Pages

Senin, 04 November 2013

Ekonomi Koperasi - Upload1

52. SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI 
SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA: MUNGKINKAH?
Oleh: SUGIHARSONO
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)

Sistem Ekonomi Indonesia
Indonesia tidak menganut Sistem ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun Sistem ekonomi campuran. Sisten ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan keejahteraan masyarakat.
Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dngan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitau manusia dan bangsa lain;
2) Sistem “Etatisme”, negara sagat dominan serta mematikan potensi dan daya kresi unit-unit ekonomi di luar sektor negara
3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu keompok dalam bentuk monopoli yang mergikan masyarakat.
Landasan perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c) Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
d) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1996 sebagai cta-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri posiif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut :
a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c) Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
d) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e) Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak;
f) Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat;
g) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan salam batas-batas yang tidak merugikan kepentngan umum;
h) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dgunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat;
i) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Sistem Ekonomi Indonesia yang bercorak kapitalistik sudah mulai terasa sejak rezim Soeharto berkuasa. Pada saat itu, sejarah memang mencatat, bagaimana pertumbuhan ekonomi begitu pesat. Para analis pada saat itu mengakui Indonesia sebagai ekonomi industri dan pasar utama yang berkembang. Selama lebih dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru, ekonomi Indonesia tumbuh dari GDP per kapita $70 menjadi lebih dari $1.000 pada 1996. Melalui kebijakan moneter dan keuangan yang ketat, inflasi ditahan sekitar 5–10%, rupiah stabil dan pemerintah menerapkan sistem anggaran berimbang (www.wikipedia.org). Namun, pertumbuhan yang ditopang oleh utang luar negeri ini pada akhirnya mencapai bubble economic pada tahun 1998.
Semenjak corak perekonomian berubah arah menuju Kapitalistik, bahkan belakangan menjadi lebih liberal, sedikit demi sedikit berbagai asset negara dijual kepada asing dengan alasan memperbaiki kinerja dan penyelamatan APBN. Hal ini sangat nampak terutama saat Presiden Megawati memimpin negeri ini. Padahal, sudah jelas dalam UUD pasal 33 dijelaskan bahwa seluruh asset yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebagai contoh, PT Freeport yang sudah mengangkangi tambang emas terbesar di dunia ini, telah bercokol di Indonesia sudah lebih dari setengah abad. Pemasukan yang diperoleh Freeport McMoran dari PT Freeport Indonesia, dan PT. Indocopper Investama (keduanya merupakan perusahaan yang beroperasi di Pegunungan Tengah Papua) mencapai 380 juta dollar (hampir 3.8 trilyun) lebih untuk tahun 2004 saja. (www.walhi.or.id) Selama 3 tahun hingga tahun 2004, total pengasihan PT. Freeport kepada Republik Indonesia hanya kurang lebih dari 10-13 % pendapatan bersih di luar pajak atau paling banyak sebesar 46 juta dollar (460 milyar rupiah) (idem). Belum lagi penguasaan blok cepu oleh Exxon Mobile, di mana Indonesia benar-benar dipermalukan dengan prosentase keuntungan untuk negeri ini sebesar 0%.
Padahal, berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Lingkaran Survey Indonesia, Masyarakat Indonesia sebagian besar tidak setuju (69.7%) munculnya perusahaan asing yang mengelola kekeyaaan alam Indonesia. Hanya 9.7% yang setuju / sangat setuju. Alasan ketidaksetujuan, sebagian besar (32.2%) karena kekayaan alam itu berada di Indoensia sudah selayaknya kekayaan alam itu dikelola oleh perusahaan asal Indonesia.( www.lsi.co.id. 11/08/2006)
