Pages

Selasa, 03 Februari 2015

Kebijakan Pelarangan Tarif Pesawat Murah

JAKARTA – DPR memprotes kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat. Jika sebelumnya 30 persen, kini tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas. Menurut anggota dewan, kebijakan itu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan keinginan rakyat.

Hal tersebut disampaikan anggota komisi V Bahrum Daido saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenhub, Selasa (13/1). Menurut legislator dari Partai Demokrat itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak paham dengan kebijakan penerbangan di Indonesia. Sebab, sebelum menjabat Menhub, Jonan merupakan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI). ”Sayangnya, orang di sekelilingnya pun tidak bisa memberikan masukan,” jelas Bahrum.

Dalam RDP kemarin, hampir seluruh ketua lembaga hadir. Antara lain, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI F. Henry Bambang Soelistyo, Ketua KNKT Tatang Kurniadi, serta Presiden Direktur PT AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko. Sayangnya, Menhub Ignasius tidak datang lantaran masih berada di Pangkalan Bun untuk mengurus proses evakuasi pesawat AirAsia.

Kritik keras atas keputusan Menhub juga disampaikan Muhidin Mohamad Said. Wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut mengatakan, pemerintah seharusnya melihat lebih jauh mengenai program low cost carrier (LCC). Sebab, penerbangan murah memberikan keuntungan yang luar biasa pada dunia pariwisata di Indonesia. Ketika masuk musim liburan, banyak yang memanfaatkan pesawat terbang untuk pergi ke Bali atau destinasi wisata lain. ”Kalau gini wisata Indonesia akan rugi. Orang Indonesia lebih memilih berlibur ke luar negeri daripada di dalam negeri,” paparnya.

Ketua Komisi V Ferry Djemi Francis menjelaskan, kebijakan kenaikan tarif batas bawah itu akan dievaluasi ulang. Alasannya, kebijakan yang dikeluarkan Menhub tersebut terbukti tidak berbasis analisis pada penumpang.

Djemi menyatakan, Menhub tidak perlu gegabah dalam menyikapi insiden jatuhnya AirAsia QZ8501. Menurut dia, seorang menteri seharusnya berpikir panjang. Jangan langsung menyalahkan bahwa insiden itu disebabkan safety pesawat LCC yang kurang. ”Bukan safety, seharusnya dia melakukan investigasi. Mungkin ATC-nya yang lemah,” paparnya.

Lebih lanjut, Djemi berjanji me-review ulang kenaikan tarif batas bawah. Dalam waktu dekat komisi V kembali memanggil Jonan untuk menghadiri rapat kerja. ”Akan kami mintai pertanggungjawaban, mengapa kok tarif batas bawah dinaikkan,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat hukum transportasi Utomo Karim menuturkan, secara hukum memang pihak yang memiliki andil paling besar dalam kecelakaan itu adalah manajemen AirAsia.”Namun, itu tidak berarti hanya AirAsia yang bertanggung jawab. Sebab, sebenarnya banyak pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujarnya.

Kemenhub, misalnya, merupakan pihak yang lalai dalam mengawasi AirAsia hingga menimbulkan kecelakaan. Buktinya, Menhub Jonan memberikan sanksi kepada sejumlah pejabat Kemenhub. ”Ini menguatkan bahwa kesalahan juga dilakukan Kementerian Perhubungan,” paparnya.

Selanjutnya, Perum AirNav sebagai perusahaan yang mengatur navigasi penerbangan juga harus bertanggung jawab. Pasalnya, arah perjalanan pesawat AirAsia juga diatur AirNas tersebut. ”Jadi, ini bisa dibilang sebagai kesalahan bersama,” jelasnya.

Semua lembaga tersebut sebenarnya bisa diancam dengan pidana. Hal itu sesuai dengan KUHAP pasal 359 yang menyebut barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam pidana penjara paling lama lima tahun. (aph/idr/c7/kim)


sumber : http://www.jawapos.com/baca/artikel/11431/DPR-Evaluasi-Larangan-Tarif-Murah

Efektifkah Penutupan Jalan Protokol di Jakarta untuk Mengurangi Kemacetan dan Kecelakaan?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai larangan sepeda motor melintas Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat Jakarta, tidak efektif dan diskriminatif.

Ketua KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Kamis, mengatakan selain masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan dua jalan protokol tersebut yang bisa digunakan pengendara sepeda motor, aturan tersebut juga dinilai tidak adil terhadap kendaraan jenis lain.

"Masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat, yaitu Jalan Fachruddin lanjut ke Jalan Tanah Abang Timur. Artinya, pengguna sepeda motor tidak beralih ke angkutan umum melainkan mencari jalan alternatif," kata Ahmad Safrudin.
Pria yang kerap disapa Puput itu menuturkan, meski larangan tersebut dinilai tak akan efektif menyelesaikan masalah kemacetan dan pemborosan BBM, tetapi aturan itu paling tidak bisa mengurangi kesemrawutan lalu lintas di jalan protokol.

"Tetapi tetap tidak menyelesaikan masalah kemacetan dan pemborosan BBM. Lengangnya jalan akibat tidak ada sepeda motor dengan cepat akan diisi oleh kendaraan pribadi," katanya.
Menurut Puput, salah satu solusi adil yang bisa diterapkan adalah dengan menetapkan zona emisi rendah atau "low zone emission". Aturan tersebut dilakukan dengan menetapkan bahwa hanya kendaraan yang lolos uji emisi dan dengan emisi karbondioksida (CO2) di bawah 120 gram per kilometer saja yang boleh melintas di area tersebut.

