Pages

Selasa, 17 November 2015

Kasus Enron dan KAP Arthur Andersen


Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas dan komunikasi. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga dan direncanakan secara kreatif. Saat itu, kasus ini merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka.

Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (dibacle), dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Board of Director membiarkan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh pihak dalam perusahaan, termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.  Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan. 
a.  Mantan Chief Audit Executif Enron (kepala internal audit) semual adalah partner KAP    Andersen yang ditunjuk sebagai akuntan publik perusahaan 
b.  Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c.   Sebagian besar staf akuntan Enron berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun 2001 partner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis Enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen. 
4.   Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan.
5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada aktual periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6.  Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari $1 miliar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan berkurang dalam jumlah yang sama.
7.  Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron.
8.  Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9.  KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor Enron pada pertengahan juni 2002. Sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih diperrtahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Februari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28 Februari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi $750 Juta untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan Amerika melaran Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13.  Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen terus menerima konsekuensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung ke KAP lain.
15. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajemen KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajamen baru.
16.  Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron.
18. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Operating Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.

Dampak dari kasus Enron dan KAP Andersen yang terjadi di Amerika yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas  pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act:
a.     Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit.
b.     Membutuhkan persetujuan dari audit committe perusahaan sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committe ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committe.
c.      Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
d.     KAP harus segera membuat laporan kepada audit committe yang menunjukan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan.
e.      KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, Chief Accounting Officer, Controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan atau memanipulaasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut.
4. International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi whistleblower sebagai berikut “para profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5.  AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahan yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC, mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun undang-undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatannya terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James: 2003).
Dampak dari kasus Enron dan KAP Andersen yang terjadi di Indonesia yaitu sebagai berikut: Imbasnya tentu sangat luas terutama terhadap pasar keungan Global yang ditandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia termasuk Indonesia yang juga mengalami penurunan harga saham di bursa efek Indonesia.


Sumber: http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/



Kerangka Konseptual Akuntansi


Kerangka konseptual (conceptual framework): suatu sistem logis dari tujuan-tujuan dan dasar-dasar yang saling terkait yang dapat mengarah pada standar-standar konsisten dan yang menentukan sifat, fungsi, dan batasan dari akuntansi keuangan dan laporan-laporan keuangan. 
Kerangka kerja konseptual (conceptual framework) adalah suatu sistem koheren yang terdiri dari tujuan dan konsep fundamental yang saling berhubungan, yang menjadi landasan bagi penetapan standar yang konsisten dan penentuan sifat, fungsi, serta batas- batas dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
a.         Level Kesatu : Tujuan Pelaporan Keuangan
Tujuan Pelaporan keuangan (objectives of financial reporting) harus menyediakan informasi mengenai :
1)   Informasi yang berguna untuk keputusan kredit dan investasi. Berguna bagi mereka yang memiliki pemahaman memadai tentang aktivitas  bisnis dan ekonomi untuk membuat keputusan investasi serta kredit. Pada intinya pelaporan keuangan untuk membantu pelaporan keuangan dalam proses pengambilan keputusan yang rasional mengenai investasi dan kredit.
2)   Informasi yang berguna untuk menilai prospek arus kas. Menyediakan informasi yang berguna bagi investor, kreditor, dan pengguna potensial lainnya yang membantu dalam menilai jumlah, waktu, dan ketidakpastian prospek penerimaan kas dari dividen atau bunga dan pendapatan dari penjualan (arus kas) dimasa depan, penebusan atau jatuh tempo sekuritas atau pinjaman. Menaksir aliran kas masuk (future cash flow) pada perusahaan. Membantu para pengguna informasi akuntansi dalam mengevaluasi kekuatan dan kelemahan keuangan perusahaan.
3)   Mengenai sumber daya ekonomi, klaim terhadap sumber daya dan perubahan yang terjadi didalamnya.
Tujuan pelaporan keuangan berfokus pada laporan keuangan yang menyediakan informasi yang berguna untuk menilai prospek arus kas yang menjadi harapan investor dan kreditor.
b.        Level Kedua     : Karakteristik Kualitatif dan Unsur-Unsur
Agar berguna dalam pengambilan keputusan (decision usefulness), informasi akuntansi harus memiliki dua kualitas yaitu kualitas primer dan kualitas sekunder. Tentu saja terdapat beberapa kendala untuk mencapai dua kualitas tersebut.
1)   Karakteristik Kualitatif
a)   Kualitas Primer
Relevansi dan keandalan harus melekat pada informasi akuntansi.
i.       Relevansi
Agar relevan informasi akuntansi harus mampu membuat perbedaan dalam sebuah keputusan. Informasi itu mampu mempengaruhi pengambilan keputusan dan berkaitan erat dengan keputusan yang akan diambil, jika tidak berarti informasi tersebut dikatakan tidak relevan. Informasi  yang relevan harus memiliki nilai umpan balik , yakni mampu membantu menjustifikasi dan mengoreksi harapan masa lalu. Informasi juga harus memiliki nilai prediktif yakni dapat digunakan untuk memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang.
Selain itu kualitas relevan juga harus mempunyai substansi tepat waktu . Informasi harus disajikan kepada para pemakai sebelum informasi itu kehilangan kapasitasnya untuk mempengaruhi pengambilan keputusan.

