh perseorang maupun perusahaan dari luar negeri. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrastruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara Indonesia melalui pemerintah.
            Dengan masuknya perusahaan asing dalam investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
            
2.   RUMUSAN MASALAH
a.     Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
b.    Faktor-faktor apakah yang menyebabkan kendala besar investor asing enggan  investasi ke Indonesia?

3.   PEMBAHASAN
      A.  Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Berkembang
                  Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang seperti Indonesia dapa diperinci menjadi lima hal yaitu:                  
·       Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.          
·       Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
·       Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
·       Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
·       Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. 
                   Selama ini investor domestik di negara berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti ekploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja.  Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengagguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh karena adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya  akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja tenaga kerja negara tujuan penanaman modal dan pendapatan nasional.
                   Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara yang sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja dan keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerja sama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestic dari negara tuan rumah atau sering biasa disebut house country.
                   Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu sebagai konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.  
                  Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang berifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari bebrbagai aspek antara lain :
       a.       Ekonomi dan sosial
       b.      Sosiologis dan budaya
       c.       Kebutuhan-kebutuhan dasae dan pembangunan.
       d.      Praktis dan operasional dan kebutuhan kedepan.
     e.   Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.

B.   Kendala Investor Asing Enggan Investasi ke Indonesia
                    Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif dan Prospek pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.  Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.  Stabilitas politik yang memadai.
c.  Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor.
d. Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.
                  Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
                    Apabila ditinjau dari Undang-Undang Penanaman Modal, sudah dapat dikatakan bahwa Undang-undang tersebut mencakup semua aspek penting, seperti pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenagakerjaan, dan sector-sektor yang dapat dimasuki investor. Hal tersebut diupayakan secara maksimal agar terjad peningkatan investasi di Indonesia dari sisi pemerintah dan kepastian berinvestasi dari sisi pengusaha/investor.
                  Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Penanaman Modal, diantaranya adalah pada bab I pasal 1 Nomer 10 terkait pelayanan terpadu satu pintu. Yang artinya bahwa system pelayanan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi keinginan investor/pengusaha untuk memperoleh pelayanan yang lebih efisien, mudah, dan cepat. Sehingga bagi mancanegara yang ingin berinvestasi disebuah wilayah Indonesia, tidak perlu lagi menunggu dengan waktu yang lama untuk memperoleh izin berinvestasi di Indonesia, bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pajak maupun pungutan lain akibat panjangnya jalur birokrasi.
                   Kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal yang terdapat dalam pasal 4 Nomer 2b, belum sepenuhnya terlaksana. Hasil studi LPEM-FEUI (2001) menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia selain persoalan birokrasi, ketidakpastian biaya investasi yang harus dikeluarkan serta perubahan peraturan pemerintah daerah yang tidak jelas atau muncul tiba-tiba, juga kondisi keamanan, social dan politik Indonesia. Bahkan, World Economic Forum (2007), menunjukkan dari 131 negara, Indonesia berada dalam urutan ke-93 mengenai perlindungan bisnis.
                  Kendala perizinan penanaman modal di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin investasi tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket  dengan izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha. Misalnya di sector perhotelan, jumlah izin yang diperlukan mencapai 37 buah, karena setiap bagian dari hotel harus memiliki izin khusus dari departemen yang terkait. Kondisi perizinan penanaman modal yang rumit ini, seringkali membuat para penanam modal membatalkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia. Meskipun pelayanan terpadu satu pintu sudah diterapkan.
                     Hasil survey World Economic Forum (WEF) tahun 2007 menunjukkan, bahwa 8.5% dari jumlah pengusaha di Indonesia yang menjadi responden mengatakan bahwa permasalahan utama mereka adalah peraturan ketenagakerjaan yang restriktif, 10.7% mengeluhkan ketidakstabilan kebijakan, dan 16.1% mempermasalahkan birokrasi yang tidak efisien.
                  Khusus masalah birokrasi, yang tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi dalam mengurus investasi seperti perizinan, peraturan atau persyaratan lainnya yang berbelit-belit dan langkah prosedurnya yang tidak jelas. Hal ini merupakan masalah klasik yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga permalahan ini menjadi kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia. Masalah ini bukan hanya membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha atau calon investor. Diantara Negara-negara ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan Indonesia berada pada posisi ke-3 setelah Singapura dengan birokrasi yang paling efisien atau biaya birokrasi paling murah (tidak hanya di ASEAN tetapi juga dunia menurut versi WEF) dan Malaysia.

4.   KESIMPULAN
A.          Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
B.           Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keegganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik  Indonesia bagi investor asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia. 

5.   SARAN
1.    Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing  di Indonesia.
2. Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.

6.   REFERENSI

7.   NAMA KELOMPOK
                                                    
                                                    Kelas : 1EB14
Nama
NPM
1.      Esty Putri Ratnasari
22212566
2.      Firdianada Nabila
22212974
3.      Nurina Amalia
25212502
4.      Putri Ayu Lestari
25212758


0 komentar:

Posting Komentar