"Untuk itu, jangan hanya sepeda motor, tetapi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan emisi CO2 lebih dari 120 gram per kilometer harus dilarang. Itu baru efektif dan tidak diskriminatif," tegasnya.
Padahal, menurut Puput, jika zona emisi rendah diterapkan, ada potensi efisiensi pemakaian BBM hingga 30 persen.
"Dengan demikian, emisi juga bisa dipangkas 30 persen," ujarnya.

sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/11/21/nfd0lx-sepeda-motor-dilarang-melintas-di-jalan-thamrin-kebijakan-diskriminatif


Polri Vs KPK : Akankah Terjadi Peristiwa Cicak Vs Buaya jilid Dua?

Kabar24.com, JAKARTA – Masih ingat Cicak vs Buaya pada 2009. Istilah itu pertama kali muncul dari mulut Komjen Susno Duadji, waktu itu Kabareskrim Mabes Polri, dalam satu wawancaranya di majalah Tempo.

Susno menyebut Cicak untuk menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mabes Polri sebagai Buaya. Ketika itu, Susno berang karena tahu dirinya disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan isu penyuapan yang melibatkan dirinya. Saat itu muncul konfrontasi antara Mabes Polri dan KPK.

Kini apakah akan terjadi versi Cicak vs Buaya Jilid II ketika KPK secara mengejutkan menetapkan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan, Kalemdiklat Mabes Polri? Kalau melihat skalanya, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan sepertinya akan melebihi Cicak vs Buaya Jilid I.

Bukan saja Budi adalah bintang tiga di Mabes Polri, Budi Gunawan adalah calon yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Sutarman. Surat Presiden Jokowi bahkan sudah dikirim ke DPR untuk dibahas.

KASUS SUAP
KPK menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Apabila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Perlu saya jelaskan KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, sudah setengah tahun lebih kami melakukan penyelidikan terhadap kasus transaki tidak wajar terhadap pejabat negara itu, pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan tanggal 12 Januari 2015," ungkap Abraham.

Kesimpulan itu diambil dalam forum eksose (gelar perkara) yang dilakukan tim penyidik, penyelidik, jaksa, dan seluruh pimpinan.
"Sekarang waktunya kita memberikan penjelasan resmi, kami mencoba menahan diri bahwa Komjen BG saat pencalonan menteri dan dilakukan penelusuran rekam jejak maka yang bersangkutan sudah diusulkan sebagai menteri tapi karena KPK sedang menangani kasusnya maka kami berikan catatan merah, jadi tidak elok kalau diteruskan (sebagai menteri)," jelas Abraham.
Namun Abraham menolak berapa jumlah rekening mencurigakan milik Budi tersebut.

Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut kepada DPR pada Jumat (9/1) tanpa meminta penelusuran rekam jejak kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). (Antara/Bisnis.com)



sumber : http://kabar24.bisnis.com/read/20150113/15/390375/calon-kapolri-budi-gunawan-tersangka-cicak-vs-buaya-jilid-ii

Operasi Air Asia : Berapa Biayanya dan Siapa yang Membiayainya??

JAKARTA - Pemerintah diminta membuka secara gamblang biaya pencarian pesawat dan korban kecelakaan AirAsia QZ 8501 di perairan Selat Karimata, Kalimantan Tengah.
Menurut pengamat penerbangan, Arista Atmadjati, pihak maskapai AirAsia juga ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan operasi pencarian.
"Yang menjadi masalah biaya operasi ini gimana? Masa dibebankan ke pemerintah Indonesia, pihak maskapai juga harus bertanggung jawab," kata Arista kepada Okezone, Selasa (6/1/2015) malam.
Arista menjelaskan, meski pesawat terregistrasi di Indonesia, pihak Malaysia sebagai negara induk perusahaan AirAsia wajib ikut berkontribusi dalam misi pencarian. “Malaysia juga harus mengambil tindakan," tegasnya.


Karena itulah, penting bagi pemerintah untuk membuka kepada publik berapa biaya operasi pencarian ini pesawat yang jatuh setelah tinggal landas dari Bandara Internasional Juanda, Minggu 28 Desember lalu itu. Terlebih, pencarian masih akan terus berlangsung hingga Presiden sebagai pimpinan tertinggi dalam misi pencarian menyatakan operasi dihentikan.
"Seharusnya dibuka ke publik, besaran biaya operasi ini berapa. Didapat dari mana saja sehingga masyarakat bisa tahu semua masalah ini," katanya.

Dia khawatir kasus AirAsia mengulang nasib maskapai Adam Air yang mengalami kebangkrutan pascaoperasi pencarian selama berbulan-bulan untuk mencari pesawatnya yang hilang di perairan Sulawesi pada 2007 silam.
Arista juga menyarankan agar AirAsia berkoordinasi dengan pemerintah mengenai pembiayaan operasi ini, mengingat pihak maskapai juga wajib membayar asuransi kepada keluarga korban yang jumlahnya sangat besar.
"Berkaca dari Adam Air, dia kan langsung bangkrut setelah operasi pencarian dilakukan lebih dari dua bulan," pungkas Arista.

TEMPO.CO, Tanjung Pandan - Misi pencarian pesawat Air Asia QZ8501 yang dinyatakan hilang kontak pada Ahad pagi, 28 Desember 2014, memakan biaya yang tak sedikit. Biaya terbesar berasal dari bahan bakar pesawat terbang yang mencapai Rp 121 juta untuk tiap pesawat sekali terbang.