Bila saja seluruh asset ini benar-benar dikelola oleh negara, maka Insya Allah, biaya pendidikan mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi sangat mungkin menjadi gratis, paling tidak murah. Hal ini tentu terjadi, karena kesalahan dalam menempatkan kepemilikan.
Masalah Perekonomian Nasional Indonesia
1.        Kemiskinan
Data BPS menunjukkan bahwa angka kemiskinan Indonesia pada tahun 2008 masih berada pada tingkat yang cukup tinggi, yaitu 15,42. Angka ini memang lebih rendah dibanding dengan angka kemiskinan tahun sebelumnya. Namun demiian apabila jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2008 sekitar 240 juta jiwa, berarti masih ada sekitar 36 juta jiwa penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Jumlah pen-duduk miskin ini merupakan masalah yang cukup berat bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah harus menyediakan subsidi (BLT) yang semakin besar, sementara kemampuan keuangan pemerintah (dari dalam negeri) juga tidak lebih baik.
2.        Ketidakmerataan pendapatan masyarakat
Hasil pembangunan ekonomi nasional seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia secara merata. Namun kenyataannya, kelompok penduduk menengah ke atas cenderung lebih banyak menikmati hasil pembangunan tersebut. Data tahun 2004 yang pada tahun 2008/2009  mungkin juga tidak mengalami perubahan secara signifikan, menunjukkan bahwa 40% penduduk Indonesia yang berpendapatan rendah menikmati hasil pembangunan (pembagian pendapatan) sebesar 20,8%; 40% penduduk Indonesia yang berpendapatan menengah menikmati hasil pembangunan (pembagian pendapatan) sebesar 37,1%; dan 20% penduduk Indonesia yang berpendapatan tinggi menikmati hasil pembangunan (pembagian pendapatan) sebesar 42,1%. (Kuncoro, M., 2006: 140). Indeks Gini pun menunjukkan angka yang cukup besar yaitu 0,376 pada tahun 2007. Hal ini berarti bahwa hasil pembangunan ekonomi dalam bentuk pendapatan nasional masih lebih banyak dinikmati oleh penduduk yang berpendapatan menengah ke atas. Dengan kata lain masih terjadi ketidakmerataan pembagian pendapatan sebagai hasil pembangunan ekonomi nasional.
3.        Pengangguran
Data BPS menunjukkan bahwa angka pengangguran terbuka pada tahun 2009 dibanding dengan tahun sebelumnya menunjukkan kenaikan hingga menjadi 9%. Apabila jumlah penduduk Indonesia pada pertengahan 2009 naik menjadi sekitar 242,5 juta jiwa, ini berarti jumlah penganggur di Indonesia  pada tahun 2009 menjadi sekitar 21,82 juta jiwa. Jumlah penganggur ini merupakan masalah yang berat bagi pemerintah Indonesia, karena kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja pada tahun 2009 masih jauh dari jumlah tersebut.
4.        Inflasi yang relatif masih cukup tinggi
Data Moneter Bank Indonesia 2009 menunjukkan bahwa tingkat inflasi pada bulan Januari 2009 adalah 9,17%. Tingkat inflasi ini lebih rendah dibanding tingkat inflasi pada bulan Desember 2008 yaitu 11,06%. Namun demikian, tingkat inflasi itu masih harus ditekan lebih rendah lagi agar daya beli masyarakat bisa meningkat, sehingga kesejahteraannya juga meningkat.
5.        Ketergantungan terhadap luar negeri cukup tinggi
Dalam aspek produksi tertentu, pemerintah Indonesia masih bergantung pada (diatur) luar negeri, misalnya dalam hal pengelolaan SDA (sumber daya alam). Hal ini mengakibatkan hasil yang diperoleh bangsa Indonesia dari pengelolaan SDA tersebut menjadi tidak optimal. Utang luar negeri pun semakin meningkat, (tahun 2009 mencapai Rp1.667 Triliun). Akibatnya lebih dari 30% APBN digunakan untuk membayar angsuran utang luar negeri. Jumlah angsuran sebesar itu tentu akan mengganggu pelaksanaan pembangunan nasional, yang pada akhirnya akan mengurangi kesejahteraan rakyat.