ii.     Keandalan (Reliabilitas)
Informasi dianggap andal jika dapat diverifikasi,  netral, disajikan secara tepat serta bebas dari kesalahan dan bias (penyimpangan). Keandalan sangat diperlukan bagi individu-individu pemakai yang tidak memiliki waktu atau keahlian untuk mengevaluasi isi faktual dari informasi.
Realibilitas sangat diperlukan oleh individu-individu yang tidak memiliki waktu atau keahlian untuk mengevaluasi isi faktual dari informasi.

a.       Daya Uji : ditunjukkan ketika pengukur-pengukur independen, dengan menggunakan metode pengukuran yang sama, mendapatkan hasil yang serupa.
b.      Ketepatan penyajian : angka-angka dan penjelasan dalam laporan keuangan mewakili apa yang benar-benar ada dan terjadi.
c.       Netralitas: informasi tidak dapat dipilih untuk kepentingan sekelompok pemakai tertentu. Info yang disajikan harus faktual, benar dan tidak bias .

b)  Kualitas Sekunder
Kualitas sekunder yang harus dimiliki informasi akuntansi adalah keberdayabandingan dan konsistensi.
i.       Keberdayabandingan
Informasi akuntansi akan lebih bermanfaat jika dapat dibandingkan antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain dalam satu industri (perbandingan horizontal) atau membandingkan perusahaan yang sama untuk periode yang berbeda (perbandingan vertikal). Jadi diperlukan standar dan ukuran tertentu.

ii.     Konsistensi
Sebuah entitas  dikatakan konsisten dalam menggunakan standar akuntansi apabila  mengaplikasikan perlakuan akuntansi (metode akuntansi) yang sama untuk kejadian-kejadian serupa, dari periode ke periode.

2)   Elemen-elemen Dasar
Elemen-elemen  dasar dalam pelaporan keuangan adalah salah satu aspek penting dalam pengembangan struktur teoritis.Akuntansi banyak menggunakan istilah yang memiliki arti khusus yang mana merupakan bahasa bisnis.Unsur-usnsur dasar pelaporan keuangan ini bertujuan untuk menelaah .

Berikut ini adalah sepuluh elemen laporan keuangan yang berhubungan langsung dengan pengukuran kinerja dan status keuangan sebuah perusahaan :
a.      Aktiva . Manfaat ekonomi yang mungkin terjadi dimasa depan , yang memperoleh atau dikendalikan oleh sebuah entitas sebagai hasil dari transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian masa lalu.
b.      Kewajiban . Pengorbanan ekonomi yang mungkin terjadi dimasa depan , yang timbul oleh transaksi atau kejadian masa lalu untuk mentransfer aktiva atau menyediakan jasa kepada entitas – entitas lain dimasa depan.
c.       Ekuitas. Kepentingan residu dalam aktiva sebuah entitas, setelah dikurangi dengan kewajibannya . Dalam sebuah entitas bisnis , ekuitas merupakan kepentingan kepemilikan.
d.      Ivestasi Oleh Pemilik. Kenaikan aktiva bersih oleh perusahaan yang ditimbulkan oleh transfer sesuatu yang bernilai dari entitas lain kepada perusahaan tersebut untuk mendapatkan atau menaikkan kepentingan kepemilikan didalamnya.Aktiva yang paling umum diterima sebagai investasi oleh pemilik, namun bias meliputi asa atau konversi kewajiban perusahaan.

e.       Distribusi Kepada Pemilik. Penurunan aktiva bersih sebuah perusahaan yang diakibatkan oleh pemindahan aktiva , penyediaan jasa ,atau penciptaan kewajiban oleh perusahaan kepada pemilik.

f.       Laba Komprehensif. Perubahan ekuitas (aktiva bersih) sebuah entitas selama suatu periode yang diakibatkan oleh transaksi dan kejadian lain yang bukan bersumber dari pemilik. Termasuk semua perubahan ekuitas selama suatu periode kecuali perubahan yang diakibatkan oleh investasi oleh pemilik dan distribusi kepada pemilik.

g.      Pendapatan. Arus masuk atau peningkatan lainnya atas aktiva sebuah entitas atau pelunasan kewajiban selama satu periode dari pengiriman atau produksi barang, penyediaan jasa, atau aktivtas-aktivitas lain yang merupakan operasi utama perusahaan.

h.      Beban. Arus keluar atau penggunaan lainnya atas aktiva sebuah entitas atau terjadinya kewajiban selama satu periode dan pengiriman atau produksi barang , penyediaan jasa , aktivitas lain yag merupakan operasi utama perusahaan.

i.        Keuntungan. Kenaikan ekuitas sebuah perusahaan yang ditimbulkan oleh transaksi serta kejadian lainnya dan situasi yang berasal dari pendapatan atau investasi oleh pemilik.

j.         Kerugian. Penurunan ekuitas sebuah perusahaan yang ditimbulkan oleh transaksi , kejadian dan situasi yang mempengaruhi perusahaan selama suatu periode kecuali yang berasal dari beban atau distribusi dari pemilik.
c.         Level Ketiga     : Konsep – Konsep Pengakuan dan Pengukuran
Kerangka konseptual terdiri dari konsep-konsep yang dipakai untuk mengimplementasikan tujuan dasar dari tingkat pertama. Konsep-konsep ini menjelaskan apa, kapan, dan bagaimana unsur-unsur serta kejadian keuangan harus diakui, diukur, dan dilaporkan oleh sistem akuntansi.
1)         Asumsi-Asumsi Dasar
Asumsi-asumsi  menyediakan satu landasan bagi profesi akuntansi. Jadi, asumsi dasar akuntansi adalah anggapan-anggapan yang digunakan oleh para akuntan agar akuntansi dapat dipraktikkan.