"Sekali terbang menjalankan misi pencarian Air Asia, Hercules C-130 butuh 62 ribu pound avtur," kata pilot Hercules Alpha 1323, Mayor Akal Juang, di atas Pulau Belitung, Senin, 29 Desember 2014. (Baca: Percakapan Terakhir Pilot Air Asia dengan ATC)

Menurut Akal, seribu pound avtur setara dengan 600 liter. Sehingga, sekali terbang dalam melaksanakan misi pencarian Air Asia QZ8501, kata dia, TNI Angkatan Udara harus menyiapkan sekitar 10 ribu liter avtur. "Kapasitas bahan bakar itu cukup untuk terbang selama 10 jam," kata dia.

Harga satu liter avtur sekitar US$ 0.97, maka sekali terbang ongkos pembelian avtur mencapai US$ 9.700 atau setara Rp 121 juta per pesawat. Sedangkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menetapkan waktu pencarian dan penyelamatan Air Asia QZ8501 selama tujuh hari. Jadi, bila pesawat Hercules terbang selama tujuh hari maka biaya membeli avtur untuk satu pesawat mencapai Rp 850 juta. (Baca: Lima Teori Hilangnya Pesawat AirAsia)

Padahal, kata dia, TNI AU menerbangkan dua pesawat Hercules C-130 secara bersamaan untuk mencari jejak pesawat Air Asia, yakni Alpha 1323 dan Alpha 1319. Sehingga, perlu 20 ribu liter avtur untuk sekali operasi tiap hari.

Selain pesawat Hercules C-130, TNI AU juga menerbangkan satu unit Boeing 737 dan dua unit helikopter Super Puma. Armada itu dikerahkan dari Pangkalan Udara Supadio, Pontianak, dan Atang Sanjaya, Bogor. Sebanyak 30 prajurit TNI AU juga ditugaskan untuk mencari Air Asia QZ8501 yang dinyatakan hilang kontak pada koordinat 03 derajat 22 menit 15 second Lintang Selatan dan 109 derajat 41 menit 28 second Bujur Timur. (Baca: Air Asia Hilang, Basarnas Siapkan 7 Hari Pencarian)

Penerbangan rute Surabaya-Singapura itu terakhir kali hilang kontak di sekitar Tanjung Pandan, Bangka Belitung. Air Asia QZ8501 mengangkut 155 penumpang dan 7 awak pesawat. Ada warga negara Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan Inggris yang termasuk dalam penumpang maskapai milik Tony Fernandes itu.



sumber :
1. http://news.okezone.com/read/2015/01/07/337/1088826/berapa-biaya-pencarian-pesawat-korban-airasia
2. http://www.tempo.co/read/news/2014/12/29/058631660/p-Berapa-Biaya-Pencarian-Air-Asia-QZ8501

Suka-Duka Kepala "2"


       Yayaya kalau dibilang enak apa engga jadi anak umur 20an sih hmm bisa dibilang ada suka-dukanya. Ibarat makan mangga asem siang bolong, seger sih tapi ya asem. Hehehe… jadi gini yah enaknya kalau udah kepala dua itu ya udah ga dianggep anak kecil lagi kalo di keluarga, dan kalau menyampaikan pendapat udah bisa diterima, nah kalau dulu nih boro-boro dimintain pendapat kadang malah suka ga didenger sarannya. Meskipun masih suka dimanjain di rumah terutama sama papa, tapi sekarang udah dianggap lebih dewasa dan udah agak lebih dibebasin buat ngambil suatu keputusan dan pilihan, termasuk mengenai pacar “oops.. hahaha :p

       Hmm abis itu apalagi yah suka nya.. ya pokonya lebih bebas pas udah kepala dua deh dibandingkan waktu masih umur belasan, kalau kata orangtua sih bebas asal tau aturan dan batasan. Ya tapi karena saya itu anak kedua dan punya kakak yang 9 tahun lebih tua jadi mau gamau ya kalau apa-apa harus tetep izin sama kakak selain harus izin sama orangtua. Intinya sih kalau kakak ngizinin, orangtua juga ngizinin. Kenapa begitu??? Yap karena orangtua mikirnya kakak itu tau pergaulan anak zaman sekarang itu gimana karena kaka udah pernah yang namanya ngerasain kuliah dan seluk-beluk mengenai pergaulan anak zaman sekarang. Agak susah sih kalo dijelasin, ya pokonya kalau mau kemana-mana atau pergi harus, kudu, wajib dapet izin dari kedua belah pihak. Haha agak lebay sih bahasanya tapi ya memang beitu kenyataannya :p

       Okay sekarang ngomongin dukanya diumur kepala dua ini. Hmmm… dukanya sih ya lebih ke arah tua sih yak arena semakin bertambah umur semakin banyak yang ngucapin kalau ulang tahun bilangnya gini “selamat bertambah tua ya” gitu :/ haha. Selain itu, ya semenjak udah kuliah dan kepala dua itu lah jadinya nih setiap kumpul keluarga besar entah itu arisan keluarga atau acara nikahan pasti kalau ketemu tante tante atau om om yang ditanya adalah “Esty kapan lulusnya? Berapa lama lagi?” atau “udah punya pacar belum?” atau “siapa pacarnya sekarang?” atau yang paling parah adalah pertanyaan “kalau Esty kapan nikahnya?” duuuuuhhh aku masih muda om, tan, aku masih mau lulus kuliah dulu sama kerja hehehe. Ya walaupun pas ditanya itu aku lagi punya pacar atau bahkan lagi single sekalipun tapi untuk masalah menjawab pertanyaan om om dan tante tante aku, aku agaknya sungkan dan malu hehe. Kalau udah begitu paling aku hanya membalasnya dengan senyuman penuh arti :)))))

Okay guys mungkin itu adalah sekilas ceritaku tentang suka-duka di kepala dua ini hehe.. thanks for reading guys, see ya ;)

Kecanduan Belanja Online


Beberapa orang mungkin lebih suka berbelanja secara langsung, namun tidak jarang dari mereka terutama wanita lebih menyukai berbelanja online. Belakangan ini belanja online memang sedang marak dikalangan muda-mudi. Berbagai macam barang apapun yang dibutuhkan sekarang tersedia secara online. Beberapa dari para penikmat belanja online berpendapat bahwa belanja online itu lebih praktis dan tentunya hemat waktu dan tenaga. Hanya cukup dengan memiliki kartu atm dan modal internet saja mereka sudah bisa mendapatkan barang apapun yang mereka inginkan.