Sumber :  Sistem Ekonomi Koperasi Sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia : Mungkinkah? - Sugiharsono

Daftar Pustaka:

Dawam  Raharjo,  1997,  Koperasi Indonesia  Menghadapi Abad  ke-21,  Jakarta, DEKOPIN.

Hudiyanto, 2002, Sistem Koperasi (ideologi & pengelolaan), Yogyakarta, UII Press. Kartasapoetra, dkk., (2001), Koperasi Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Mudrajad Kuncoro, 2006, Ekonomika Pembangunan (Teori, Masalah, dan Kebijakan),
Yogyakarta, UPP STIM YKPN.

Samuelson, P.A. dan W.D.Nordhaus, 2001, Ilmu Makro Ekonomi, Jakarta, PT. Media
Global Edukasi.

Sugiharsono, 2001, Koperasi Indonesia, Jakarta, Direktorat PSMP DEPDIKNAS. Undang-Undang RI No. 25 th 1992 Tentang Perkoperasian.

Minggu, 06 Oktober 2013

Tugas1_MSDM

sumber gambar :

Job Description : 
- Mengatasi administarsi perkantoran yaitu surat menyurat atau mengurus dan menerima surat serta menyusun/membuat surat.
- Mengatur perjanjian dan perjalan dinas.

Job Specification : 
- IPK minimal 2,75
- Usia minimal 25 tahun
- Status single
- Minimal pengalaman 1 tahun sebagai sekretaris Direksi
- Menguasai bahasa inggris aktif dan pasif dengan sangat baik
- Mampu mengoperasikan komputer (Ms. Word, Ms. Excel, Powerpoint)
- Mampu mengatasi administrasi perkantoran (surat menyurat, mengatur perjanjian dan perjalanan dinas)

Soft Skill :
- Mempunyai motivasi dan loyalitas yang tinggi serta bersikap proaktif
- Berpenampilan menarik dan proporsional


Minggu, 12 Mei 2013

TUGAS 3 (Kelompok)



PENANAMAN MODAL ASING


1.      PENDAHULUAN

-  LATAR BELAKANG
             Penanaman modal asing merupakan segala kegiatan menanamkan modal yang diberikan oleh perseorang maupun perusahaan dari luar negeri. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrastruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara Indonesia melalui pemerintah.
            Dengan masuknya perusahaan asing dalam investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
            
2.   RUMUSAN MASALAH
a.     Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
b.    Faktor-faktor apakah yang menyebabkan kendala besar investor asing enggan  investasi ke Indonesia?

3.   PEMBAHASAN
      A.  Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Berkembang
                  Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang seperti Indonesia dapa diperinci menjadi lima hal yaitu:                  
·       Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.          
·       Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
·       Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
·       Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
·       Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. 
                   Selama ini investor domestik di negara berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti ekploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja.  Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengagguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh karena adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya  akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja tenaga kerja negara tujuan penanaman modal dan pendapatan nasional.
                   Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara yang sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja dan keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerja sama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestic dari negara tuan rumah atau sering biasa disebut house country.
                   Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu sebagai konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.  
                  Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang berifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari bebrbagai aspek antara lain :
       a.       Ekonomi dan sosial
       b.      Sosiologis dan budaya
       c.       Kebutuhan-kebutuhan dasae dan pembangunan.
       d.      Praktis dan operasional dan kebutuhan kedepan.
     e.   Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.