i.     Asumsi Entitas Ekonomi
Asumsi entitas ekonomi mengandung arti bahwa aktivitas ekonomi dapat diidentifikasikan dengan pertanggungjawaban tertentu.Aktifitas bisnis dapat dibedakan dan dipisahkan dengan aktivitas pemiliknya dan dengan setiap unit bisnis lainnya.
Akuntansi memandang bahwa perusahaan merupakan unit yang berdiri sendiri dan terpisah dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan (pemilik, kreditor, karyawan, dan lainnya).

ii.   Asumsi Kelangsungan Hidup
Perusahaan bisnis akan memiliki unsur yang panjang.Meskipun banyak mengalami kegagalan bisnis, perusahaan dapat memiliki kelangsungan hidup yang panjang untuk memenuhi tujuan dan komitmennya. Asumsi ini mengandung arti bahwa setiap perusahaan akan memiliki umur yang panjang atau tidak akan dilikuidasi di masa yang akan datang untuk memenuhi tujuan dan komitmen mereka, meskipun pada kenyataannya umur perusahaan adalah tidak pasti berapa lama. Asumsi ini berpengrauh terhadap prinsip penilaian atas pos pos laporan keuangan misalnya aset dimana aset umumnya dinilai dengan menggunakan prinsip biaya historis daripada menggunakan nilai likuidasi. Asumsi ini tidak akan berlaku jika suatu entitas usaha didirikan dengan batasan umur yang telah ditetapkan.
Jika akan dilikuiditasi  maka tidak dapat menerapkan prinsip biaya historis.

iii. Asumsi Unit Moneter
Bahwa uang adalah denominator umum dari aktivitas ekonomi dan merupakan dasar yang tepat bagi pengukuran dan analisis akuntansi dan paling efektif untuk menunjukkan  kepada pihak berkepentingan tentang perubahan modal serta pertukaran barang dan jasa.Unit moneter merupakan unit yang sederhana, relevan, tersedia secara universal , apat dipahami dan berguna.
Akuntansi menggunakan unit moneter sebagai alat pengukur suatu obyek atau aktivitas perusahaan dan menganggap nilai uang adalah stabil dari waktu ke waktu.


iv. Asumsi Periodisitas
Cara yang paling akurat untuk mengukur hasil operasi perusahaan adalah dengan mengukurnya pada saat perusahaan tersebut di likuidasi. Namun, pengambil keputusan tidak bisa menunggu selama itu untuk menerima informasi semacam itu. Asumsi periodisitas atau periode waktu menyiratkan bahwa aktivitas ekonomi sebuah perusahaan dapat di pisahkan dalam periode waktu artifisial periode waktu ini bervariasi, tetapi yang paling umum yaitu secara bulanan, kuartalan.
Menyiratkan bahwa aktivitas ekonomi sebuah perusahaan dapat dipisahkan kedalam periode waktu artifisial.
2)   Prinsip-Prinsip Akuntansi
i.        Prinsip Biaya Historis
GAAP mewajibkan sebagian besar aktiva dan kewajiban diperlakukan dan dilaporkan berdasarkan harga akuisisi. Biaya (cost) memiliki keunggulan yang penting dibandingkan penilaian yang lainnya yaitu dapat diandalkan.
prinsip ini menghendaki digunakannya harga perolehan dalam mencatat aktiva, utang, modal dan biaya. Yang dimaksud dengan harga perolehan adalah harga pertukaran yang disetujui oleh kedua belah pihak yang tersangkut dalam transaksi.

ii.      Prinsip Pengakuan Pendapatan
Pendapatan umumnya diakui jika (1) telah direalisasi atau dapat direalisasikan dan (2) telah dihasilkan.

iii.    Prinsip Penandingan
Beban  untuk suatu periode ditentukan dengan mengaitkannya dengan pendapatan tertentu atau dengan periode tertentu.. Beban diakui : 
a.       Jika terdapat hubungan langsung atau sebab akibat dengan penjualan produk atau penyerahan jasa,
b.      Pada periode terjadinya, yakni pada saat kas dikeluarkan jika tidak terdapat hub. Langsung atau sebab akibat dengan penjualan produk atau jasa,
c.       Dengan alokasi yang sistematis dan rasional, jika butir 1 dan 2 tidak terpenuhi. Contoh: depresiasi.

iv.    Prinsip Pengungkapan Penuh
Mengakui sifat dan jumlah informasi yang dimasukkan dalam laporan keuangan mencerminkan trade off penilaian, seperti :
a.       Hal-hal yang harus diungkapkan secara terinci karena mempengaruhi keputusan pemakai
b.      Kebutuhan untuk menyajikan secara penuh agar informasi dapat dipahami.
c.       Catatan atas laporan keuangan umumnya ditujukan untuk memperkuat atau memperjelas pos-pos yang disajikan dalam bagian utama laporan keuangan dan tahunan.