 Begitu juga dengan saya, akhir-akhir ini saya sedang suka belanja online, awalnya karena kaka laki-laki saya yang beberapa kali berbelanja online, saya fikir itu lumayan praktis juga dan sangat mudah untuk dilakukan jadi apa salahnya untuk dicoba. Awalnya saya berbelanja online karena waktu itu sekitar 5 bulan yang lalu saya membutuhkan tas untuk kuliah, karena saya pikir saya tidak punya cukup waktu untuk membelinya sacara langsung dan harus muter-muter toko di setiap mall agaknya itu cukup menghabiskan waktu dan tenaga. Terlebih lagi saya orang yang sangat susah untuk memilih atau dalam hal menentukan barang seperti apa yang sesuai hati saya, maka dari itu saya pun iseng mencari-cari melalui Instagram dan alhasil saya menemukan tas yang saya inginkan. Beberapa hari kemudian saya menghubungi online shop tersebut melalui whatsapp dan hari itu juga saya mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan oleh online shop tersebut, kemudian sekitar dua hari tas pesanan saya pun sampai dan sangat sesuai dengan gambar yang saya lihat di Instagram. Mulai dari situlah saya mulai agak sering berbelanja online, sampai saat ini saya sudah sekitar tiga kali berbelanja online. Keinginan untuk berbelanja online selalu ada ketika saya iseng melihat-lihat beberapa online shop yang ada di Instagram, sepertinya saya sudah mulai kecanduan berbelanja online, sampai-sampai orangtua saya bilang “kamu kok jadi sering belanja online” saya pun hanya membalasnya dengan alasan “iya soalnya lebih murah kalau online”. Bersyukur orangtua saya tidak memarahi atau melarang saya. Walaupun suka berbelanja online tapi saya juga tahu batasan dan tahu kebutuhan apa yang memang harus memaksa saya untuk berbelanja, jika memang tidak benar-benar dibutuhkan saya tidak akan membelinya. Selain itu, saya juga membelinya dengan uang saya sendiri, saya menyisihkan sebagian dari uang jajan saya untuk membeli kebutuhan apa yang sedang saya butuhkan. Mungkin karena hal itu juga orangtua saya tidak melarang atau memarahi saya.


Siswa Terbaik


           Jika mengingat hal itu saya jadi terkenang masa SD saya dulu, mungkin sekitar tahun 2004 lalu tepatnya ketika saya kelas 4 SD saya pernah dinyatakan sebagai siswa terbaik di kelas 4B. Rasanya sangat senang dan bangga. Ketika itu saya dinobatkan sebagai siswa terbaik yang dipilih memalui voting dari teman-teman sekelas saya. Jadi setiap anak diwajibkan untuk menuliskan siapa siswa yang menurut mereka baik pada selembar kertas kosong, lalu ibu Margareta yang waktu itu adalah wali kelas saya akan memanggil setiap murid untuk maju ke depan dimulai dari meja yang paling dekat dengan meja guru. Para murid pun maju satu-satu dan ibu Margareta menandai setiap nama yang ditulis oleh masing-masing siswa. Setelah beberapa lama dan semua murid sudah maju ke depan dan menyerahkan kertas yang bertuliskan nama, lalu ibu Margareta mengumumkan perolehan voting dan menuliskannya di papan tulis. Dengan tulisannya yang tegak bersambung, ibu Margareta menuliskan tiga besar yang meperoleh voting terbanyak, saya adalah salah satunya. Nama saya dituliskan di nomor satu dengan perolehan suara terbanyak, dan ibu Margareta mengumumkan bahwa siswa yang memperoleh suara terabanyak adalah saya “Esty Putri Ratnasari” semua murid di kelas pun memberikan tepuk tangan dan saya sangat senang waktu itu. Entah apa yang mereka nilai dari saya sehingga mereka manganggap saya sebagai teman paling baik untuk mereka. Jika diingat-ingat saya memang memiliki cukup banyak teman dekat ketika itu, dan saya juga termasuk orang yang gampang akrab dengan orang baru. Sampai saat ini Alhamdulillah saya tidak pernah kesulitan untuk mendapatkan teman. Oh iya, sebagai imbalan karena telah dinobatkan sebagai siswa terbaik, ibu Margareta berjanji pada saya bahwa beliau akan memberi saya hadiah. Beberapa hari kemudian ibu Margareta memberikan saya sebuah boneka dan makanan kecil. Sampai saat ini boneka itu masih ada hanya saja tulisan yang menyatakan bahwa saya adalah siswa terbaik pada bungkus boneka tersebut telah rusak, jadi sekarang hanya tinggal tersisa bonekanya saja. Boneka itu adalah boneka kelinci yang berwarna pink dan ada bagian di tubuhnya yang berwarna putih.
Saya akan terus menyimpan boneka tersebut sampai kapanpun sebagai kenang-kenangan, Entah sekarang ibu Margareta masih mengingat saya atau tidak, tetapi saya tidak akan pernah melupakan beliau. Terima kasih ibu Margareta atas segala kebaikan dan ilmu yang telah ibu berikan kepada saya J

Selasa, 03 Februari 2015

Kebijakan Pelarangan Tarif Pesawat Murah

JAKARTA – DPR memprotes kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat. Jika sebelumnya 30 persen, kini tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas. Menurut anggota dewan, kebijakan itu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan keinginan rakyat.