B.   Kendala Investor Asing Enggan Investasi ke Indonesia
                    Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif dan Prospek pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.  Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.  Stabilitas politik yang memadai.
c.  Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor.
d. Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.
                  Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
                    Apabila ditinjau dari Undang-Undang Penanaman Modal, sudah dapat dikatakan bahwa Undang-undang tersebut mencakup semua aspek penting, seperti pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenagakerjaan, dan sector-sektor yang dapat dimasuki investor. Hal tersebut diupayakan secara maksimal agar terjad peningkatan investasi di Indonesia dari sisi pemerintah dan kepastian berinvestasi dari sisi pengusaha/investor.
                  Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Penanaman Modal, diantaranya adalah pada bab I pasal 1 Nomer 10 terkait pelayanan terpadu satu pintu. Yang artinya bahwa system pelayanan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi keinginan investor/pengusaha untuk memperoleh pelayanan yang lebih efisien, mudah, dan cepat. Sehingga bagi mancanegara yang ingin berinvestasi disebuah wilayah Indonesia, tidak perlu lagi menunggu dengan waktu yang lama untuk memperoleh izin berinvestasi di Indonesia, bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pajak maupun pungutan lain akibat panjangnya jalur birokrasi.
                   Kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal yang terdapat dalam pasal 4 Nomer 2b, belum sepenuhnya terlaksana. Hasil studi LPEM-FEUI (2001) menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia selain persoalan birokrasi, ketidakpastian biaya investasi yang harus dikeluarkan serta perubahan peraturan pemerintah daerah yang tidak jelas atau muncul tiba-tiba, juga kondisi keamanan, social dan politik Indonesia. Bahkan, World Economic Forum (2007), menunjukkan dari 131 negara, Indonesia berada dalam urutan ke-93 mengenai perlindungan bisnis.
                  Kendala perizinan penanaman modal di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin investasi tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket  dengan izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha. Misalnya di sector perhotelan, jumlah izin yang diperlukan mencapai 37 buah, karena setiap bagian dari hotel harus memiliki izin khusus dari departemen yang terkait. Kondisi perizinan penanaman modal yang rumit ini, seringkali membuat para penanam modal membatalkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia. Meskipun pelayanan terpadu satu pintu sudah diterapkan.
                     Hasil survey World Economic Forum (WEF) tahun 2007 menunjukkan, bahwa 8.5% dari jumlah pengusaha di Indonesia yang menjadi responden mengatakan bahwa permasalahan utama mereka adalah peraturan ketenagakerjaan yang restriktif, 10.7% mengeluhkan ketidakstabilan kebijakan, dan 16.1% mempermasalahkan birokrasi yang tidak efisien.
                  Khusus masalah birokrasi, yang tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi dalam mengurus investasi seperti perizinan, peraturan atau persyaratan lainnya yang berbelit-belit dan langkah prosedurnya yang tidak jelas. Hal ini merupakan masalah klasik yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga permalahan ini menjadi kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia. Masalah ini bukan hanya membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha atau calon investor. Diantara Negara-negara ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan Indonesia berada pada posisi ke-3 setelah Singapura dengan birokrasi yang paling efisien atau biaya birokrasi paling murah (tidak hanya di ASEAN tetapi juga dunia menurut versi WEF) dan Malaysia.

4.   KESIMPULAN
A.          Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
B.           Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keegganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik  Indonesia bagi investor asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia. 

5.   SARAN
1.    Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing  di Indonesia.
2. Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.

6.   REFERENSI

7.   NAMA KELOMPOK
                                                    
                                                    Kelas : 1EB14
Nama
NPM
1.      Esty Putri Ratnasari
22212566
2.      Firdianada Nabila
22212974
3.      Nurina Amalia
25212502
4.      Putri Ayu Lestari
25212758


Senin, 04 November 2013

Ekonomi Koperasi - Upload1

52. SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI 
SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA: MUNGKINKAH?
Oleh: SUGIHARSONO
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)