3)   Kendala-Kendala
        i.            Hubungan Biaya Manfaat
Pemakai mengasumsikan bahwa informasi adalah komoditas bebas biaya. Pembuat dan penyedia informasi akuntansi mengetahui bahwa hal itu salah.Biaya penyediaan informasi harus ditimbang terhadap manfaat yang bias diperoleh dari pemakaian informasi.
Untuk menghasilkan informasi yang relevan,andal, berdaya banding, dan konsisten dibutuhkan biaya yang mahal. Oleh karena biaya dan terutama manfaat tidak mudah diukur, maka mempertimbangkan hubungan manfaat-biaya menjadi masalah.

ii.      Materialitas
Berhubungan dengan dampak suatu item terhadap operasi keuangan perusahaan secara keseluruhan. Suatu item akan dianggap material jika pencantuman atau pengabaian item tersebut mempengaruhi atau mengubah penilaian seorang pemakai laporan keuangan. Baik faktor-faktor kuantitatif maupun kualitatif harus dipertimbangkan dalam menentukan apakan suatu item material atau tidak.

iii.    Praktek Industri
Sifat unik dari sejumlah industri  dan perusahaan terkadang memerlukan penyimpangan dari teori dasar.

iv.    Konservatisme
Berarti jika ragu, maka pilihlah solusi yang sangat kecil kemungkinannya dalam menghasilkan penetapan laba dan aktiva yang terlalu tinggi. Tujuan dari konvensi ini, jika diaplikasikan secara tepat adalah menyediakan pedoman yang paling rasional dalam situasi sulit : jangan menyajikan angka laba bersih dan aktiva bersih yang terlalu tinggi.

Sumber:http://duniaseribuwarna.blogspot.co.id/2014/10/hasil-mumet-chuswa-rita-dan-made.html




Kode Etik Akuntansi

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut (Mulyadi, 2001: 53) :

1.   Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.   Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3.   Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.   Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.   Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.   Standar Teknis                                 

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.



Jenis-jenis Audit


1.      Audit Laporan Keuangan
Audit laporan keuangan (financial statement audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Pada kebanyaka Negara di AS, berlaku suatu ketentuan bahwa hanya CPA yang dapat melakukan audit eksternal, yang biasanya dilakukan melalui penunjukkan kantor CPA oleh perusahaan yang laporannya akan diaudit. Hasil audit laporan keuangan tersebut didistribusikan kepada para pengguna dalam spectrum yang luas, seperti para pemegang saham, kreditor, kantor pemerintah dan masyarakat umum melalui laporan auditor atas laporan keuangan. selain itu, auditor eksternal juga menyiapkan laporan kepada dewan direksi tentang pengendalian intern perusahaan serta temuan-temuan audit lainnya.

2.      Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan (compliance audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan, ketentuan, atau peraturan tertentu. Kriteria yang ditetapkan dalam audit jenis ini dapat berasal dari berbagai sumber. Sebagai contoh manajemen dapat mengeluarkan kebijakan atau ketentuan yang berkenaan dengan kondisi kerja, partisipasi dalam program pensiun, serta pertentangan kepentingan. Audit kepatuhan juga harus didasarkan pada kriteria yang ditetapkan kreditor. Sebagai contoh, perjanjian obligasi dapat mensyaratkan untuk menjaga suatu rasio lancer tertentu. Aplikasi yang paling luas dari audit kepatuhan berkaitan dengan kriteria yang didasarkan pada ketentuan pemerintah. Sebagai contoh, perusahaan harus mematuhi sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan tenaga kerja, seperti Equal Employment Opportunity Act dan Fair Labor Standards Act, demikian pula halnya dengan para kontraktor pertahanan yang harus mematuhi berbagai persyaratan kontrak pemerintah. Kepatuhan tersebut diperlukan untuk memenuhi berbagai peraturan tentang penghasilan dan pajak lainnya. Laporan audit kepatuhan umumnya ditunjukkan kepada otoritas yang menerbitkan kriteria tersebut dan dapat terdiri dari (1) ringkasan temuan atau (2) pernyataan keyakinan mengenai derajat kepatuhan dengan kriteria tersebut.

3.      Audit Operasional
Audit operasional (operational audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu. Kadang-kadang audit jenis ini disebut juga sebagai audit kinerja atau audit manajemen. Dalam suatu perusahaan bisnis, lingkup audit ini dapat meliputi seluruh kegiatan dari (1) suatu departemen, cabang, atau divisi, atau (2) suatu fungsi yang mungkin merupakan fungsi lintas unit usaha, seperti pemasaran atau pengolahan data. Pada sisi lain, auditor operasional dapat juga membantu menyusun criteria yang akan digunakan. Secara khas, laporan untuk audit operasional tidak hanya membuat ukuran efisensi dan efektivitas saja, namun juga memuat rekomendasi untuk peningkatan kinerja. Apabila audit dilaksanakan oleh kantor CPA, biasanya audit itu akan melibatkan personeldari bagian konsultasi, atau orang-orang yang memiliki keahlian industry yang luas, serta staf audit mereka.



Dikutip dari: William C. Boynton, Raymond N. Johnson, dan Walter G Kell. Modern Auditing, Edisi 7, jilid 1. Jakarta. Erlangga.



Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi


Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB KOMPAS

JAMBI, KOMPAS.com - Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. 

Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. 

Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. 

Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. 

Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.

"Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut," tegas Fitri. 

Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. 

Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. 

Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. 

Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. 

Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. 

Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2010/05/18/21371744/Akuntan.Publik.Diduga.Terlibat




Selasa, 17 November 2015

Kasus Enron dan KAP Arthur Andersen


Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas dan komunikasi. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga dan direncanakan secara kreatif. Saat itu, kasus ini merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka.

Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (dibacle), dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Board of Director membiarkan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh pihak dalam perusahaan, termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.  Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan. 
a.  Mantan Chief Audit Executif Enron (kepala internal audit) semual adalah partner KAP    Andersen yang ditunjuk sebagai akuntan publik perusahaan 
b.  Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c.   Sebagian besar staf akuntan Enron berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun 2001 partner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis Enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen. 
4.   Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan.
5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada aktual periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6.  Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari $1 miliar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan berkurang dalam jumlah yang sama.
7.  Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron.
8.  Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9.  KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor Enron pada pertengahan juni 2002. Sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih diperrtahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Februari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28 Februari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi $750 Juta untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan Amerika melaran Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13.  Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen terus menerima konsekuensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung ke KAP lain.
15. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajemen KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajamen baru.
16.  Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron.
18. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Operating Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.

Dampak dari kasus Enron dan KAP Andersen yang terjadi di Amerika yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas  pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act:
a.     Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit.
b.     Membutuhkan persetujuan dari audit committe perusahaan sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committe ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committe.
c.      Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
d.     KAP harus segera membuat laporan kepada audit committe yang menunjukan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan.
e.      KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, Chief Accounting Officer, Controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan atau memanipulaasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut.
4. International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi whistleblower sebagai berikut “para profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5.  AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahan yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC, mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun undang-undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatannya terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James: 2003).
Dampak dari kasus Enron dan KAP Andersen yang terjadi di Indonesia yaitu sebagai berikut: Imbasnya tentu sangat luas terutama terhadap pasar keungan Global yang ditandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia termasuk Indonesia yang juga mengalami penurunan harga saham di bursa efek Indonesia.


Sumber: http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/



Kerangka Konseptual Akuntansi


Kerangka konseptual (conceptual framework): suatu sistem logis dari tujuan-tujuan dan dasar-dasar yang saling terkait yang dapat mengarah pada standar-standar konsisten dan yang menentukan sifat, fungsi, dan batasan dari akuntansi keuangan dan laporan-laporan keuangan. 
Kerangka kerja konseptual (conceptual framework) adalah suatu sistem koheren yang terdiri dari tujuan dan konsep fundamental yang saling berhubungan, yang menjadi landasan bagi penetapan standar yang konsisten dan penentuan sifat, fungsi, serta batas- batas dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
a.         Level Kesatu : Tujuan Pelaporan Keuangan
Tujuan Pelaporan keuangan (objectives of financial reporting) harus menyediakan informasi mengenai :
1)   Informasi yang berguna untuk keputusan kredit dan investasi. Berguna bagi mereka yang memiliki pemahaman memadai tentang aktivitas  bisnis dan ekonomi untuk membuat keputusan investasi serta kredit. Pada intinya pelaporan keuangan untuk membantu pelaporan keuangan dalam proses pengambilan keputusan yang rasional mengenai investasi dan kredit.
2)   Informasi yang berguna untuk menilai prospek arus kas. Menyediakan informasi yang berguna bagi investor, kreditor, dan pengguna potensial lainnya yang membantu dalam menilai jumlah, waktu, dan ketidakpastian prospek penerimaan kas dari dividen atau bunga dan pendapatan dari penjualan (arus kas) dimasa depan, penebusan atau jatuh tempo sekuritas atau pinjaman. Menaksir aliran kas masuk (future cash flow) pada perusahaan. Membantu para pengguna informasi akuntansi dalam mengevaluasi kekuatan dan kelemahan keuangan perusahaan.
3)   Mengenai sumber daya ekonomi, klaim terhadap sumber daya dan perubahan yang terjadi didalamnya.
Tujuan pelaporan keuangan berfokus pada laporan keuangan yang menyediakan informasi yang berguna untuk menilai prospek arus kas yang menjadi harapan investor dan kreditor.
b.        Level Kedua     : Karakteristik Kualitatif dan Unsur-Unsur
Agar berguna dalam pengambilan keputusan (decision usefulness), informasi akuntansi harus memiliki dua kualitas yaitu kualitas primer dan kualitas sekunder. Tentu saja terdapat beberapa kendala untuk mencapai dua kualitas tersebut.
1)   Karakteristik Kualitatif
a)   Kualitas Primer
Relevansi dan keandalan harus melekat pada informasi akuntansi.
i.       Relevansi
Agar relevan informasi akuntansi harus mampu membuat perbedaan dalam sebuah keputusan. Informasi itu mampu mempengaruhi pengambilan keputusan dan berkaitan erat dengan keputusan yang akan diambil, jika tidak berarti informasi tersebut dikatakan tidak relevan. Informasi  yang relevan harus memiliki nilai umpan balik , yakni mampu membantu menjustifikasi dan mengoreksi harapan masa lalu. Informasi juga harus memiliki nilai prediktif yakni dapat digunakan untuk memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang.
Selain itu kualitas relevan juga harus mempunyai substansi tepat waktu . Informasi harus disajikan kepada para pemakai sebelum informasi itu kehilangan kapasitasnya untuk mempengaruhi pengambilan keputusan.