Hal tersebut disampaikan anggota komisi V Bahrum Daido saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenhub, Selasa (13/1). Menurut legislator dari Partai Demokrat itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak paham dengan kebijakan penerbangan di Indonesia. Sebab, sebelum menjabat Menhub, Jonan merupakan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI). ”Sayangnya, orang di sekelilingnya pun tidak bisa memberikan masukan,” jelas Bahrum.

Dalam RDP kemarin, hampir seluruh ketua lembaga hadir. Antara lain, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI F. Henry Bambang Soelistyo, Ketua KNKT Tatang Kurniadi, serta Presiden Direktur PT AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko. Sayangnya, Menhub Ignasius tidak datang lantaran masih berada di Pangkalan Bun untuk mengurus proses evakuasi pesawat AirAsia.

Kritik keras atas keputusan Menhub juga disampaikan Muhidin Mohamad Said. Wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut mengatakan, pemerintah seharusnya melihat lebih jauh mengenai program low cost carrier (LCC). Sebab, penerbangan murah memberikan keuntungan yang luar biasa pada dunia pariwisata di Indonesia. Ketika masuk musim liburan, banyak yang memanfaatkan pesawat terbang untuk pergi ke Bali atau destinasi wisata lain. ”Kalau gini wisata Indonesia akan rugi. Orang Indonesia lebih memilih berlibur ke luar negeri daripada di dalam negeri,” paparnya.

Ketua Komisi V Ferry Djemi Francis menjelaskan, kebijakan kenaikan tarif batas bawah itu akan dievaluasi ulang. Alasannya, kebijakan yang dikeluarkan Menhub tersebut terbukti tidak berbasis analisis pada penumpang.

Djemi menyatakan, Menhub tidak perlu gegabah dalam menyikapi insiden jatuhnya AirAsia QZ8501. Menurut dia, seorang menteri seharusnya berpikir panjang. Jangan langsung menyalahkan bahwa insiden itu disebabkan safety pesawat LCC yang kurang. ”Bukan safety, seharusnya dia melakukan investigasi. Mungkin ATC-nya yang lemah,” paparnya.

Lebih lanjut, Djemi berjanji me-review ulang kenaikan tarif batas bawah. Dalam waktu dekat komisi V kembali memanggil Jonan untuk menghadiri rapat kerja. ”Akan kami mintai pertanggungjawaban, mengapa kok tarif batas bawah dinaikkan,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat hukum transportasi Utomo Karim menuturkan, secara hukum memang pihak yang memiliki andil paling besar dalam kecelakaan itu adalah manajemen AirAsia.”Namun, itu tidak berarti hanya AirAsia yang bertanggung jawab. Sebab, sebenarnya banyak pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujarnya.

Kemenhub, misalnya, merupakan pihak yang lalai dalam mengawasi AirAsia hingga menimbulkan kecelakaan. Buktinya, Menhub Jonan memberikan sanksi kepada sejumlah pejabat Kemenhub. ”Ini menguatkan bahwa kesalahan juga dilakukan Kementerian Perhubungan,” paparnya.

Selanjutnya, Perum AirNav sebagai perusahaan yang mengatur navigasi penerbangan juga harus bertanggung jawab. Pasalnya, arah perjalanan pesawat AirAsia juga diatur AirNas tersebut. ”Jadi, ini bisa dibilang sebagai kesalahan bersama,” jelasnya.

Semua lembaga tersebut sebenarnya bisa diancam dengan pidana. Hal itu sesuai dengan KUHAP pasal 359 yang menyebut barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam pidana penjara paling lama lima tahun. (aph/idr/c7/kim)


sumber : http://www.jawapos.com/baca/artikel/11431/DPR-Evaluasi-Larangan-Tarif-Murah

Efektifkah Penutupan Jalan Protokol di Jakarta untuk Mengurangi Kemacetan dan Kecelakaan?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai larangan sepeda motor melintas Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat Jakarta, tidak efektif dan diskriminatif.

Ketua KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Kamis, mengatakan selain masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan dua jalan protokol tersebut yang bisa digunakan pengendara sepeda motor, aturan tersebut juga dinilai tidak adil terhadap kendaraan jenis lain.

"Masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat, yaitu Jalan Fachruddin lanjut ke Jalan Tanah Abang Timur. Artinya, pengguna sepeda motor tidak beralih ke angkutan umum melainkan mencari jalan alternatif," kata Ahmad Safrudin.
Pria yang kerap disapa Puput itu menuturkan, meski larangan tersebut dinilai tak akan efektif menyelesaikan masalah kemacetan dan pemborosan BBM, tetapi aturan itu paling tidak bisa mengurangi kesemrawutan lalu lintas di jalan protokol.

"Tetapi tetap tidak menyelesaikan masalah kemacetan dan pemborosan BBM. Lengangnya jalan akibat tidak ada sepeda motor dengan cepat akan diisi oleh kendaraan pribadi," katanya.
Menurut Puput, salah satu solusi adil yang bisa diterapkan adalah dengan menetapkan zona emisi rendah atau "low zone emission". Aturan tersebut dilakukan dengan menetapkan bahwa hanya kendaraan yang lolos uji emisi dan dengan emisi karbondioksida (CO2) di bawah 120 gram per kilometer saja yang boleh melintas di area tersebut.