Sistem Ekonomi Indonesia
Indonesia tidak menganut Sistem ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun Sistem ekonomi campuran. Sisten ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan keejahteraan masyarakat.
Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dngan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitau manusia dan bangsa lain;
2) Sistem “Etatisme”, negara sagat dominan serta mematikan potensi dan daya kresi unit-unit ekonomi di luar sektor negara
3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu keompok dalam bentuk monopoli yang mergikan masyarakat.
Landasan perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c) Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
d) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1996 sebagai cta-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri posiif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut :
a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c) Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
d) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e) Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak;
f) Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat;
g) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan salam batas-batas yang tidak merugikan kepentngan umum;
h) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dgunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat;
i) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Sistem Ekonomi Indonesia yang bercorak kapitalistik sudah mulai terasa sejak rezim Soeharto berkuasa. Pada saat itu, sejarah memang mencatat, bagaimana pertumbuhan ekonomi begitu pesat. Para analis pada saat itu mengakui Indonesia sebagai ekonomi industri dan pasar utama yang berkembang. Selama lebih dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru, ekonomi Indonesia tumbuh dari GDP per kapita $70 menjadi lebih dari $1.000 pada 1996. Melalui kebijakan moneter dan keuangan yang ketat, inflasi ditahan sekitar 5–10%, rupiah stabil dan pemerintah menerapkan sistem anggaran berimbang (www.wikipedia.org). Namun, pertumbuhan yang ditopang oleh utang luar negeri ini pada akhirnya mencapai bubble economic pada tahun 1998.
Semenjak corak perekonomian berubah arah menuju Kapitalistik, bahkan belakangan menjadi lebih liberal, sedikit demi sedikit berbagai asset negara dijual kepada asing dengan alasan memperbaiki kinerja dan penyelamatan APBN. Hal ini sangat nampak terutama saat Presiden Megawati memimpin negeri ini. Padahal, sudah jelas dalam UUD pasal 33 dijelaskan bahwa seluruh asset yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebagai contoh, PT Freeport yang sudah mengangkangi tambang emas terbesar di dunia ini, telah bercokol di Indonesia sudah lebih dari setengah abad. Pemasukan yang diperoleh Freeport McMoran dari PT Freeport Indonesia, dan PT. Indocopper Investama (keduanya merupakan perusahaan yang beroperasi di Pegunungan Tengah Papua) mencapai 380 juta dollar (hampir 3.8 trilyun) lebih untuk tahun 2004 saja. (www.walhi.or.id) Selama 3 tahun hingga tahun 2004, total pengasihan PT. Freeport kepada Republik Indonesia hanya kurang lebih dari 10-13 % pendapatan bersih di luar pajak atau paling banyak sebesar 46 juta dollar (460 milyar rupiah) (idem). Belum lagi penguasaan blok cepu oleh Exxon Mobile, di mana Indonesia benar-benar dipermalukan dengan prosentase keuntungan untuk negeri ini sebesar 0%.
Padahal, berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Lingkaran Survey Indonesia, Masyarakat Indonesia sebagian besar tidak setuju (69.7%) munculnya perusahaan asing yang mengelola kekeyaaan alam Indonesia. Hanya 9.7% yang setuju / sangat setuju. Alasan ketidaksetujuan, sebagian besar (32.2%) karena kekayaan alam itu berada di Indoensia sudah selayaknya kekayaan alam itu dikelola oleh perusahaan asal Indonesia.( www.lsi.co.id. 11/08/2006)
Bila saja seluruh asset ini benar-benar dikelola oleh negara, maka Insya Allah, biaya pendidikan mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi sangat mungkin menjadi gratis, paling tidak murah. Hal ini tentu terjadi, karena kesalahan dalam menempatkan kepemilikan.
Masalah Perekonomian Nasional Indonesia
1.        Kemiskinan
Data BPS menunjukkan bahwa angka kemiskinan Indonesia pada tahun 2008 masih berada pada tingkat yang cukup tinggi, yaitu 15,42. Angka ini memang lebih rendah dibanding dengan angka kemiskinan tahun sebelumnya. Namun demiian apabila jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2008 sekitar 240 juta jiwa, berarti masih ada sekitar 36 juta jiwa penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Jumlah pen-duduk miskin ini merupakan masalah yang cukup berat bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah harus menyediakan subsidi (BLT) yang semakin besar, sementara kemampuan keuangan pemerintah (dari dalam negeri) juga tidak lebih baik.
2.        Ketidakmerataan pendapatan masyarakat
Hasil pembangunan ekonomi nasional seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia secara merata. Namun kenyataannya, kelompok penduduk menengah ke atas cenderung lebih banyak menikmati hasil pembangunan tersebut. Data tahun 2004 yang pada tahun 2008/2009  mungkin juga tidak mengalami perubahan secara signifikan, menunjukkan bahwa 40% penduduk Indonesia yang berpendapatan rendah menikmati hasil pembangunan (pembagian pendapatan) sebesar 20,8%; 40% penduduk Indonesia yang berpendapatan menengah menikmati hasil pembangunan (pembagian pendapatan) sebesar 37,1%; dan 20% penduduk Indonesia yang berpendapatan tinggi menikmati hasil pembangunan (pembagian pendapatan) sebesar 42,1%. (Kuncoro, M., 2006: 140). Indeks Gini pun menunjukkan angka yang cukup besar yaitu 0,376 pada tahun 2007. Hal ini berarti bahwa hasil pembangunan ekonomi dalam bentuk pendapatan nasional masih lebih banyak dinikmati oleh penduduk yang berpendapatan menengah ke atas. Dengan kata lain masih terjadi ketidakmerataan pembagian pendapatan sebagai hasil pembangunan ekonomi nasional.
3.        Pengangguran
Data BPS menunjukkan bahwa angka pengangguran terbuka pada tahun 2009 dibanding dengan tahun sebelumnya menunjukkan kenaikan hingga menjadi 9%. Apabila jumlah penduduk Indonesia pada pertengahan 2009 naik menjadi sekitar 242,5 juta jiwa, ini berarti jumlah penganggur di Indonesia  pada tahun 2009 menjadi sekitar 21,82 juta jiwa. Jumlah penganggur ini merupakan masalah yang berat bagi pemerintah Indonesia, karena kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja pada tahun 2009 masih jauh dari jumlah tersebut.
4.        Inflasi yang relatif masih cukup tinggi
Data Moneter Bank Indonesia 2009 menunjukkan bahwa tingkat inflasi pada bulan Januari 2009 adalah 9,17%. Tingkat inflasi ini lebih rendah dibanding tingkat inflasi pada bulan Desember 2008 yaitu 11,06%. Namun demikian, tingkat inflasi itu masih harus ditekan lebih rendah lagi agar daya beli masyarakat bisa meningkat, sehingga kesejahteraannya juga meningkat.
5.        Ketergantungan terhadap luar negeri cukup tinggi
Dalam aspek produksi tertentu, pemerintah Indonesia masih bergantung pada (diatur) luar negeri, misalnya dalam hal pengelolaan SDA (sumber daya alam). Hal ini mengakibatkan hasil yang diperoleh bangsa Indonesia dari pengelolaan SDA tersebut menjadi tidak optimal. Utang luar negeri pun semakin meningkat, (tahun 2009 mencapai Rp1.667 Triliun). Akibatnya lebih dari 30% APBN digunakan untuk membayar angsuran utang luar negeri. Jumlah angsuran sebesar itu tentu akan mengganggu pelaksanaan pembangunan nasional, yang pada akhirnya akan mengurangi kesejahteraan rakyat.