ii.     Keandalan (Reliabilitas)
Informasi dianggap andal jika dapat diverifikasi,  netral, disajikan secara tepat serta bebas dari kesalahan dan bias (penyimpangan). Keandalan sangat diperlukan bagi individu-individu pemakai yang tidak memiliki waktu atau keahlian untuk mengevaluasi isi faktual dari informasi.
Realibilitas sangat diperlukan oleh individu-individu yang tidak memiliki waktu atau keahlian untuk mengevaluasi isi faktual dari informasi.

a.       Daya Uji : ditunjukkan ketika pengukur-pengukur independen, dengan menggunakan metode pengukuran yang sama, mendapatkan hasil yang serupa.
b.      Ketepatan penyajian : angka-angka dan penjelasan dalam laporan keuangan mewakili apa yang benar-benar ada dan terjadi.
c.       Netralitas: informasi tidak dapat dipilih untuk kepentingan sekelompok pemakai tertentu. Info yang disajikan harus faktual, benar dan tidak bias .

b)  Kualitas Sekunder
Kualitas sekunder yang harus dimiliki informasi akuntansi adalah keberdayabandingan dan konsistensi.
i.       Keberdayabandingan
Informasi akuntansi akan lebih bermanfaat jika dapat dibandingkan antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain dalam satu industri (perbandingan horizontal) atau membandingkan perusahaan yang sama untuk periode yang berbeda (perbandingan vertikal). Jadi diperlukan standar dan ukuran tertentu.

ii.     Konsistensi
Sebuah entitas  dikatakan konsisten dalam menggunakan standar akuntansi apabila  mengaplikasikan perlakuan akuntansi (metode akuntansi) yang sama untuk kejadian-kejadian serupa, dari periode ke periode.

2)   Elemen-elemen Dasar
Elemen-elemen  dasar dalam pelaporan keuangan adalah salah satu aspek penting dalam pengembangan struktur teoritis.Akuntansi banyak menggunakan istilah yang memiliki arti khusus yang mana merupakan bahasa bisnis.Unsur-usnsur dasar pelaporan keuangan ini bertujuan untuk menelaah .

Berikut ini adalah sepuluh elemen laporan keuangan yang berhubungan langsung dengan pengukuran kinerja dan status keuangan sebuah perusahaan :
a.      Aktiva . Manfaat ekonomi yang mungkin terjadi dimasa depan , yang memperoleh atau dikendalikan oleh sebuah entitas sebagai hasil dari transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian masa lalu.
b.      Kewajiban . Pengorbanan ekonomi yang mungkin terjadi dimasa depan , yang timbul oleh transaksi atau kejadian masa lalu untuk mentransfer aktiva atau menyediakan jasa kepada entitas – entitas lain dimasa depan.
c.       Ekuitas. Kepentingan residu dalam aktiva sebuah entitas, setelah dikurangi dengan kewajibannya . Dalam sebuah entitas bisnis , ekuitas merupakan kepentingan kepemilikan.
d.      Ivestasi Oleh Pemilik. Kenaikan aktiva bersih oleh perusahaan yang ditimbulkan oleh transfer sesuatu yang bernilai dari entitas lain kepada perusahaan tersebut untuk mendapatkan atau menaikkan kepentingan kepemilikan didalamnya.Aktiva yang paling umum diterima sebagai investasi oleh pemilik, namun bias meliputi asa atau konversi kewajiban perusahaan.

e.       Distribusi Kepada Pemilik. Penurunan aktiva bersih sebuah perusahaan yang diakibatkan oleh pemindahan aktiva , penyediaan jasa ,atau penciptaan kewajiban oleh perusahaan kepada pemilik.

f.       Laba Komprehensif. Perubahan ekuitas (aktiva bersih) sebuah entitas selama suatu periode yang diakibatkan oleh transaksi dan kejadian lain yang bukan bersumber dari pemilik. Termasuk semua perubahan ekuitas selama suatu periode kecuali perubahan yang diakibatkan oleh investasi oleh pemilik dan distribusi kepada pemilik.

g.      Pendapatan. Arus masuk atau peningkatan lainnya atas aktiva sebuah entitas atau pelunasan kewajiban selama satu periode dari pengiriman atau produksi barang, penyediaan jasa, atau aktivtas-aktivitas lain yang merupakan operasi utama perusahaan.

h.      Beban. Arus keluar atau penggunaan lainnya atas aktiva sebuah entitas atau terjadinya kewajiban selama satu periode dan pengiriman atau produksi barang , penyediaan jasa , aktivitas lain yag merupakan operasi utama perusahaan.

i.        Keuntungan. Kenaikan ekuitas sebuah perusahaan yang ditimbulkan oleh transaksi serta kejadian lainnya dan situasi yang berasal dari pendapatan atau investasi oleh pemilik.

j.         Kerugian. Penurunan ekuitas sebuah perusahaan yang ditimbulkan oleh transaksi , kejadian dan situasi yang mempengaruhi perusahaan selama suatu periode kecuali yang berasal dari beban atau distribusi dari pemilik.
c.         Level Ketiga     : Konsep – Konsep Pengakuan dan Pengukuran
Kerangka konseptual terdiri dari konsep-konsep yang dipakai untuk mengimplementasikan tujuan dasar dari tingkat pertama. Konsep-konsep ini menjelaskan apa, kapan, dan bagaimana unsur-unsur serta kejadian keuangan harus diakui, diukur, dan dilaporkan oleh sistem akuntansi.
1)         Asumsi-Asumsi Dasar
Asumsi-asumsi  menyediakan satu landasan bagi profesi akuntansi. Jadi, asumsi dasar akuntansi adalah anggapan-anggapan yang digunakan oleh para akuntan agar akuntansi dapat dipraktikkan.