"Untuk itu, jangan hanya sepeda motor, tetapi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan emisi CO2 lebih dari 120 gram per kilometer harus dilarang. Itu baru efektif dan tidak diskriminatif," tegasnya.
Padahal, menurut Puput, jika zona emisi rendah diterapkan, ada potensi efisiensi pemakaian BBM hingga 30 persen.
"Dengan demikian, emisi juga bisa dipangkas 30 persen," ujarnya.

sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/11/21/nfd0lx-sepeda-motor-dilarang-melintas-di-jalan-thamrin-kebijakan-diskriminatif


Polri Vs KPK : Akankah Terjadi Peristiwa Cicak Vs Buaya jilid Dua?

Kabar24.com, JAKARTA – Masih ingat Cicak vs Buaya pada 2009. Istilah itu pertama kali muncul dari mulut Komjen Susno Duadji, waktu itu Kabareskrim Mabes Polri, dalam satu wawancaranya di majalah Tempo.

Susno menyebut Cicak untuk menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mabes Polri sebagai Buaya. Ketika itu, Susno berang karena tahu dirinya disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan isu penyuapan yang melibatkan dirinya. Saat itu muncul konfrontasi antara Mabes Polri dan KPK.

Kini apakah akan terjadi versi Cicak vs Buaya Jilid II ketika KPK secara mengejutkan menetapkan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan, Kalemdiklat Mabes Polri? Kalau melihat skalanya, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan sepertinya akan melebihi Cicak vs Buaya Jilid I.

Bukan saja Budi adalah bintang tiga di Mabes Polri, Budi Gunawan adalah calon yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Sutarman. Surat Presiden Jokowi bahkan sudah dikirim ke DPR untuk dibahas.

KASUS SUAP
KPK menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Apabila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Perlu saya jelaskan KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, sudah setengah tahun lebih kami melakukan penyelidikan terhadap kasus transaki tidak wajar terhadap pejabat negara itu, pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan tanggal 12 Januari 2015," ungkap Abraham.

Kesimpulan itu diambil dalam forum eksose (gelar perkara) yang dilakukan tim penyidik, penyelidik, jaksa, dan seluruh pimpinan.
"Sekarang waktunya kita memberikan penjelasan resmi, kami mencoba menahan diri bahwa Komjen BG saat pencalonan menteri dan dilakukan penelusuran rekam jejak maka yang bersangkutan sudah diusulkan sebagai menteri tapi karena KPK sedang menangani kasusnya maka kami berikan catatan merah, jadi tidak elok kalau diteruskan (sebagai menteri)," jelas Abraham.
Namun Abraham menolak berapa jumlah rekening mencurigakan milik Budi tersebut.

Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut kepada DPR pada Jumat (9/1) tanpa meminta penelusuran rekam jejak kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). (Antara/Bisnis.com)



sumber : http://kabar24.bisnis.com/read/20150113/15/390375/calon-kapolri-budi-gunawan-tersangka-cicak-vs-buaya-jilid-ii

Operasi Air Asia : Berapa Biayanya dan Siapa yang Membiayainya??

JAKARTA - Pemerintah diminta membuka secara gamblang biaya pencarian pesawat dan korban kecelakaan AirAsia QZ 8501 di perairan Selat Karimata, Kalimantan Tengah.
Menurut pengamat penerbangan, Arista Atmadjati, pihak maskapai AirAsia juga ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan operasi pencarian.
"Yang menjadi masalah biaya operasi ini gimana? Masa dibebankan ke pemerintah Indonesia, pihak maskapai juga harus bertanggung jawab," kata Arista kepada Okezone, Selasa (6/1/2015) malam.
Arista menjelaskan, meski pesawat terregistrasi di Indonesia, pihak Malaysia sebagai negara induk perusahaan AirAsia wajib ikut berkontribusi dalam misi pencarian. “Malaysia juga harus mengambil tindakan," tegasnya.


Karena itulah, penting bagi pemerintah untuk membuka kepada publik berapa biaya operasi pencarian ini pesawat yang jatuh setelah tinggal landas dari Bandara Internasional Juanda, Minggu 28 Desember lalu itu. Terlebih, pencarian masih akan terus berlangsung hingga Presiden sebagai pimpinan tertinggi dalam misi pencarian menyatakan operasi dihentikan.
"Seharusnya dibuka ke publik, besaran biaya operasi ini berapa. Didapat dari mana saja sehingga masyarakat bisa tahu semua masalah ini," katanya.

Dia khawatir kasus AirAsia mengulang nasib maskapai Adam Air yang mengalami kebangkrutan pascaoperasi pencarian selama berbulan-bulan untuk mencari pesawatnya yang hilang di perairan Sulawesi pada 2007 silam.
Arista juga menyarankan agar AirAsia berkoordinasi dengan pemerintah mengenai pembiayaan operasi ini, mengingat pihak maskapai juga wajib membayar asuransi kepada keluarga korban yang jumlahnya sangat besar.
"Berkaca dari Adam Air, dia kan langsung bangkrut setelah operasi pencarian dilakukan lebih dari dua bulan," pungkas Arista.

TEMPO.CO, Tanjung Pandan - Misi pencarian pesawat Air Asia QZ8501 yang dinyatakan hilang kontak pada Ahad pagi, 28 Desember 2014, memakan biaya yang tak sedikit. Biaya terbesar berasal dari bahan bakar pesawat terbang yang mencapai Rp 121 juta untuk tiap pesawat sekali terbang.