Sumber :  Sistem Ekonomi Koperasi Sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia : Mungkinkah? - Sugiharsono

Daftar Pustaka:

Dawam  Raharjo,  1997,  Koperasi Indonesia  Menghadapi Abad  ke-21,  Jakarta, DEKOPIN.

Hudiyanto, 2002, Sistem Koperasi (ideologi & pengelolaan), Yogyakarta, UII Press. Kartasapoetra, dkk., (2001), Koperasi Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Mudrajad Kuncoro, 2006, Ekonomika Pembangunan (Teori, Masalah, dan Kebijakan),
Yogyakarta, UPP STIM YKPN.

Samuelson, P.A. dan W.D.Nordhaus, 2001, Ilmu Makro Ekonomi, Jakarta, PT. Media
Global Edukasi.

Sugiharsono, 2001, Koperasi Indonesia, Jakarta, Direktorat PSMP DEPDIKNAS. Undang-Undang RI No. 25 th 1992 Tentang Perkoperasian.

Minggu, 06 Oktober 2013

Tugas1_MSDM

sumber gambar :

Job Description : 
- Mengatasi administarsi perkantoran yaitu surat menyurat atau mengurus dan menerima surat serta menyusun/membuat surat.
- Mengatur perjanjian dan perjalan dinas.

Job Specification : 
- IPK minimal 2,75
- Usia minimal 25 tahun
- Status single
- Minimal pengalaman 1 tahun sebagai sekretaris Direksi
- Menguasai bahasa inggris aktif dan pasif dengan sangat baik
- Mampu mengoperasikan komputer (Ms. Word, Ms. Excel, Powerpoint)
- Mampu mengatasi administrasi perkantoran (surat menyurat, mengatur perjanjian dan perjalanan dinas)

Soft Skill :
- Mempunyai motivasi dan loyalitas yang tinggi serta bersikap proaktif
- Berpenampilan menarik dan proporsional


Minggu, 12 Mei 2013

TUGAS 3 (Kelompok)



PENANAMAN MODAL ASING


1.      PENDAHULUAN

-  LATAR BELAKANG
             Penanaman modal asing merupakan segala kegiatan menanamkan modal yang diberikan oleh perseorang maupun perusahaan dari luar negeri. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrastruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara Indonesia melalui pemerintah.
            Dengan masuknya perusahaan asing dalam investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
            
2.   RUMUSAN MASALAH
a.     Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
b.    Faktor-faktor apakah yang menyebabkan kendala besar investor asing enggan  investasi ke Indonesia?