i.     Asumsi Entitas Ekonomi
Asumsi entitas ekonomi mengandung arti bahwa aktivitas ekonomi dapat diidentifikasikan dengan pertanggungjawaban tertentu.Aktifitas bisnis dapat dibedakan dan dipisahkan dengan aktivitas pemiliknya dan dengan setiap unit bisnis lainnya.
Akuntansi memandang bahwa perusahaan merupakan unit yang berdiri sendiri dan terpisah dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan (pemilik, kreditor, karyawan, dan lainnya).

ii.   Asumsi Kelangsungan Hidup
Perusahaan bisnis akan memiliki unsur yang panjang.Meskipun banyak mengalami kegagalan bisnis, perusahaan dapat memiliki kelangsungan hidup yang panjang untuk memenuhi tujuan dan komitmennya. Asumsi ini mengandung arti bahwa setiap perusahaan akan memiliki umur yang panjang atau tidak akan dilikuidasi di masa yang akan datang untuk memenuhi tujuan dan komitmen mereka, meskipun pada kenyataannya umur perusahaan adalah tidak pasti berapa lama. Asumsi ini berpengrauh terhadap prinsip penilaian atas pos pos laporan keuangan misalnya aset dimana aset umumnya dinilai dengan menggunakan prinsip biaya historis daripada menggunakan nilai likuidasi. Asumsi ini tidak akan berlaku jika suatu entitas usaha didirikan dengan batasan umur yang telah ditetapkan.
Jika akan dilikuiditasi  maka tidak dapat menerapkan prinsip biaya historis.

iii. Asumsi Unit Moneter
Bahwa uang adalah denominator umum dari aktivitas ekonomi dan merupakan dasar yang tepat bagi pengukuran dan analisis akuntansi dan paling efektif untuk menunjukkan  kepada pihak berkepentingan tentang perubahan modal serta pertukaran barang dan jasa.Unit moneter merupakan unit yang sederhana, relevan, tersedia secara universal , apat dipahami dan berguna.
Akuntansi menggunakan unit moneter sebagai alat pengukur suatu obyek atau aktivitas perusahaan dan menganggap nilai uang adalah stabil dari waktu ke waktu.


iv. Asumsi Periodisitas
Cara yang paling akurat untuk mengukur hasil operasi perusahaan adalah dengan mengukurnya pada saat perusahaan tersebut di likuidasi. Namun, pengambil keputusan tidak bisa menunggu selama itu untuk menerima informasi semacam itu. Asumsi periodisitas atau periode waktu menyiratkan bahwa aktivitas ekonomi sebuah perusahaan dapat di pisahkan dalam periode waktu artifisial periode waktu ini bervariasi, tetapi yang paling umum yaitu secara bulanan, kuartalan.
Menyiratkan bahwa aktivitas ekonomi sebuah perusahaan dapat dipisahkan kedalam periode waktu artifisial.
2)   Prinsip-Prinsip Akuntansi
i.        Prinsip Biaya Historis
GAAP mewajibkan sebagian besar aktiva dan kewajiban diperlakukan dan dilaporkan berdasarkan harga akuisisi. Biaya (cost) memiliki keunggulan yang penting dibandingkan penilaian yang lainnya yaitu dapat diandalkan.
prinsip ini menghendaki digunakannya harga perolehan dalam mencatat aktiva, utang, modal dan biaya. Yang dimaksud dengan harga perolehan adalah harga pertukaran yang disetujui oleh kedua belah pihak yang tersangkut dalam transaksi.

ii.      Prinsip Pengakuan Pendapatan
Pendapatan umumnya diakui jika (1) telah direalisasi atau dapat direalisasikan dan (2) telah dihasilkan.

iii.    Prinsip Penandingan
Beban  untuk suatu periode ditentukan dengan mengaitkannya dengan pendapatan tertentu atau dengan periode tertentu.. Beban diakui : 
a.       Jika terdapat hubungan langsung atau sebab akibat dengan penjualan produk atau penyerahan jasa,
b.      Pada periode terjadinya, yakni pada saat kas dikeluarkan jika tidak terdapat hub. Langsung atau sebab akibat dengan penjualan produk atau jasa,
c.       Dengan alokasi yang sistematis dan rasional, jika butir 1 dan 2 tidak terpenuhi. Contoh: depresiasi.

iv.    Prinsip Pengungkapan Penuh
Mengakui sifat dan jumlah informasi yang dimasukkan dalam laporan keuangan mencerminkan trade off penilaian, seperti :
a.       Hal-hal yang harus diungkapkan secara terinci karena mempengaruhi keputusan pemakai
b.      Kebutuhan untuk menyajikan secara penuh agar informasi dapat dipahami.
c.       Catatan atas laporan keuangan umumnya ditujukan untuk memperkuat atau memperjelas pos-pos yang disajikan dalam bagian utama laporan keuangan dan tahunan.