"Sekali terbang menjalankan misi pencarian Air Asia, Hercules C-130 butuh 62 ribu pound avtur," kata pilot Hercules Alpha 1323, Mayor Akal Juang, di atas Pulau Belitung, Senin, 29 Desember 2014. (Baca: Percakapan Terakhir Pilot Air Asia dengan ATC)

Menurut Akal, seribu pound avtur setara dengan 600 liter. Sehingga, sekali terbang dalam melaksanakan misi pencarian Air Asia QZ8501, kata dia, TNI Angkatan Udara harus menyiapkan sekitar 10 ribu liter avtur. "Kapasitas bahan bakar itu cukup untuk terbang selama 10 jam," kata dia.

Harga satu liter avtur sekitar US$ 0.97, maka sekali terbang ongkos pembelian avtur mencapai US$ 9.700 atau setara Rp 121 juta per pesawat. Sedangkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menetapkan waktu pencarian dan penyelamatan Air Asia QZ8501 selama tujuh hari. Jadi, bila pesawat Hercules terbang selama tujuh hari maka biaya membeli avtur untuk satu pesawat mencapai Rp 850 juta. (Baca: Lima Teori Hilangnya Pesawat AirAsia)

Padahal, kata dia, TNI AU menerbangkan dua pesawat Hercules C-130 secara bersamaan untuk mencari jejak pesawat Air Asia, yakni Alpha 1323 dan Alpha 1319. Sehingga, perlu 20 ribu liter avtur untuk sekali operasi tiap hari.

Selain pesawat Hercules C-130, TNI AU juga menerbangkan satu unit Boeing 737 dan dua unit helikopter Super Puma. Armada itu dikerahkan dari Pangkalan Udara Supadio, Pontianak, dan Atang Sanjaya, Bogor. Sebanyak 30 prajurit TNI AU juga ditugaskan untuk mencari Air Asia QZ8501 yang dinyatakan hilang kontak pada koordinat 03 derajat 22 menit 15 second Lintang Selatan dan 109 derajat 41 menit 28 second Bujur Timur. (Baca: Air Asia Hilang, Basarnas Siapkan 7 Hari Pencarian)

Penerbangan rute Surabaya-Singapura itu terakhir kali hilang kontak di sekitar Tanjung Pandan, Bangka Belitung. Air Asia QZ8501 mengangkut 155 penumpang dan 7 awak pesawat. Ada warga negara Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan Inggris yang termasuk dalam penumpang maskapai milik Tony Fernandes itu.



sumber :
1. http://news.okezone.com/read/2015/01/07/337/1088826/berapa-biaya-pencarian-pesawat-korban-airasia
2. http://www.tempo.co/read/news/2014/12/29/058631660/p-Berapa-Biaya-Pencarian-Air-Asia-QZ8501

Suka-Duka Kepala "2"


       Yayaya kalau dibilang enak apa engga jadi anak umur 20an sih hmm bisa dibilang ada suka-dukanya. Ibarat makan mangga asem siang bolong, seger sih tapi ya asem. Hehehe… jadi gini yah enaknya kalau udah kepala dua itu ya udah ga dianggep anak kecil lagi kalo di keluarga, dan kalau menyampaikan pendapat udah bisa diterima, nah kalau dulu nih boro-boro dimintain pendapat kadang malah suka ga didenger sarannya. Meskipun masih suka dimanjain di rumah terutama sama papa, tapi sekarang udah dianggap lebih dewasa dan udah agak lebih dibebasin buat ngambil suatu keputusan dan pilihan, termasuk mengenai pacar “oops.. hahaha :p

       Hmm abis itu apalagi yah suka nya.. ya pokonya lebih bebas pas udah kepala dua deh dibandingkan waktu masih umur belasan, kalau kata orangtua sih bebas asal tau aturan dan batasan. Ya tapi karena saya itu anak kedua dan punya kakak yang 9 tahun lebih tua jadi mau gamau ya kalau apa-apa harus tetep izin sama kakak selain harus izin sama orangtua. Intinya sih kalau kakak ngizinin, orangtua juga ngizinin. Kenapa begitu??? Yap karena orangtua mikirnya kakak itu tau pergaulan anak zaman sekarang itu gimana karena kaka udah pernah yang namanya ngerasain kuliah dan seluk-beluk mengenai pergaulan anak zaman sekarang. Agak susah sih kalo dijelasin, ya pokonya kalau mau kemana-mana atau pergi harus, kudu, wajib dapet izin dari kedua belah pihak. Haha agak lebay sih bahasanya tapi ya memang beitu kenyataannya :p

       Okay sekarang ngomongin dukanya diumur kepala dua ini. Hmmm… dukanya sih ya lebih ke arah tua sih yak arena semakin bertambah umur semakin banyak yang ngucapin kalau ulang tahun bilangnya gini “selamat bertambah tua ya” gitu :/ haha. Selain itu, ya semenjak udah kuliah dan kepala dua itu lah jadinya nih setiap kumpul keluarga besar entah itu arisan keluarga atau acara nikahan pasti kalau ketemu tante tante atau om om yang ditanya adalah “Esty kapan lulusnya? Berapa lama lagi?” atau “udah punya pacar belum?” atau “siapa pacarnya sekarang?” atau yang paling parah adalah pertanyaan “kalau Esty kapan nikahnya?” duuuuuhhh aku masih muda om, tan, aku masih mau lulus kuliah dulu sama kerja hehehe. Ya walaupun pas ditanya itu aku lagi punya pacar atau bahkan lagi single sekalipun tapi untuk masalah menjawab pertanyaan om om dan tante tante aku, aku agaknya sungkan dan malu hehe. Kalau udah begitu paling aku hanya membalasnya dengan senyuman penuh arti :)))))

Okay guys mungkin itu adalah sekilas ceritaku tentang suka-duka di kepala dua ini hehe.. thanks for reading guys, see ya ;)

Kecanduan Belanja Online


Beberapa orang mungkin lebih suka berbelanja secara langsung, namun tidak jarang dari mereka terutama wanita lebih menyukai berbelanja online. Belakangan ini belanja online memang sedang marak dikalangan muda-mudi. Berbagai macam barang apapun yang dibutuhkan sekarang tersedia secara online. Beberapa dari para penikmat belanja online berpendapat bahwa belanja online itu lebih praktis dan tentunya hemat waktu dan tenaga. Hanya cukup dengan memiliki kartu atm dan modal internet saja mereka sudah bisa mendapatkan barang apapun yang mereka inginkan.