3.   PEMBAHASAN
      A.  Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Berkembang
                  Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang seperti Indonesia dapa diperinci menjadi lima hal yaitu:                  
·       Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.          
·       Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
·       Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
·       Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
·       Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. 
                   Selama ini investor domestik di negara berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti ekploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja.  Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengagguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh karena adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya  akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja tenaga kerja negara tujuan penanaman modal dan pendapatan nasional.
                   Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara yang sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja dan keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerja sama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestic dari negara tuan rumah atau sering biasa disebut house country.
                   Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu sebagai konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.  
                  Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang berifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari bebrbagai aspek antara lain :
       a.       Ekonomi dan sosial
       b.      Sosiologis dan budaya
       c.       Kebutuhan-kebutuhan dasae dan pembangunan.
       d.      Praktis dan operasional dan kebutuhan kedepan.
     e.   Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.

B.   Kendala Investor Asing Enggan Investasi ke Indonesia
                    Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif dan Prospek pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.  Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.  Stabilitas politik yang memadai.
c.  Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor.
d. Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.
                  Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
                    Apabila ditinjau dari Undang-Undang Penanaman Modal, sudah dapat dikatakan bahwa Undang-undang tersebut mencakup semua aspek penting, seperti pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenagakerjaan, dan sector-sektor yang dapat dimasuki investor. Hal tersebut diupayakan secara maksimal agar terjad peningkatan investasi di Indonesia dari sisi pemerintah dan kepastian berinvestasi dari sisi pengusaha/investor.
                  Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Penanaman Modal, diantaranya adalah pada bab I pasal 1 Nomer 10 terkait pelayanan terpadu satu pintu. Yang artinya bahwa system pelayanan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi keinginan investor/pengusaha untuk memperoleh pelayanan yang lebih efisien, mudah, dan cepat. Sehingga bagi mancanegara yang ingin berinvestasi disebuah wilayah Indonesia, tidak perlu lagi menunggu dengan waktu yang lama untuk memperoleh izin berinvestasi di Indonesia, bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pajak maupun pungutan lain akibat panjangnya jalur birokrasi.
                   Kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal yang terdapat dalam pasal 4 Nomer 2b, belum sepenuhnya terlaksana. Hasil studi LPEM-FEUI (2001) menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia selain persoalan birokrasi, ketidakpastian biaya investasi yang harus dikeluarkan serta perubahan peraturan pemerintah daerah yang tidak jelas atau muncul tiba-tiba, juga kondisi keamanan, social dan politik Indonesia. Bahkan, World Economic Forum (2007), menunjukkan dari 131 negara, Indonesia berada dalam urutan ke-93 mengenai perlindungan bisnis.
                  Kendala perizinan penanaman modal di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin investasi tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket  dengan izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha. Misalnya di sector perhotelan, jumlah izin yang diperlukan mencapai 37 buah, karena setiap bagian dari hotel harus memiliki izin khusus dari departemen yang terkait. Kondisi perizinan penanaman modal yang rumit ini, seringkali membuat para penanam modal membatalkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia. Meskipun pelayanan terpadu satu pintu sudah diterapkan.
                     Hasil survey World Economic Forum (WEF) tahun 2007 menunjukkan, bahwa 8.5% dari jumlah pengusaha di Indonesia yang menjadi responden mengatakan bahwa permasalahan utama mereka adalah peraturan ketenagakerjaan yang restriktif, 10.7% mengeluhkan ketidakstabilan kebijakan, dan 16.1% mempermasalahkan birokrasi yang tidak efisien.
                  Khusus masalah birokrasi, yang tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi dalam mengurus investasi seperti perizinan, peraturan atau persyaratan lainnya yang berbelit-belit dan langkah prosedurnya yang tidak jelas. Hal ini merupakan masalah klasik yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga permalahan ini menjadi kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia. Masalah ini bukan hanya membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha atau calon investor. Diantara Negara-negara ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan Indonesia berada pada posisi ke-3 setelah Singapura dengan birokrasi yang paling efisien atau biaya birokrasi paling murah (tidak hanya di ASEAN tetapi juga dunia menurut versi WEF) dan Malaysia.

4.   KESIMPULAN
A.          Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
B.           Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keegganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik  Indonesia bagi investor asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia. 

5.   SARAN
1.    Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing  di Indonesia.
2. Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.

6.   REFERENSI

7.   NAMA KELOMPOK
                                                    
                                                    Kelas : 1EB14
Nama
NPM
1.      Esty Putri Ratnasari
22212566
2.      Firdianada Nabila
22212974
3.      Nurina Amalia
25212502
4.      Putri Ayu Lestari
25212758