3)   Kendala-Kendala
        i.            Hubungan Biaya Manfaat
Pemakai mengasumsikan bahwa informasi adalah komoditas bebas biaya. Pembuat dan penyedia informasi akuntansi mengetahui bahwa hal itu salah.Biaya penyediaan informasi harus ditimbang terhadap manfaat yang bias diperoleh dari pemakaian informasi.
Untuk menghasilkan informasi yang relevan,andal, berdaya banding, dan konsisten dibutuhkan biaya yang mahal. Oleh karena biaya dan terutama manfaat tidak mudah diukur, maka mempertimbangkan hubungan manfaat-biaya menjadi masalah.

ii.      Materialitas
Berhubungan dengan dampak suatu item terhadap operasi keuangan perusahaan secara keseluruhan. Suatu item akan dianggap material jika pencantuman atau pengabaian item tersebut mempengaruhi atau mengubah penilaian seorang pemakai laporan keuangan. Baik faktor-faktor kuantitatif maupun kualitatif harus dipertimbangkan dalam menentukan apakan suatu item material atau tidak.

iii.    Praktek Industri
Sifat unik dari sejumlah industri  dan perusahaan terkadang memerlukan penyimpangan dari teori dasar.

iv.    Konservatisme
Berarti jika ragu, maka pilihlah solusi yang sangat kecil kemungkinannya dalam menghasilkan penetapan laba dan aktiva yang terlalu tinggi. Tujuan dari konvensi ini, jika diaplikasikan secara tepat adalah menyediakan pedoman yang paling rasional dalam situasi sulit : jangan menyajikan angka laba bersih dan aktiva bersih yang terlalu tinggi.

Sumber:http://duniaseribuwarna.blogspot.co.id/2014/10/hasil-mumet-chuswa-rita-dan-made.html




Kode Etik Akuntansi

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut (Mulyadi, 2001: 53) :

1.   Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.   Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3.   Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.   Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.   Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.   Standar Teknis                                 

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.



Jenis-jenis Audit


1.      Audit Laporan Keuangan
Audit laporan keuangan (financial statement audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Pada kebanyaka Negara di AS, berlaku suatu ketentuan bahwa hanya CPA yang dapat melakukan audit eksternal, yang biasanya dilakukan melalui penunjukkan kantor CPA oleh perusahaan yang laporannya akan diaudit. Hasil audit laporan keuangan tersebut didistribusikan kepada para pengguna dalam spectrum yang luas, seperti para pemegang saham, kreditor, kantor pemerintah dan masyarakat umum melalui laporan auditor atas laporan keuangan. selain itu, auditor eksternal juga menyiapkan laporan kepada dewan direksi tentang pengendalian intern perusahaan serta temuan-temuan audit lainnya.

2.      Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan (compliance audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan, ketentuan, atau peraturan tertentu. Kriteria yang ditetapkan dalam audit jenis ini dapat berasal dari berbagai sumber. Sebagai contoh manajemen dapat mengeluarkan kebijakan atau ketentuan yang berkenaan dengan kondisi kerja, partisipasi dalam program pensiun, serta pertentangan kepentingan. Audit kepatuhan juga harus didasarkan pada kriteria yang ditetapkan kreditor. Sebagai contoh, perjanjian obligasi dapat mensyaratkan untuk menjaga suatu rasio lancer tertentu. Aplikasi yang paling luas dari audit kepatuhan berkaitan dengan kriteria yang didasarkan pada ketentuan pemerintah. Sebagai contoh, perusahaan harus mematuhi sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan tenaga kerja, seperti Equal Employment Opportunity Act dan Fair Labor Standards Act, demikian pula halnya dengan para kontraktor pertahanan yang harus mematuhi berbagai persyaratan kontrak pemerintah. Kepatuhan tersebut diperlukan untuk memenuhi berbagai peraturan tentang penghasilan dan pajak lainnya. Laporan audit kepatuhan umumnya ditunjukkan kepada otoritas yang menerbitkan kriteria tersebut dan dapat terdiri dari (1) ringkasan temuan atau (2) pernyataan keyakinan mengenai derajat kepatuhan dengan kriteria tersebut.

3.      Audit Operasional
Audit operasional (operational audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu. Kadang-kadang audit jenis ini disebut juga sebagai audit kinerja atau audit manajemen. Dalam suatu perusahaan bisnis, lingkup audit ini dapat meliputi seluruh kegiatan dari (1) suatu departemen, cabang, atau divisi, atau (2) suatu fungsi yang mungkin merupakan fungsi lintas unit usaha, seperti pemasaran atau pengolahan data. Pada sisi lain, auditor operasional dapat juga membantu menyusun criteria yang akan digunakan. Secara khas, laporan untuk audit operasional tidak hanya membuat ukuran efisensi dan efektivitas saja, namun juga memuat rekomendasi untuk peningkatan kinerja. Apabila audit dilaksanakan oleh kantor CPA, biasanya audit itu akan melibatkan personeldari bagian konsultasi, atau orang-orang yang memiliki keahlian industry yang luas, serta staf audit mereka.



Dikutip dari: William C. Boynton, Raymond N. Johnson, dan Walter G Kell. Modern Auditing, Edisi 7, jilid 1. Jakarta. Erlangga.



Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi


Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB KOMPAS

JAMBI, KOMPAS.com - Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. 

Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. 

Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. 

Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. 

Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.

"Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut," tegas Fitri. 

Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. 

Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. 

Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. 

Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. 

Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. 

Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2010/05/18/21371744/Akuntan.Publik.Diduga.Terlibat