 Begitu juga dengan saya, akhir-akhir ini saya sedang suka belanja online, awalnya karena kaka laki-laki saya yang beberapa kali berbelanja online, saya fikir itu lumayan praktis juga dan sangat mudah untuk dilakukan jadi apa salahnya untuk dicoba. Awalnya saya berbelanja online karena waktu itu sekitar 5 bulan yang lalu saya membutuhkan tas untuk kuliah, karena saya pikir saya tidak punya cukup waktu untuk membelinya sacara langsung dan harus muter-muter toko di setiap mall agaknya itu cukup menghabiskan waktu dan tenaga. Terlebih lagi saya orang yang sangat susah untuk memilih atau dalam hal menentukan barang seperti apa yang sesuai hati saya, maka dari itu saya pun iseng mencari-cari melalui Instagram dan alhasil saya menemukan tas yang saya inginkan. Beberapa hari kemudian saya menghubungi online shop tersebut melalui whatsapp dan hari itu juga saya mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan oleh online shop tersebut, kemudian sekitar dua hari tas pesanan saya pun sampai dan sangat sesuai dengan gambar yang saya lihat di Instagram. Mulai dari situlah saya mulai agak sering berbelanja online, sampai saat ini saya sudah sekitar tiga kali berbelanja online. Keinginan untuk berbelanja online selalu ada ketika saya iseng melihat-lihat beberapa online shop yang ada di Instagram, sepertinya saya sudah mulai kecanduan berbelanja online, sampai-sampai orangtua saya bilang “kamu kok jadi sering belanja online” saya pun hanya membalasnya dengan alasan “iya soalnya lebih murah kalau online”. Bersyukur orangtua saya tidak memarahi atau melarang saya. Walaupun suka berbelanja online tapi saya juga tahu batasan dan tahu kebutuhan apa yang memang harus memaksa saya untuk berbelanja, jika memang tidak benar-benar dibutuhkan saya tidak akan membelinya. Selain itu, saya juga membelinya dengan uang saya sendiri, saya menyisihkan sebagian dari uang jajan saya untuk membeli kebutuhan apa yang sedang saya butuhkan. Mungkin karena hal itu juga orangtua saya tidak melarang atau memarahi saya.


Siswa Terbaik


           Jika mengingat hal itu saya jadi terkenang masa SD saya dulu, mungkin sekitar tahun 2004 lalu tepatnya ketika saya kelas 4 SD saya pernah dinyatakan sebagai siswa terbaik di kelas 4B. Rasanya sangat senang dan bangga. Ketika itu saya dinobatkan sebagai siswa terbaik yang dipilih memalui voting dari teman-teman sekelas saya. Jadi setiap anak diwajibkan untuk menuliskan siapa siswa yang menurut mereka baik pada selembar kertas kosong, lalu ibu Margareta yang waktu itu adalah wali kelas saya akan memanggil setiap murid untuk maju ke depan dimulai dari meja yang paling dekat dengan meja guru. Para murid pun maju satu-satu dan ibu Margareta menandai setiap nama yang ditulis oleh masing-masing siswa. Setelah beberapa lama dan semua murid sudah maju ke depan dan menyerahkan kertas yang bertuliskan nama, lalu ibu Margareta mengumumkan perolehan voting dan menuliskannya di papan tulis. Dengan tulisannya yang tegak bersambung, ibu Margareta menuliskan tiga besar yang meperoleh voting terbanyak, saya adalah salah satunya. Nama saya dituliskan di nomor satu dengan perolehan suara terbanyak, dan ibu Margareta mengumumkan bahwa siswa yang memperoleh suara terabanyak adalah saya “Esty Putri Ratnasari” semua murid di kelas pun memberikan tepuk tangan dan saya sangat senang waktu itu. Entah apa yang mereka nilai dari saya sehingga mereka manganggap saya sebagai teman paling baik untuk mereka. Jika diingat-ingat saya memang memiliki cukup banyak teman dekat ketika itu, dan saya juga termasuk orang yang gampang akrab dengan orang baru. Sampai saat ini Alhamdulillah saya tidak pernah kesulitan untuk mendapatkan teman. Oh iya, sebagai imbalan karena telah dinobatkan sebagai siswa terbaik, ibu Margareta berjanji pada saya bahwa beliau akan memberi saya hadiah. Beberapa hari kemudian ibu Margareta memberikan saya sebuah boneka dan makanan kecil. Sampai saat ini boneka itu masih ada hanya saja tulisan yang menyatakan bahwa saya adalah siswa terbaik pada bungkus boneka tersebut telah rusak, jadi sekarang hanya tinggal tersisa bonekanya saja. Boneka itu adalah boneka kelinci yang berwarna pink dan ada bagian di tubuhnya yang berwarna putih.
Saya akan terus menyimpan boneka tersebut sampai kapanpun sebagai kenang-kenangan, Entah sekarang ibu Margareta masih mengingat saya atau tidak, tetapi saya tidak akan pernah melupakan beliau. Terima kasih ibu Margareta atas segala kebaikan dan ilmu yang telah ibu berikan kepada saya J